SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Selasa, 27 Desember 2011

Terkait Revisi UMK 2012, Buruh Siap ”Kepung” Pendopo


TANGERANG, (KB).-
Buruh Kota Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Kota Tangerang akan terus menekan Gubernur Banten agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) revisi UMK tahun 2012 untuk wilayah Kota Tangerang. Mereka bahkan berencana ”mengepung” kantor Gubernur Banten, 29 Desember 2011.
Menurut Ketua Persatuan Buruh Independen (PBI), Aat Sukatma, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang mengeluarkan SK yang menyetujui revisi UMK tahun 2012 dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150. Dengan demikian, nilai tersebut sama dengan UMK DKI Jakarta.
Akan tetapi, ternyata mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten yang menyatakan SK Wali Kota Tangerang cacat hukum. Akibatnya, 18 serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Tangerang meminta Gubernur Banten segera mengeluarkan SK tersebut.
Dari hasil rapat konsolidasi yang dilakukan Aliansi Buruh Kota Tangerang, Jumat (16/12) malam di sekretariat PBI, Aliansi Buruh Kota Tangerang berencana mengambil langkah-langkah hingga Gubernur Banten mengeluarkan SK tersebut.
“Langkah-langkah yang akan diambil sesuai keputusan rapat adalah penyebaran selebaran kepada buruh dan pengusaha se-Kota Tangerang. Termasuk melakukan audiensi dengan Gubernur Banten” kata Aat.
Selebaran yang berisi keputusan revisi UMK sesuai SK Wali Kota Tangerang akan disebarkan pada 21 hingga 23 Desember 2011. Sementara audiensi dengan Gubernur Banten akan dilakukan 22 Desember 2011.
Bila dalam audiensi Gubernur Banten setuju untuk merevisi UMK sama dengan yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang, Aat mengatakan, buruh hanya akan menunggu pelaksanaannya oleh pengusaha yang diperkirakan Februari atau Maret 2012.
Namun, bila gubernur tidak menyetujui revisi, Aat mengatakan, puluhan ribu buruh Kota Tangerang akan berunjuk rasa ”mengepung” kantor Gubernur Banten, 29 Desember 2011.
Cacat hukum
Sementara itu, Apindo Banten menilai, rekomendasi kenaikan UMK dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 plus upah minimum sektoral (UMS) 5-15 persen kepada Gubernur Banten yang dilayangkan Pemkot Tangerang sebuah pengingkaran atas keputusan bersama yang disepekati pemerintah, pengusaha, buruh, dan pakar dari perguruan tinggi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Tangerang.
“Saat Wali Kota Tangerang merekomendasikan perubahan UMK yang sudah disepakati pengusaha, buruh, pemerintah, dan pakar dari perguruan tinggi, sama saja pemerintah mengingkari kesepakatan. Kami meminta agar wali kota berpegang pada kesepakatan,” kata Ketua Apindo Banten, Dedi Junaedi.
Dedi mengatakan, jauh sebelum menetapkan UMK, Dewan Pengupahan Kota Tangerang, yakni pengusaha, buruh, pakar, dan pemerintah telah mengulas hal itu dalam tiga pertemuan. Dalam pertemuan itu, masing-masing 1 November, 8 November, dan 18 November 2011, tidak ada keberatan semua unsur yang mewakili pihak berkepentingan dalam UMK.
“Jadi, sangat kami sayangkan kalau ada rekomendasi di luar kesepakatan bersama ini. Kami anggap, Wali Kota dan Dinas Tenaga Kerja dalam mengusulkan perubahan UMK 2012 sama sekali tidak berdasar. Bahkan, menurut kami, wali kota hanya memenuhi tekanan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menginginkan dunia usaha di Kota Tangerang terpuruk,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang, Edi Mursalin. Menurut dia, terkait dengan rekomendasi wali kota yang cacat hukum itu, pihaknya berharap agar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengamankan SK yang telah ditetapkannya, yakni SK No. 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan UMK.
sumber http://kabar-banten.com

Tidak ada komentar:

MARS SPSI