TIGARAKSA - Besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi dasar penentuan upah minimum kabuaten/kota (UMK) di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Seusai perundingan antara Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, buruh, dan pengusaha selama hampir dua pekan, disepakati besaran KHL di Kabupaten Tangerang 2012 sebesar Rp 1.379.000. KHL 2011 ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1.285.000.
Dengan telah disepakatinya besaran KHL tersebut, secara otomatis UMK di Kabupaten Tangerang pun mengalami kenaikan sebesar tujuh persen atau sekira Rp 94.000.
Sebelumnya, UMK 2011 di Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.285.000, dan untuk tahun 2012 sama dengan besaran KHL yang telah ditetapkan yakni menjadi Rp 1.379.000. “Inilah hasil maksimal dari perundingan yang dilakukan buruh, pengusaha, dan Dewan Pengupahan. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang bisa dicapai dari perundingan beberapa kali,” ujar Idey Hidayat, perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Kabupaten Tangerang.
Meski besaran KHL telah ditetapkan, buruh tetap berharap ada penambahan angka dari pembayaran upah sektoral. Upah sektoral adalah upah yang diberikan berdasarkan bidang kerja setiap buruh.
Menurut ketentuan, buruh atau pengusaha bisa saja mendapatkan upah sektoral setelah mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. “Besaran upah sektoral tiap buruh tentu akan berbeda-beda sesuai dengan bidang kerjanya, karena memang begitulah aturannya. Setahu saya upah sektoral itu ada pada kisaran lima persen hingga sepuluh persen, tergantung kesepakatan pula,” ujar Idey.
Sementara itu, salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Kusmana menjelaskan, besaran UMK merupakan hasil kompromi terbaik antara buruh dengan pengusaha. Pasalnya, baik buruh maupun pengusaha sama-sama merelakan nilai yang keluar tidak sama dengan keinginan masing-masing. “Kami akan mengajukan hasil ini kepada Bupati Tangerang Ismet Iskandar secepatnya. Selain itu, kami juga akan memberitahukan kepada Bupati terkait masih ada hal harus diputuskan, yakni mengenai upah sektoral,” pungkasnya. -sumber radar banten-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar