SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Minggu, 01 Januari 2012

Ratu Atut Setujui tuntutan Buruh naikkan Upah





Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyetujui tuntutan revisi upah minimum kabupaten/kota 2012 yang diajukan Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya, Kamis (29/12/2011). Persetujuan itu disampaikan Atut pada Kamis menjelang pukul 23.00 melalui sambungan telepon kepada Imam, salah seorang perwakilan buruh yang sejak sore menunggu kepastian tuntutan mereka di Pendapa Gubernuran Banten.
Telepon genggam yang dipakai dalam percakapan itu adalah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta. Percakapan telepon itu diperkeras suaranya sehingga dapat didengar oleh mereka yang hadir di ruang depan Pendapa Gubernuran Banten.
"Revisi UMK untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan disetujui dan disamakan dengan DKI Jakarta sebesar Rp1.529.150," ujar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (30/12/2011).
Pada kesempatan tersebut Atut juga meminta agar pada tahun 2013 jangan sampai lagi ada dua kali SK penetapan UMK. Dia meminta soal UMK diolah dulu di tingkat kabupaten/kota agar disetujui semua pihak.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten mengabulkan tuntutan mereka untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 per bulan.
Sedangkan empat tuntutan buruh lainnya, yaitu mencabut Permen No 17 Tahun 2005, mereformasi dewan pengupahan dan menghapus sistim kontrak dan outsourching, kata Atut, masih dalam pengkajian.
Begitu mendengar tuntutan mereka dipenuhi, ribuan buruh yang berada di depan Kantor Gubernur Banten sontak menyambut riuh. Para buruh pun mengurungkan niatnya untuk bermalam di depan Pendapa Gubernuran Banten. Sekitar pukul 23.15 WIB, para buruh mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa dan kembali ke Tangerang menggunakan sepeda motor dan bus.
Keputusan Pemerintah Provinsi Banten ini disambut gembira para buruh. Mereka pun merayakannya dengan penuh suka cita.
"Mulai Januari mendatang upah buruh telah Rp1.529.150 per bulan,"  tegas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dwi Jatmiko.
sumber : http://www.ratuatut.com

Tidak ada komentar:

MARS SPSI