SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Selasa, 17 Januari 2012

MK : Aturan Pekerja "Outsourcing" Tidak Ada Dasar Hukumnya

antaranews.com | 17-01-2012 : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.

"Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Menurut mahkamah, frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik Suprijadi yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT.

"Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing," kata Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangannya.

Akibatnya, lanjutnya, pekerja/buruh menghadapi risiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja.

Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, kata Ahmad Sodiki, pekerja atau buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.

Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja

Untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan.

MK juga menyatakan bahwa aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru.

"Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional," katanya.

Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.

Majelis MK menyatakan bahwa putusan tersebut untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja.

download putusan disini http://www.ziddu.com/download/18269425/putusan_sidang_27PUU2011-TELAHBACA.pdf.html

SOSIALISASI PERJANJIAN KERJA BERSAMA


Tangerang, Januari 2012


Merupakan agenda perusahaan dan serikat pekerja, tiap 2 tahun sekali mengadakan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKB). Kali ini hal serupa juga dilaksanakan baru-baru ini.
Bertempat di education room PT. Woongjin textiles Pabrik 1, karyawan secara hikmat mengikuti sosialisasi/penjelasan tentang PKB. Terdapat beberapa perubahan pada beberapa pasal dalam PKB yang secara umum merupakan sebuah peningkatan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya. Peningkatan ini disambut karyawan dengan penuh semangat, dengan harapan woongjin akan selalu LEBIH BAIK.



Manajer personalia, GA & HRD sebagai salah satu pembicara dalam sosialisasi PKB ini, menyampaikan secara terbuka hasil-hasil perundingan PKB, disamping itu beliau juga menjawab dari setiap pertanyaan yang disampaikan karyawan kepada manajemen, baik pertanyaan masalah peraturan/PKB, termasuk yang menyangkut prosedur pelayanan maupun keluhan-keluhan yang disampaikan oleh karyawan. Karyawan mengatakan sangat puas dengan sosialisasi PKB sekarang, apalagi sosialisasi kali ini disampaikan dengan visualisasi dan efek teknologi komputer sehingga lebih menarik, simple dan mudah difahami.


Sementara dari pihak serikat pekerja SP TSK SPSI Saudara Eddy Suhendi menyampaikan bahwa PKB kali ini adalah PKB yang tercepat pembahasannya, hanya 4 jam saja dalam 2 kali pertemuan, dengan hasil yang relatif lebih baik dari pada proses PKB sebelumya. Hadir dalam acara ini seluruh tim perunding antara lain: Jasmin, Eddy Suhendi, Subandi, Baihaqi, Rohadi, Achmad Chumaedi dan Devie Juarsa (pihak Serikat Pekerja) dan Abdul Kodir, H. Budi Setiyanto, Eko Winarno dan Michael Triyana WD (pihak perusahaan), sementara Mr. Im Jung Chul dan Mr. Lee Ho Yun berhalangan hadir.




++++ tim kominfo puk sp tsk spsi pt. Woongjin textiles pabrik 1 ++++

Jumat, 06 Januari 2012

PENETAPAN REVISI UMK TANGERANG RAYA

Jumat, 6 Januari 2012 SERANG (Suara Karya):
Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan surat keputusan Gubernur Banten terkait penetapan revisi upah minimum kabupaten/ kota wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, Kamis. Penetapan revisi UMK Tangerang Tahun 2012 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.1-Huk/2012 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2012 yang ditandatangani Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Terbitnya SK Gubernur tentang revisi UMK ini disambut gembira sekitar 40 orang perwakilan buruh dari aliansi serikat buruh/serikat pekerja Tangerang Raya yang mendatangi Pemprov Banten untuk mengambil SK tersebut di Serang, Kamis. "Kami tentu menyambut baik terbitnya SK tersebut dan akan segera kami sosialisasikan ke pihak perusahaan dan serikat pekerja," kata perwakilan serikat buruh dari Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa. Ia menyatakan dengan telah ditetapkannya SK revisi UMK 2012, maka langkah yang akan dilakukan serikat buruh/serikat pekerja yakni menyampaikannya kepada setiap perusahaan. Menurut dia, bagi perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja, pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung. Ia menyatakan, dengan terbitnya SK revisi UMK ini maka perjuangan kalangan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/serikat buruh Tangerang Raya dengan berunjukrasa di kantor Gubernur Banten 29 Desember 2011 lalu, tidak sia-sia. Sebelumnya ratusan buruh dari Tangerang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Banten menanyakan SK revisi tersebut. Mereka kemudian ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suarta. Eutik Suarta menyampaikan tentang telah terbitnya SK Gubernur Banten tentang revisi UMK dan penetapan upah sektoral di Kota Tangerang. "Ibu Gubernur selalu mengakomodasi aspirasi buruh. Namun demikian, untuk penetapan UMK 2013 nanti hendaklah hal ini tidak terjadi lag, sehingga usulan UMK hendaklah satu kali saja," kata Eutik. Setelah itu, Eutik secara langsung menyerahkan salinan SK revisi UMK dan penerapan upah sektoral di Kota Tangerang yang diterima perwakikan buruh Gozali. Berdasarkan salinan SK yang diterima, perubahan besaran UMK tersebut yakni Kota Tangerang dan Kota Tangsel dari sebelumnya Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150 dan Kabupaten Tangerang dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150. Revisi UMK tersebut didasarkan pada surat Wali Kota Tangerang Nomor 560/452-Disnaker/2011 tanggal 13 Desember 2011, Wali Kota Tangsel Nomor 561/1699.aDSKT/2011 tanggal 23 Desember 2011, dan Bupati Tangerang Nomor 560/2693-DTKT/XII/2011 tanggal 30 Desember perihal permohonan revisi UMK 2012. (Antara/Dwi Putro AA)

Minggu, 01 Januari 2012

Ratu Atut Setujui tuntutan Buruh naikkan Upah





Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyetujui tuntutan revisi upah minimum kabupaten/kota 2012 yang diajukan Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya, Kamis (29/12/2011). Persetujuan itu disampaikan Atut pada Kamis menjelang pukul 23.00 melalui sambungan telepon kepada Imam, salah seorang perwakilan buruh yang sejak sore menunggu kepastian tuntutan mereka di Pendapa Gubernuran Banten.
Telepon genggam yang dipakai dalam percakapan itu adalah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta. Percakapan telepon itu diperkeras suaranya sehingga dapat didengar oleh mereka yang hadir di ruang depan Pendapa Gubernuran Banten.
"Revisi UMK untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan disetujui dan disamakan dengan DKI Jakarta sebesar Rp1.529.150," ujar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (30/12/2011).
Pada kesempatan tersebut Atut juga meminta agar pada tahun 2013 jangan sampai lagi ada dua kali SK penetapan UMK. Dia meminta soal UMK diolah dulu di tingkat kabupaten/kota agar disetujui semua pihak.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten mengabulkan tuntutan mereka untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 per bulan.
Sedangkan empat tuntutan buruh lainnya, yaitu mencabut Permen No 17 Tahun 2005, mereformasi dewan pengupahan dan menghapus sistim kontrak dan outsourching, kata Atut, masih dalam pengkajian.
Begitu mendengar tuntutan mereka dipenuhi, ribuan buruh yang berada di depan Kantor Gubernur Banten sontak menyambut riuh. Para buruh pun mengurungkan niatnya untuk bermalam di depan Pendapa Gubernuran Banten. Sekitar pukul 23.15 WIB, para buruh mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa dan kembali ke Tangerang menggunakan sepeda motor dan bus.
Keputusan Pemerintah Provinsi Banten ini disambut gembira para buruh. Mereka pun merayakannya dengan penuh suka cita.
"Mulai Januari mendatang upah buruh telah Rp1.529.150 per bulan,"  tegas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dwi Jatmiko.
sumber : http://www.ratuatut.com

Kamis, 29 Desember 2011

Mengapa Buruh Harus Berserikat Dan Aktif di Serikat Pekerja


Oleh: Muhamad Rusdi(Sekjend Aspek Indonesia dan Direktur TUCC 2006-2009)

Ada beberapa alasan mengapa buruh tidak mau berserikat dan aktif di serikat, alasan pertama biasanya takut karena tidak memamahi Undang-undang yang mengatur perlindungan hak pekerja dan kebebasan berserikat. Tetapi tidak sedikit orang yang tahu undang-undang tetap saja banyak yang tidak mau bergabung dengan nserikat pekerja.

Tulisan ini diharapkan mampu meyakinkan kita semua untuk berserikat dan aktif di serikat dengan mengupas berbagai sisi yang berkaitan dengan problematika pekerja. Dan tulisan ini sengaja tidak membahas aspek hukum perburuhan tetapi lebih pada aspek psikologi, ekonomi dan politik dimana pendekatan pada aspek hukum sudah sering dilakukan sedangkan pada aspek selain hukum jarang dilakukan.


I. Mengapa harus Berserikat

Perekonomian yang tidak stabil
Ketidak stabilan perekonomian sebuah negara akan mempengaruhi eksistensi perusahaan maupun eksisitensi buruh itu sendiri. Tingginya angka penganguran akan melahirkan ketanya persaingan kerja. Sementara ketatnya persaingan usaha akan melahirkan kebijakan upah murah maupun Flexibilty labor market serta terjadinya ancaman PHK masal akibat perusahan tidak mampu bersaing dalam kompetisi yang kian ketat dan pada akhirnya akan merugikan nasib para buruh.Mengenai hal ini, akan kita bahas secara singkat satu persatu masalah tersebut dan efeknya buat buruh.
1. Tingginya Angka pengangguran
Angka pengangguran di Indonesia maupun di provinsi NAD, telah mencapai angka diatas 10 % dari total angkatan kerja 1.570.000 angkatan kerja ( berarti sekitar 157.000 angka pengangguran ) . Untuk data global, Indonesia sekitar 10 % dari 108 juta ( sekitar 11 juta orang pengangguran )

2. Krisis ekonomi dan Ancaman PHK Masal
Krisis minyak dunia serta krisis ekonomi yang melanda USA, membuat kondisi ekonomi dunia guncang, kondisi ini sangat menghawatirkan negara-negara berkembang. Karena ketika ekonomi dunia guncang, maka efeknya akan sangat luar biasa bagi masayarakat. Ancaman inflasi yang berefek pada tingginya harga barang serta menurunnya daya beli masyarakat akan mendorong bangkrutnya perusahaan-perusahaan yang bermodal pas-pasan.

Akibat resesi ekonomi global dan ketidakmampuan perusahaan bertahan dalam kondisi sulit, maka ancaman PHK masal seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melanda sektor perbankan serta beberapa sektor jasa bisa terulang setiap saat. Bagi pekerja, hal ini harus dicermati secara seksama. Karena banyak kasus ketika terjadi PHK masal, hak-hak pekerja tidak didapat secara maksimal. Banyak para investor kabur begitu saja tanpa memberikan pesangon. Atau ketika aset perusahaan di lelang, uapah dan pesangon pekerja tidak menjadi prioritas yang harus dibayarkan.

3. Pemerintah yang tak berdaya karena besarnya Hutang
Utang Indonesia kini telah mencapai angka 1300 an triliun, dimana setiap tahunnya menganggarkan sekitar 25 % ( 125 triliun ) dari APBN sebesar 425 triliun. Untuk bayar utang ( termasuk cicilannya ) sebuah angka yang sangat besar, dan kita nggak tahu kapan akan berakhir utang Indonesia. Karena hampir setiap tahun Indonesia berhutang, sementara penggunaanya tidak jelas, entah karena korupsi birokrat yang telah merajalela dan penggunaan yang kurang jelas seperti pengucuran dana ke kreditor bejat untuk menutupi hutang mereka.

4. Ketergantungan terhadap Investor
Tingginya angka pengangguran serta tingginya angka kemiskinan, membuat pemerintah terkadang menjadi gamang. Karena biasanya suksesnya sebuah pemerintahan diukur dari besarnya angka kemiskinan, besarnya angka penganguran serta besarnya angka pertumbuhan ekonomi. Dalam teori ekonomi kapitalis, cara untuk mengurangi pengangguran dan menaikan angka pertumbuhan ekonomi adalah terbukanya lapangan kerja.

Lapangan kerja yang bersifat masal adalah sektor indusri dan jasa, dimana untuk sektor ini, yang menguasainya adalah para pemilik modal besar dari perusahaan Multi National Company ( MNC ) yang wilayah bisnisnya ada dibanyak negara. Kuatnya pengaruh perusahaan MNC dan lemahnya psosisi tawar pemerintah, terkadang pemerintah memperlakukannya sangat istimewa. Sehingga kebijkannya lebih memperhatikan investor daripada kondisi para pekerja.

Pemerintah Kita lebih butuh mereka ( Investor ) dari pada mempedulikan pekerja. Kalau upah buruh naik atau sering terjadi pemogokan, mereka mengancam akan pindah. Apalagi potensi alternatifnya banyak, Vietnam, RRC, India dan lain-lain.

5. Kebijakan Upah Murah dan PHK tanpa pesangon
Ketika persaingan usaha makin ketat, untuk tetap mempertahankan keuntungan pengusaha, hal yang biasa dilakukan adalah memangkas biaya pengeluaran. Cara yang paling mudah adalah memangkas biaya upah pekerja dan biaya PHK. Upah pekerja baru dibuat rendah sedangkan upah pekerja lama kenaikannya sangat rendah, bahkan dibeberapa perusahaan, kenaikan upahnya hanya mengikuti kenaikan UMP. Sehingga secara substansi, pekerja tidak pernah mendapatkan kenaikan upah.

Hal kedua yang dilakukan pengusaha, biasanya memamngkas biaya pesangon, dengan cara : Pertama, membuat kebijakkan perbanyak karyawan kontrak dan karyawan outsourching. Sehingga perusahaan dengan leluasa dapat memberhentikan pekerja kapan saja tanpa perlu membayar uang pesangon. Dan bagi pekerja agak susah untuk bernegoisasi karena lemahnya posisi tawar pekerja.

6. Dilematis buruh
Pertama, Fenomena tingginya angka pengangguran, minimnya peluang kerja serta lemahnya daya saing pekerja menjadikan para pencari kerja mempunyai posisi tawar yang lemah dihadapan calon pemberi kerja. Akibatnya, tawaran pekerjaan walaupun upahnya tidak terlalu tinggi, serta hubungan kerjanya hanya bersifat kontrak atau malah outsourching, tidak mengurangi semangat untuk terus maju memperebutkan posisi kosong dalam sebuah perusahaan. Kata-kata yang sering terlontar dari para pencari kerja, apalagi yang belum pernah bekerja sering terucap ” yang penting kerja dulu cari pengalaman ”. Masalah gaji dan status bagaimana nanti

Kedua, Kondisi yang lemah menjadi masalah buat buruh ketika mereka mau melakukan perlawanan menghadapi siapapun. Apakah dia menghadapi majikan atau negara. Padahal negara dari dulu selalu tersandera oleh kondisi ekonomi yang lemah. Sehingga negara lebih butuh investor dari pada membela buruh. Dan mengorbankan buruh resikonya lebih kecil dari pada mengorbankan modal. Inilah akar persoalan buruh, mereka bisa saja mogok, bisa macam-macam tapi penyelesaiannya selalu kalah.





II. Hilangnya nurani pengusaha


Dalam konteks perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja, hampir semua masalah berasal kebijakan pengusaha yang tidak populis dimata pekerja yang secara umum bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Kebijakan pengusaha tersebut didorong oleh beberapa faktor, seperti :

1. Kuatnya mental matrealistis
Hal ini dipengaruhi adanya keinginan yang besar dari pengusaha untuk meraih laba semaksimal dengan mengorbankan kepentingan apapun termasuk mengorbankan pekerja didalamnya. Motif tersebut akhirnya bererfek dalam hal mempersepsikan pekerja yang hanya dianggap sebagai alat produksi yang harus dioptimalkan dan diperas seperti mesin, siang dan malam untuk mencapai target produksi.

2. Kuatnya mental Feodal
Penyakit kalsik dari para pemimpin atau atasan adalah kuatnya mental feodal, yakni sebuah mental dimana pengusaha tidak menyukai ada bawahannya yang melakukan kritik atau sampai titik melawan kebijkannya. Karena hal ini dianggap sebuah pembangkangan dan akan menghambat kepentingannya dalam mencapai keuntungan sebesar-besarnya.

3. Mungkinkan buruh dianggap sebagai mitra atau keluarga dari pengusaha
Kebijakan pengusaha tersebut dipengaruhi karena hilangnya nurani pengusaha yang mempersepsikan kaya adalah sebagai tujuan akhir bukan sebagai tujuan antara. Dalam kondisi ini kita merindukan pengusaha yang mempunyai nurani, dimana mereka mempersepsikan pekerja sebagai mitra. Bahkan jika mungkin pekerja dipersepsikan sebagai keluarga.

Persepsi pekerja sebagai mitra atau keluarga / saudar, akan melahirkan sikap yang akan memperhatikan kesejahteraan buruh sebagai kewajibannya bukan sebagai suatu hal yang sis-sia apalagi sebagai sebuah beban. Menjadi kaya bukan sebagai tujaun akhir, tetapai tujuan antara agar dapat menolong orang lain.









III. Besar tapi tak berdaya

Menjadi pertanyaan besar bagi kita bersama, mengapa buruh yang mempunyai jumlah masa terbesar di sebuah negara, tetapi pengaruhnya dalam kehidupan berpolitik maupun bermasyarakat hampir tak terdengar, bahkan dalam beberapa hal nasibnya senantiasa termarginalkan, yang hanya menjadi sapi perah majikan serta hanya diambil devisanya saja oleh pemerintah tetapi nasib para buruh migran tak diurus dengan baik. Dan bagi partai politik, buruh adalah massa mengambang yang sangat menggiurkan suaranya.

1. Mengapa buruh tak berdaya
a. Teralienasi dari dirinya dan Masyarakat
Dalam posisi buruh harus bekerja untuk mempertahankan eksistensinya, dalam perjalanannya tidak sedikit para buruh yang terperangkap kedalam putaran kehidupan yang memisahkan ia dengan dirinya dan bahkan dalam batas tertentu akan berefek pada kondisi yang lebih parah lagi yakni terasing dalam kehidupan bermasyarakat ketika waktunya tersedot hanya untuk bekerja, bekerja dan bekerja. Tiba di rumah pada malam hari hanya tinggal sisa energi dan fikiran yang tidak memungkinkan dirinya untuk berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat

Walaupun ia bekeja untuk dirnya dan keluarga, namun karena kesibukkan yang luar biasa ia tidak bisa menikmati kebahagiaan dengan keluarganya secara maksimal. Terlebih bagi pekerja yang bekerja dengan shift atau pekerja yang jarak rumahnya dengan tempat ia bekerja memakan waktu 2 hingga 3 jam perjalanan. Atau bagi pekerja yang beban kerjanya cukup berat yang mengharuskan ia pulang lebih lambat atau harus lembur. Waktunya hanya habis di kantor dan diperjalanan.

Dalam beberapa kasus ketika, penghasilan yang ia terima kurang memadai, tidak sedikit para pekerja harus mencari tambahan penghasilan dengan cara : mengikuti program lembur atau melakukan kerja di dua tempat atau mengadakan bisnis kecil-kecilan. Dengan beban kerja demikian padat, maka akan berefek pada lemahnya fisik pekerja tersebut karena kurangnya istirahat dan mengurangi waktunya dia untuk belajar, mengkaji, bertafakkur atau untuk beribadah.

b. Minimnya kontribusi dan Interaksi
Dengan berbagai keterbatasan yang ada pada akhirnya sulit bagi buruh untuk bisa hidup bermasyarakat dengan baik. Bahkan pada satu titik buruh mempunyai keterbatasan untuk dapat berkontribusi dalam kehidupan masyarakat baik dalam sisi waktu maupun dari sisi financial, ya jangankan buat orang lain buat kelurganya saja masih kurang baik waktu maupun financial.

Efek dari minimnya kontribusi dan minimnya interkasi berefek pada lemahnya pengaruh dan lemahnya networking buruh di masyarakat. Gimana buruh mau dibanu, toh dia saja jarang membantu orang lain, kenal saja tidak.

Untuk dapat menyelesaikan masalah ini, jika para pekerja tidak sadar dan terus terperangkap membuat buruh tidak akan bisa menyelesaikan masalah ini. Akhirnya buruh yang tak berdaya ini butuh belas kasihan orang lain maupun organisasi lain untuk dapat membantu membawa keluar dari masalahnya baik dalam konteks ketertindasannya oleh pengusaha maupun teralieasi dari diri, keluarga dan masyarakat.

2. Realitas gerakan Serikat pekerja
Ketika orang-orang yang lemah yang terbatas berkumpul maka perkumpulannya menjadi perkumpulan orang yang lemah dan terbatas. Dan makin terbatas jika tidak ada perubahan radikal dan sistematis dalam perkumpulan tersebut. Setidaknya ada waktu ekstra dan usaha yang kuat kalau buruh mau maju. Seperti buruh harus banyak membaca , banyak diskusi atau banyak melakukan kerja-kerjapengorganisiran.

Kalau tidak ada perubahan radikal, maka realitas gerakan Serikat pekerja hari ini tidak akan berubah yaitu :
a. Bergerak tanpa Ruh gerakan
b. Berjuang dengan kesadaran sesaat
c. Bertahan dengan egoisme profesi dan sektoral
d. Bertarung tanpa konsep

3. Hilangnya solidaritas antar pekerja

Perjuangan buruh terasa berat ketika salah satu kekuatan buruh yakni solidaritas antar buruh telah hilang, akibatnya ketika buruh yang satu mendapat masalah maka buruh lain akan diam. Hilangnya solidaritas antar pekerja bisa jadi dipengaruhi oleh kuatnya individualisme dan egoisme buruh itu sendiri, misalnya pekerja A mempunyai masalah maka pekerja B yang satu kantor belum tentu mau membantu.

Fenomena menguatnya egoisme sektoral dan egoisme profesi juga terjadi dalam realitas gerakan buruh saat ini, seperti yang terjadi di sebuah Serikat pekerja yang berprofesi perawat. Dimana serikat pekerja tersebut berbasis perawat, yang anggotanya khusus hanya untuk perawat. Sedangkan orang yang berprofesi seperti sopir, apoteker walaupun bekerja pada rumah sakita yang sama, karena bukan perawat ia tidak dapat menjadi anggotanya. Yang akan meneybabkan akan dua kelompok yakni pekeja yang berbasis perawt dan pekerja yang berbasis bukan perawat. Hal ini akan merugikan buruh, karena lemahnya kesatuan serta kesulitan untuk membuat PKB yang berefek pada adanya gesekkan.

4. Lemahnya kultur dan kesadaran berorganisasi

Kebijakan orde baru yang sangat refreship pada saat mereka berkuasa dengan mengontrol atau membubarkan organisasi yang dianggap membahayakan kekuasaan orde baru berefek pada memudarnya semangat dan kultur berorganisasi di kalangan masyarakat. Dikalangan buruh, kondisinya semakin sulit untuk berorganisasi dengan label organisasi buruh, pertama karena organisasi buruh di opinikan mempunyai sejarah dan hubungan dengan komunisme, faktor kedua adalah karena alasan kesibukan kerja dan keluarga yang mereka enggan meluangkan waktunya untuk berorganisasi. Kesadaran berorganisasi biasanya akan timbul, ketika pekerja itu secara pribadi mendapat masalah.


IV. Urgensi berjuang secara kolektif
1. Fondasi gerakan lebih kokoh
Sebuah perjuangan yang dilakukan secara kolektif, akan memperkokoh fondasi gerakan, karena otomatis akan ada sebuah sistem yang dibangun dan tidak mengandalkan perorangan.

2. Saling Menguatkan satu sama lain
Seringkali problem perjuangan disebabkan karena lemah dan menurunnya semangat para anggotanya. Pada kondisi inilah perjuangan secara kolektif sangat terasa manfaatnya karena satu sama lain bisa saling menguatkan, memberi support .

3. Hasil lebih optimal
Semakin banyak orang yang berkualitas berkumpul dalam satu wadah, maka sinergi dari kekuatan personal akan menjadi lebih kuat.
Sumber: http://infotucc.blogspot.com

Selasa, 27 Desember 2011

Terkait Revisi UMK 2012, Buruh Siap ”Kepung” Pendopo


TANGERANG, (KB).-
Buruh Kota Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Kota Tangerang akan terus menekan Gubernur Banten agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) revisi UMK tahun 2012 untuk wilayah Kota Tangerang. Mereka bahkan berencana ”mengepung” kantor Gubernur Banten, 29 Desember 2011.
Menurut Ketua Persatuan Buruh Independen (PBI), Aat Sukatma, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang mengeluarkan SK yang menyetujui revisi UMK tahun 2012 dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150. Dengan demikian, nilai tersebut sama dengan UMK DKI Jakarta.
Akan tetapi, ternyata mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten yang menyatakan SK Wali Kota Tangerang cacat hukum. Akibatnya, 18 serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Tangerang meminta Gubernur Banten segera mengeluarkan SK tersebut.
Dari hasil rapat konsolidasi yang dilakukan Aliansi Buruh Kota Tangerang, Jumat (16/12) malam di sekretariat PBI, Aliansi Buruh Kota Tangerang berencana mengambil langkah-langkah hingga Gubernur Banten mengeluarkan SK tersebut.
“Langkah-langkah yang akan diambil sesuai keputusan rapat adalah penyebaran selebaran kepada buruh dan pengusaha se-Kota Tangerang. Termasuk melakukan audiensi dengan Gubernur Banten” kata Aat.
Selebaran yang berisi keputusan revisi UMK sesuai SK Wali Kota Tangerang akan disebarkan pada 21 hingga 23 Desember 2011. Sementara audiensi dengan Gubernur Banten akan dilakukan 22 Desember 2011.
Bila dalam audiensi Gubernur Banten setuju untuk merevisi UMK sama dengan yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang, Aat mengatakan, buruh hanya akan menunggu pelaksanaannya oleh pengusaha yang diperkirakan Februari atau Maret 2012.
Namun, bila gubernur tidak menyetujui revisi, Aat mengatakan, puluhan ribu buruh Kota Tangerang akan berunjuk rasa ”mengepung” kantor Gubernur Banten, 29 Desember 2011.
Cacat hukum
Sementara itu, Apindo Banten menilai, rekomendasi kenaikan UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 plus upah minimum sektoral (UMS) 5-15 persen kepada Gubernur Banten yang dilayangkan Pemkot Tangerang sebuah pengingkaran atas keputusan bersama yang disepekati pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar dari perguruan tinggi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Tangerang.
“Saat Wali Kota Tangerang merekomendasikan perubahan UMK yang sudah disepakati pengusaha, buruh, pemerintah, dan pakar dari perguruan tinggi, sama saja pemerintah mengingkari kesepakatan. Kami meminta agar wali kota berpegang pada kesepakatan,” kata Ketua Apindo Banten, Dedi Junaedi.
Dedi mengatakan, jauh sebelum menetapkan UMK, Dewan Pengupahan Kota Tangerang, yakni pengusaha, buruh, pakar, dan pemerintah telah mengulas hal itu dalam tiga pertemuan. Dalam pertemuan itu, masing-masing 1 November, 8 November, dan 18 November 2011, tidak ada keberatan semua unsur yang mewakili pihak berkepentingan dalam UMK.
“Jadi, sangat kami sayangkan kalau ada rekomendasi di luar kesepakatan bersama ini. Kami anggap, Wali Kota dan Dinas Tenaga Kerja dalam mengusulkan perubahan UMK 2012 sama sekali tidak berdasar. Bahkan, menurut kami, wali kota hanya memenuhi tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menginginkan dunia usaha di Kota Tangerang terpuruk,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang, Edi Mursalin. Menurut dia, terkait dengan rekomendasi wali kota yang cacat hukum itu, pihaknya berharap agar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengamankan SK yang telah ditetapkannya, yakni SK No. 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan UMK.
sumber http://kabar-banten.com

Selasa, 29 November 2011

UPAH MINIMUM DKI JABAR & BANTEN

UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 diputuskan sebesar Rp 1.529.150,- atau sebesar 102,9% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

UMK Provinsi Banten Tahun 2012
Sementara untuk provinsi Banten, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2012 sebesar Rp1.042.000,- atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp1.000.000,-
Berikut rincian Upah Minimum untuk 8 Kabupaten/Kota (UMK) provinsi Banten Tahun 2012:
• UMK Kab. Lebak Rp1.047.800,-
• UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000,-
• UMK Kab. Pandeglang Rp1.050.000,-
• UMK Kota Cilegon Rp1.340.000,-
• UMK Kab. Serang Rp1.320.500,-
• UMK Kota Tangerang Selatan Rp1.381.000,-
• UMK Kota Tangerang Rp1.381.000,- dan
• UMK Kab.Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000,-

UMK Banten Tertinggi/Terendah
Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masing-masing memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.381.000,- dan terendah Kab. Lebak dengan Rp 1.047.800.-
 
UMK Jawa Barat Tahun 2012
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota dan Kabupaten di Jawa Barat ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kab./Kota di Jabar tahun 2012, yang kemudian direvisi dengan Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1558-Bangsos/2011. 
 
Berikut adalah daftar UMK 2012 Jawa Barat selengkapnya:
• Kota Bandung Rp 1.271.625,-
• Kota Cimahi Rp. 1.224.442,-
• Kab. Bandung Rp 1.223.800
• Kab. Bandung Barat Rp 1.236.991
• Kota Tasikmalaya Rp 950.000,
• Kab. Bekasi Rp 1.491.866,
• Kota Bekasi Rp 1.422.252,
• Kab.Bogor Rp 1.269.320,
• Kab. Sukabumi Rp 885.000,
• Kota Sukabumi Rp. 890.000,
• Kab. Cianjur Rp 876.500,
• Kab. Cirebon Rp 956.650,
• Kab. Indramayu Rp 994.864.
• Kota Depok Rp 1.424.797 (98% KHL),
• Kota Banjar Rp 780.000 (86,25% KHL),
• Kab. Sumedang Rp 1.007.500 (81,3% KHL),
• Kab. Garut Rp 880.000 (92,04% KHL),
• Kab. Ciamis Rp 793.750 (86,90% KHL),
• Kab. Subang Rp 862.500 (78,88% KHL),
• Kab. Purwakarta Rp 1.047.500 (84,17% KHL),
• Kab. Karawang Rp 1.269.227 (91,50% KHL),
• Kota Bogor Rp 1.174.200 (99,20% KHL),
• Kab. Majalengka Rp 800.000 (88,59% KHL),
• Kota Cirebon Rp 980.000 (99,95% KHL),
• Kab. Tasikmalaya Rp 946.000 (96,55% KHL) dan
• Kab. Kuningan Rp 805.000 (93,70% KHL).

UMK Jawa Barat Tertinggi/Terendah
Kabupaten Bekasi memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.491.866 dan terendah Kota Banjar dengan Rp 780.000.
Source Berita : Klik-Galamedia
 

Senin, 21 November 2011

UMK 2012 Kabupaten Rp 1,379 Juta

 
TIGARAKSA - Besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi dasar penentuan upah minimum kabuaten/kota (UMK) di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Seusai perundingan antara Dewan Pe­ngupahan Kabupaten Tangerang, buruh, dan pengusaha selama ham­pir dua pekan, disepakati be­saran KHL di Kabupaten Tangerang 2012 sebesar Rp 1.379.000. KHL 2011 ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.285.000.
Dengan telah disepakatinya be­saran KHL tersebut, secara otomatis UMK di Kabupaten Tangerang pun mengalami kenaikan sebesar tujuh persen atau sekira Rp 94.000.
Sebelumnya, UMK 2011 di Kabu­paten Tangerang sebesar Rp 1.285.000, dan untuk tahun 2012 sa­ma dengan besaran KHL yang telah ditetapkan yakni menjadi Rp 1.379.000. “Inilah hasil maksimal dari perundingan yang dilakukan bu­ruh, pengusaha, dan Dewan Pengupahan. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang bisa dicapai dari perundingan beberapa kali,” ujar Idey Hidayat, perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Kabupaten Tangerang.
Meski besaran KHL telah ditetap­kan, buruh tetap berharap ada pe­nambahan angka dari pem­bayaran upah sektoral. Upah sektoral adalah upah yang diberikan berda­sarkan bidang kerja setiap buruh.
Menurut ketentuan, buruh atau pengusaha bisa saja mendapatkan upah sektoral setelah mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. “Besaran upah sektoral tiap buruh tentu akan berbeda-beda sesuai dengan bidang kerjanya, ka­re­na memang begitulah aturannya. Setahu saya upah sektoral itu ada pada kisaran lima persen hingga sepuluh persen, tergantung kese­pakatan pula,” ujar Idey.
Sementara itu, salah seorang ang­gota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Kusmana menjelaskan, besaran UMK merupakan hasil kom­promi terbaik antara buruh dengan pengusaha. Pasalnya, baik buruh maupun pengusaha sama-sama merelakan nilai yang keluar ti­dak sama dengan keinginan ma­sing-masing. “Kami akan menga­jukan hasil ini kepada Bupati Ta­ngerang Ismet Iskandar secepatnya. Selain itu, kami juga akan mem­beritahukan kepada Bupati terkait masih ada hal harus diputuskan, yak­ni mengenai upah sektoral,” pung­kasnya. -sumber radar banten-

MARS SPSI