SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Senin, 21 November 2011

UMK 2012 Kabupaten Rp 1,379 Juta

 
TIGARAKSA - Besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi dasar penentuan upah minimum kabuaten/kota (UMK) di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Seusai perundingan antara Dewan Pe­ngupahan Kabupaten Tangerang, buruh, dan pengusaha selama ham­pir dua pekan, disepakati be­saran KHL di Kabupaten Tangerang 2012 sebesar Rp 1.379.000. KHL 2011 ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.285.000.
Dengan telah disepakatinya be­saran KHL tersebut, secara otomatis UMK di Kabupaten Tangerang pun mengalami kenaikan sebesar tujuh persen atau sekira Rp 94.000.
Sebelumnya, UMK 2011 di Kabu­paten Tangerang sebesar Rp 1.285.000, dan untuk tahun 2012 sa­ma dengan besaran KHL yang telah ditetapkan yakni menjadi Rp 1.379.000. “Inilah hasil maksimal dari perundingan yang dilakukan bu­ruh, pengusaha, dan Dewan Pengupahan. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang bisa dicapai dari perundingan beberapa kali,” ujar Idey Hidayat, perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Kabupaten Tangerang.
Meski besaran KHL telah ditetap­kan, buruh tetap berharap ada pe­nambahan angka dari pem­bayaran upah sektoral. Upah sektoral adalah upah yang diberikan berda­sarkan bidang kerja setiap buruh.
Menurut ketentuan, buruh atau pengusaha bisa saja mendapatkan upah sektoral setelah mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. “Besaran upah sektoral tiap buruh tentu akan berbeda-beda sesuai dengan bidang kerjanya, ka­re­na memang begitulah aturannya. Setahu saya upah sektoral itu ada pada kisaran lima persen hingga sepuluh persen, tergantung kese­pakatan pula,” ujar Idey.
Sementara itu, salah seorang ang­gota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Kusmana menjelaskan, besaran UMK merupakan hasil kom­promi terbaik antara buruh dengan pengusaha. Pasalnya, baik buruh maupun pengusaha sama-sama merelakan nilai yang keluar ti­dak sama dengan keinginan ma­sing-masing. “Kami akan menga­jukan hasil ini kepada Bupati Ta­ngerang Ismet Iskandar secepatnya. Selain itu, kami juga akan mem­beritahukan kepada Bupati terkait masih ada hal harus diputuskan, yak­ni mengenai upah sektoral,” pung­kasnya. -sumber radar banten-

Tidak ada komentar:

MARS SPSI