SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Jumat, 06 Januari 2012

PENETAPAN REVISI UMK TANGERANG RAYA

Jumat, 6 Januari 2012 SERANG (Suara Karya):
Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan surat keputusan Gubernur Banten terkait penetapan revisi upah minimum kabupaten/ kota wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, Kamis. Penetapan revisi UMK Tangerang Tahun 2012 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.1-Huk/2012 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2012 yang ditandatangani Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Terbitnya SK Gubernur tentang revisi UMK ini disambut gembira sekitar 40 orang perwakilan buruh dari aliansi serikat buruh/serikat pekerja Tangerang Raya yang mendatangi Pemprov Banten untuk mengambil SK tersebut di Serang, Kamis. "Kami tentu menyambut baik terbitnya SK tersebut dan akan segera kami sosialisasikan ke pihak perusahaan dan serikat pekerja," kata perwakilan serikat buruh dari Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa. Ia menyatakan dengan telah ditetapkannya SK revisi UMK 2012, maka langkah yang akan dilakukan serikat buruh/serikat pekerja yakni menyampaikannya kepada setiap perusahaan. Menurut dia, bagi perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja, pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung. Ia menyatakan, dengan terbitnya SK revisi UMK ini maka perjuangan kalangan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/serikat buruh Tangerang Raya dengan berunjukrasa di kantor Gubernur Banten 29 Desember 2011 lalu, tidak sia-sia. Sebelumnya ratusan buruh dari Tangerang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Banten menanyakan SK revisi tersebut. Mereka kemudian ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suarta. Eutik Suarta menyampaikan tentang telah terbitnya SK Gubernur Banten tentang revisi UMK dan penetapan upah sektoral di Kota Tangerang. "Ibu Gubernur selalu mengakomodasi aspirasi buruh. Namun demikian, untuk penetapan UMK 2013 nanti hendaklah hal ini tidak terjadi lag, sehingga usulan UMK hendaklah satu kali saja," kata Eutik. Setelah itu, Eutik secara langsung menyerahkan salinan SK revisi UMK dan penerapan upah sektoral di Kota Tangerang yang diterima perwakikan buruh Gozali. Berdasarkan salinan SK yang diterima, perubahan besaran UMK tersebut yakni Kota Tangerang dan Kota Tangsel dari sebelumnya Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150 dan Kabupaten Tangerang dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150. Revisi UMK tersebut didasarkan pada surat Wali Kota Tangerang Nomor 560/452-Disnaker/2011 tanggal 13 Desember 2011, Wali Kota Tangsel Nomor 561/1699.aDSKT/2011 tanggal 23 Desember 2011, dan Bupati Tangerang Nomor 560/2693-DTKT/XII/2011 tanggal 30 Desember perihal permohonan revisi UMK 2012. (Antara/Dwi Putro AA)

Tidak ada komentar:

MARS SPSI