created by havidz (founder of puk fsptsk-kspsi PT Woongjin Chemical)
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya pembangunan yang dilaksanakan oleh segenap
rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani
yang adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan moral agama,
Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita cita tersebut, kaum pekerja tekstil,
sandang dan kulit sebagai komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat
mempunyai kewajiban dan tanggungjawab serta tekad yang tinggi untuk
mensukseskan pembangunan nasional dengan mendukung gerakan reformasi
total dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Bahwa kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai satu kelompok
masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan
perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berserikat,
berunding bersama, jaminan sosial dan syarat syarat kerja lainnya serta
jaminan mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan yang luhur, berkehidupan kebangsaan dan terjaminnya kebebasan
berserikat dalam mensukseskan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,
maka kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dengan ini sepakat menyatukan
diri dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia.
Untuk mewujudkan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit sebagai
organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan
bertangggungjawab yang melindungi hak dan kepentingan pekerja,
memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa
bertanggungjawab dan produktifitas kerja para anggotanya, maka disusunlan
Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SPTSK – SPSI.
Pasal 2
WAKTU
SPTSK – SPSI merupakan kelanjutan dari SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan
Sandang) dan SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit), didirikan pada tanggal 14
Juli 1973 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3
KEDUDUKAN
SPTSK – SPSI tingkat pusat berkedudukan di Ibukota negara Republik
Indonesia.
BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 4
BENTUK
SPTSK – SPSI adalah organisasi pekerja yang berbentuk federasi.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh
Musyawarah Nasional.
BAB III
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 6
ASAS DAN LANDASAN
SPTSK – SPSI berasaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi.
Pasal 7
SIFAT
SPTSK – SPSI adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis,
profesional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari
organisasi sosial politik maupun ormas ormas lain.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
1. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan
moral Pncasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Berkembangnya kehidupan demokrasi.
4. Terciptanya perluasan dan kesempatan kerja serta turut mensukseskan
pembangunan.
Pasal 9
FUNGSI
1. Menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas di kalangan
pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khusunya dan pekerja pada
umumnya.
2. Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta
kaum pekerja.
3. Memperjuangkan perbaikan syarat syarat kerja, kesejahteraan dan
perbaikan taraf hidup pekerja.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 3
4. Memberikan bimbingan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan
pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak an tanggungjawabnya
sebagai pekerja, masyarakat dan bangsa yang merdeka, beadab sesuai
dengan harkat dan martabatnya.
Pasal 10
USAHA
1. Mengembangkan berbagai sarana dan prasarana hubungan industrial yang
harmonis.
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Prerjanjian Kerja Bersama yang
memberikan jaminan perlindungan kehidupan pekerja dan kelangsungan
usaha.
3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota untuk
meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan kemampuan
berorganisasi, berunding serta peningkatan produktifitas kerja.
4. Mendirikan lembaga, koperasi, yayasan, usaha bersama dan lain lain untuk
melayani kebutuhan anggota beserta keluarganya.
5. Melakukan usaha kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta
dan organisasi organisasi didalam dan di luar negeri yang tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
1. SPTSK – SPSI mempunyai atribut atribut yang terdiri dari bendera / panji,
lambang dan lagu serikat pekerja.
2. Bentuk, warna serta susunan bendera/panji dan lambang diatur secara
terinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
JANJI PIMPINAN
Pasal 12
1. SPTSK – SPSI mempunyai Janji Panca Prasetya sebagai pernyataan tekad
dan pendorong semangat dalam upaya meningkatkan taraf dan
kesejahteraan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
2. Naskah selengkapnya dari Janji Panca Prasetya SPTSK – SPSI tersebut serta
tata cara pengungkapan diatur secara terperinci dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 13
ANGGOTA
Anggota SPTSK – SPSI adalah serikat pekerja pada sektor industri tekstil,
sandang dan kulit yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 4
Pasal 14
RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
Yang termasuk dalam ruang lingkup keanggotan Serikat Pekerja Tesktil,
Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang
bekerja pada :
a. Sub sektor tekstil :
Industri pemintalan, pertenunan, perajutan, pembatikan (batik tulis, batik
cap dan batik cetak), kain hasil dari alat tenun bukan mesin (ATBM),
pencelupan, tekstil, cetak, produksi tekstil terpadu, karpet, benang, karung
goni dan karung plastik.
b. Sub sektor synthetic fibre.
c. Sub sektor sandang :
Industri konveksi, bordir, kaos kaki, kaos tangan, payung, reusleting,
kancing, topi, kopiah, rambut buatan, pembalut wanita, kondom dan sandal
plastik.
d. Sub sektor kulit :
Sepatu, sandal, tas, ikat pinggang, dompet, pembuatan sol, karpet, industri
pengolahan kulit dan kulit imitasi.
e. Sub sektor mainan.
f. Sub sektor karet.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
KEWAJIBAN
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan
peraturan dan disiplin organisasi.
c. Aktif melaksanakan keputusan keputusan, program program dan kegiatan
kegiatan organisasi.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan.
Pasal 16
HAK
1. Setiap anggota mempunyai hak :
a. Bicara dan suara.
b. Memilih dan dipilih.
c. Membela diri.
d. Mendapat bombingan, perlindungan dan pembelaan.
2. Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17
SUSUNAN ORGANISASI
1. SPTSK – SPSI tingkat pusat dengan ruang lingkup kerja meliputi seluruh
wilayah Republik Indonesia, dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP).
created by havidz-puk kspsi pt saehan 5
2. SPTSK – SPSI di wilayah propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD).
3. SPTSK – SPSI di wilayah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang
(PC).
4. SPTSK – SPSI tingkat unit kerja atau perusahaan dengan ruang lingkup
kerja dalam suatu perusahaan atau unit kerja diluar perusahaan dipimpin
oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK).
Pasal 18
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
1. Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat
kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan
aspirasi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan rapat tingkat nasional serta
Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Pusat berkewajiban untuk :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah dan rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi
lainnya.
Pasal 19
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN DAERAH
1. Pimpinan Daerah sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat daerah
yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan di tingkat daerah berdasarkan aspirasi
anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah dan rapat tingkat daerah serta peraturan organisasi.
b. Mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daearah.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di daerah
bedasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional maupun
tingkat daerah serta peraturan organisasi.
Pasal 20
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan Cabang sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat cabang
yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat cabang berdasarkan
aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah dan rapat tingkat nasional, tingkat daerah maupun tingkat
cabang serta peraturan organisasi.
b. Mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Unit
Kerja.
2. Pimpinan Cabang berkewajiban untuk :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 6
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat
cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional,
tingkat daerah maupun tingkat cabang serta peraturan organisasi.
Pasal 21
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN UNIT KERJA
1. Pimpinan Unit Kerja sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat unit
kerja yang bersifat kolektif, berwenang menentukan kebijaksanaan
organisasi di tingkat unit kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat
tingkat nasional, tingkat daerah, tingkat cabang maupun tingkat unit kerja
serta peraturan organisasi.
2. Pimpinan Unit Kerja berkewajiban untuk :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Unit Kerja.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat
unit kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional,
tingkat daerah, tingkat cabang maupun tingkat unit kerja serta
peraturan organisasi.
BAB IX
JANJI PIMPINAN
Pasal 22
1. Sebelum memangku jabatannya, segenap Pimpinan Pusat, Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Unit Kerja berjanji dengan
sungguh sungguh di hadapan peserta Musyawarah Nasional, Daerah,
Cabang maupun Unit Kerja.
2. Naskah dan janji pimpinan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN SPSI DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 23
HUBUNGAN DENGAN SPSI
Sebagai pencerminan jiwa dan semangat Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia
20 Februari 1973 yang merupakan tali ikatan sejarah perjuangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
madani adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka SPTSK
menjadi anggota SPSI.
Pasal 24
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mendukung keberadaan dan
langkah langkah perjuangan SPTSK – SPSI sebagai organisasi yang bebas,
mandiri dan demokratis, profesional dan bertanggungjawab, maka SPTSK –
SPSI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi /
fungsional maupun organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian
terhadap nasib kaum pekerja.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 7
Pasal 25
HUBUNGAN DENGAN SERIKAT PEKERJA INTERNASIONAL
Dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas Serikat Pekerja di
dunia, SPTSK – SPSI menjalin kerjasama dengan organisasi Serikat Pekerja
dan badan badan internasional serta dapat berafiliasi dengan International
Trade Secretariat (ITS) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 26
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS).
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).
c. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).
d. Musyawarah Daerah (MUSDA).
e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).
f. Musyawarah Cabang (MUSCAB).
g. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB).
h. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK).
i. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB).
2. Rapat rapat terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
b. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA).
c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB).
d. Rapat Kerja Unit (RAKERNIK).
Pasal 27
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
sebagai pelaksana kedaulatan anggota.
2. Musyawarah Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah
Tangga
b. Menetapkan Garis Garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
c. Menetapkan Program Umum Organisasi.
d. Menilai, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
e. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat.
f. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 28
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pimpinan Pusat atas
dasar pertimbangan :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 8
a. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang menilai bahwa keadaan
darurat atau membahayakan kesatuan dan persatuan atau kelangsungan
organisasi dalam keadaan terancam, dan atau
b. Adanya permintaan oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
3. Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa
tersebut.
Pasal 29
MUSYAWARAH PIMPINAN
1. Musyawarah Pimpinan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
diantara dua Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Pimpinan diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode
Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis Garis Besar
Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi oleh Pimpinan
Pusat.
b. Menetapkan dan menyempurnakan pelaksanaan Garis Garis Besar
Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi.
c. Menilai dan memusyawarahkan atas pembelaan diri dari anggota
pengurus Pimpinan Pusat / Daerah / Cabang / Unit Kerja yang
dischorsing / dipecat sementara, serta menetapkan keputusan yang
mengikat berupa rehabilitasi atau pengukuhan pemecatan selamanya
kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 30
MUSYAWARAH DAERAH
1. Musyawarah Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Daerah berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Daerah.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.
d. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap penting.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas permintaan sekurang kurangnya dua pertiga Pimpinan
Cabang yang didukung oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 31
MUSYAWARAH CABANG
1. Musayawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Cabang berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Cabang.
b. Menilai, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 9
d. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap penting.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas permintaan sekurang kurangnya dua pertiga jumlah
Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 32
MUSYAWARAH UNIT KERJA
1. Musyawarah Unit Kerja diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Unit Kerja.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Unit Kerja.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Unit Kerja.
d. Menetapkan keputusan keputusan lain yang masih dalam batas
wewenangnya.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas permintaan sekurang kurangnya dua pertiga jumlah
anggota.
Pasal 33
RAPAT KERJA NASIONAL
1. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang kurangnya setiap 2 (dua) tahun
sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Nasional berwenang untuk:
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 34
RAPAT KERJA DAERAH
1. Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang kurangnya setiap 2 (dua) tahun
sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Daerah berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah oleh
Pimpinan Daerah.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Daerah secara
terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 35
RAPAT KERJA CABANG
1. Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang kurangnya setiap 2 (dua) tahun
sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Cabang berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Cabang secara
terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 10
Pasal 36
RAPAT KERJA UNIT KERJA
1. Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode
Pimpinan Unit Kerja.
2. Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja
secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Kerja Cabang,
Program Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 37
SAHNYA MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 s/d pasal 36
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang
berhak hadir dalam musyawarah dan atau rapat.
2. Keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta musyawarah atau rapat.
Pasal 38
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2. Apabila upaya untuk mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai
juga, maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
PEMILIHAN PIMPINAN
Pasal 39
Pemilihan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan
Unit Kerja dilaksanakan dengan sistem midle formatur, yaitu dengan cara :
a. Ketua Umum atau Ketua di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan
Pimpinan Cabang dipilih secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta
musyawarah.
b. Ketua Umum atau Ketua di tingkat Unit Kerja dipilih secara langsung, bebas
dan rahasia oleh anggota.
c. Selanjutnya Ketua Umum atau Ketua terpilih bertindak sebagai Ketua
Formatur bersama beberapa orang midle formatur untuk menyusun
kelengkapan komposisi dan personalia pimpinan.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 40
1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal, iuran bulanan dan uang konsolidasi anggota.
b. Usaha usaha lain yang sah.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 11
2. Hal keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan organisasi.
3. Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan organisasi, dibentuk
Badan Pengawas dan Pemeriksa Keuangan Organisasi yang ditetapkan
dalam peraturan organisasi.
BAB XV
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 41
Untuk mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dapat
dilakukan apabila dikehendaki oleh sekurang kurangnya dua pertiga jumlah
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang melalui MUNAS atau MUNASLUB.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 42
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah
Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri
oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.
2. Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Cabang selambat lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional
Khusus tersebut dilaksanakan.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan
kepada badan badan dan atau lembaga lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 43
1. Dalam 6 (enam) bulan sesuadah Musyawarah Nasional ini, Pimpinan Pusat
mengatur dan menyelenggarakan herregistrasi keanggotaan, penataan
kembali keberadaan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit
Kerja serta segala hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 44
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar Serikat Pekerja
Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hasil keputusan
Musyawarah Nasional tanggal 5 Mei 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 45
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 12
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
BABI
KEANGGOTAAN
Pasal 1
CARA MENJADI ANGGOTA
Setiap SP, pekerja sektor tastil, sandang dan kulit dapat diterima menjadi
anggota SPTSK _ SPSI dengan syarat harus memenuhi ketentuan ketentuan
sebagai berikut :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis.
b. Dalam hal Pimpinan Unit Kerja belum terbentuk dan atau pekerja dalam
hubungan kerja tidak tetap dalam suatu kawasan kegiatan ekonomi,
permintaan menjadi anggota di alamatkan kepada Pimpinan Cabang atau
kepada Pimpinan Daerah bilamana di tempat tersebut belum / tidak
terdapat Pimpinan Cabang.
c. Membuat pernyataan kesanggupan menerima dan mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja, Tekstil, Sandang dan Kulit
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
d. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran.
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati seluruh keputusan keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Unit Kerja.
b. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan dan keputusan organisasi.
c. Berani menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merugikan
kepentingan organisasi dan atau anggota.
d. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan iuran setiap bulan dan
uang konsolidasi organisasi yang ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul usul serta saran.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran dan
bimbingan dari organisasi.
e. Memperoleh Kartu Tanda Anggota.
BAB II
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Setiap anggota dinyatakan berhenti sebagai anggota PUK SPTSK – SPSI
dikarenakan :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 13
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan dari organisasi.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN DARI ANGGOTA
Pasal 6
PEMBERHENTIAN DARI ANGGOTA
1. Seorang anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan SPTSK – SPSI bila
dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban kewajiban sebagai anggota
dan atau karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
asas dan tujuan organisasi.
2. Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja.
3. Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan permintaan banding kepada
perangkat organisasi yang lebih tinggi.
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB III
KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 7
1. Setiap anggota berhak dan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.
2. Selain berfungsi sebagai pengenal dan sebagai tanda adanya hak dan
kewajiban anggota, Kartu Tanda Anggota diusahakan untuk dapat
memberikan keuntungan ganda bagi anggota dalam bentuk seperti :
kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan dan keluarga sejahtera,
jaminan asuransi, potongan harga dan lain lain.
3. Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang.
4. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota selama 5 ( lima ) tahun.
5. Kartu Tanda Anggota dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus ditarik
kembali, dalam hal telah lewat masa berlakunya atau yang bersangkutan
mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau diberhentikan dari
keanggotaan organisasi.
6. Pengaturan lebih lanjut segi segi teknis administratif dilakukan oleh
Pimpinan Pusat.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 8
BENDERA / PANJI
Bendera / panji SPTSK – SPSI berwarna dasar biru tua dengan lambang di
tengah tengahnya.
Pasal 9
LAMBANG
1. Lambang SPTSK – SPSI sebagaimana terlukis dalam lembaran khusus yang
merupakan bagian tak terpisahkan Anggaran Rumah Tangga ini beserta
penjelasan arti dan maknanya, adalah ciri khas organisasi yang melukiskan
created by havidz-puk kspsi pt saehan 14
kesatuan dan persatuan serta semangat kaum pekerja Tekstil, Sandang dan
Kulit.
2. Lambang tersebut mengandung arti dan makna kejernihan berpikir,
kelapangan dan keluasan pandangan serta semangat, keberanian,
keteguhan dan tanggungjawab yang besar setiap anggota dalam bertindak
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 10
LAGU
Disamping lagu hymne SPSI dan mars PEKERJA INDONESIA yang telah dimiliki
oleh SPSI, SPTSK – SPSI juga memiliki lagu yang akan diciptakan kemudian.
Pasal 11
IKRAR
Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia memiliki ikrar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila
dan UUD 1945 serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
3. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang selalu siap
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang beretos kerja produktif,
jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
5. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang siap bertekad
mengembangkan kemitraan dalam hubungan industrial.
BAB V
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN UNIT KERJA, PIMPINAN
CABANG DAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 12
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN UNIT KERJA
1. Pimpinan Cabang berwenang membentuk Pimpinan Unit Kerja di suatu
kawasan kegiatan ekonomi yang didalamnya terdapat sekurang kurangnya
10 (sepuluh) orang pekerja.
2. Pembentukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas
dilakukan oleh Pimpinan Cabang dan dilaksanakan secara demokratis
dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang terdaftar.
b. Personalia Pimpinan Unit Kerja dipilih dari dan oleh peserta pembentukan
Pimpinan Unit Kerja dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
Anggaran Dasar.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 15
3. Pimpinan Cabang berwenang membubarkan Pimpinan Unit Kerja,
dikarenakan
a. Badan usaha atau kawasan kegiatan ekonomi tersebut ditutup atau
membubarakan diri, atau
b. Jumlah anggota berkurang sehingga tidak lagi sampai 10 (sepuluh)
orang, dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban anggota yang
masih ada.
4. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran
Pimpinan Unit Kerja menjadi tanggungjawab Pimpinan Cabang.
5. Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Unit Kerja harus dilaporkan
secara terperinci kepada perangkat organisasi di atasnya.
Pasal 13
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika di suatu propinsi belum / tidak
terdapat Pimpinan Daerah) berwenang membentuk Pimpinan Cabang di :
a. Suatu kabupaten / kota yang didalamnya telah berdiri sedikitnya 5 (lima)
Pimpinan Unit Kerja atau memiliki anggota minimal 500 orang.
b. Penggabungan lebih dari satu kabupaten / kota yang masing masing
kabupaten / kota tersebut terdapat kurang dari 5 (lima) Pimpinan Unit
Kerja.
2. Pembentukan Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatas dilakukan oleh Pimpinan Pusat dan dilaksanakan secara demokratis
dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja se
kabupaten / kota.
b. Personalia Pimpinan Cabang dipilih dari dan oleh peserta pembentukan
Pimpinan Cabang dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
Anggaran Dasar.
3. Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika di suatu propinsi belum/tidak
terdapat Pimpinan Daerah) berwenang membubarkan Pimpinan Cabang,
dikarenakan jumlah Pimpinan Unit Kerja di kabupaten / kota tidak lagi
mencapai 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja atau kurang dari 500 anggota
dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Unit Kerja yang
masih tersisa.
4. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran
Pimpinan Cabang menjadi tanggungjawab Pimpinan Daerah dan atau
Pimpinan Pusat.
5. Setiap pembentukan dan pembubartan Pimpinan Cabang harus dilaporkan
secara terperinci kepada perangkat organisasi diatasnya dan atau didalam
Musyawarah Pimpinan atau Musyawarah Nasional.
Pasal 14
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN DAERAH
1. Pimpinan Pusat berwenang membentuk Pimpinan Daerah di suatu propinsi,
yang didalamnya :
a. Telah berdiri sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang atau
b. Telah berdiri paling sedikit 9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar di
beberapa kabupaten / kota yang tidak memenuhi syarat dibentuk
created by havidz-puk kspsi pt saehan 16
Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1)
Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Pembentukan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatas, dilakukan oleh Pimpinan Pusat dan dilaksanakan secara demokratis
dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja dari
beberapa kabupaten / kota di dalam satu propinsi.
b. Personalia Pimpinan Daerah dipilih dari dan oleh peserta pembentukan
Pimpinan Daerah dengan cara sebagaimana diatur dalam pasal 39
Anggaran Dasar.
3. Pimpinan Pusat berwenang membubarkan Pimpinan Daerah dikarenakan
jumlah Pimpinan Cabang di suatu propinsi tidak lagi mencapai 3 (tiga)
Pimpinan Cabang dan atau jumlah Pimpinan Unit Kerja tidak lagi mencapai
9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar di beberapa kabupaten / kota dengan
tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Cabang dan atau
Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.
4. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran
Pimpinan Daerah menjadi tanggungjawab Pimpinan Pusat.
5. Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah harus dilaporkan
secara terperinci di dalam Musyawarah Pimpinan dan atau Musyawarah
Nasional.
BAB VI
KOMPOSISI PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15
KOMPOSISI PIMPINAN PUSAT
Komposisi Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang sekretaris Umum.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara.
Pasal 16
KOMPOSISI PIMPINAN DAERAH
Komposisi Pimpinan Daerah terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Wakil Bendahara.
Pasal 17
KOMPOSISI PIMPINAN CABANG
Komposisi Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Wakil Bendahara.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 17
Pasal 18
KOMPOSISI PIMPINAN UNIT KERJA
Komposisi Pimpinan Unit Kerja terdiri dari :
a. Sekurang kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara.
b. Bila diperlukan dapat dilengkapi dengan beberapa anggota pleno.
BAB VII
SYARAT MENJADI PIMPINAN
Pasal 19
SYARAT MENJADI PIMPINAN PUSAT
1. Telah menjadi anggota sekurang kurangnya 5 (lima) tahun.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 20
SYARAT MENJADI PIMPINAN DAERAH
1. Telah menjadi anggota sekurang kurangnya 2 (dua) tahun.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 21
SYARAT MENJADI PIMPINAN CABANG
1. Telah menjadi anggota sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 22
SYARAT MENJADI PIMPINAN UNIT KERJA
1. Telah menjadi anggota.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
BAB VIII
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 23
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH NASIONAL DAN
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
1. Peserta dan hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah
Nasional Luar Biasa terdiri dari :
a. Utusan PUK.
b. Utusan Pimpinan Cabang.
c. Utusan Pimpinan Daerah.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 18
d. Utusan Pimpinan Pusat.
2. Hak suara Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat masing
masing pimpinan 1 (satu) suara.
3. Tiap anggota kurang dari 500 anggota 1 (satu) suara, selanjutnya tiap
kelipatan 500 anggota dapat tambahan 1 (satu) suara maksimum 5 (lima)
suara.
Pasal 24
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN
1. Peserta Musyawarah Pimpinan terdiri dari :
a. Seluruh anggota pengurus Pimpinan Pusat termasuk anggota pleno.
b. Utusan Pimpinan Daerah.
c. Utusan Pimpinan Cabang.
2. Setiap peserta MUSPIM mempunyai hak suara.
Pasal 25
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH DAERAH
1. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Utusan PUK.
b. Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan Daerah.
2. Hak suara Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang masing masing pengurus
1 (satu) suara.
3. Hak suara PUK diatur sebagai berikut :
a. Sampai dengan 500 anggota 1 (satu) suara.
b. Selanjutnya tiap kelipatan 500 anggota dapat tambahan 1 (satu) suara
maksimum 6 (enam) suara.
4. Setiap peserta mempunyai 1 (satu) suara.
Pasal 26
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH CABANG
1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Utusan PUK.
b. Pimpinan Cabang.
2. Hak suara Pimpinan Cabang masing masing pengurus 1 (satu) suara.
3. Hak suara PUK diatur sebagai berikut :
a. Sampai dengan 300 anggota 1 (satu) suara.
b. Selanjutnya tiap kelipatan 300 anggota dapat tambahan 1 (satu) suara,
maksimum 8 (delapan) suara.
4. Setiap peserta mempunyai 1 (satu) suara.
Pasal 27
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH UNIT KERJA
1. Peserta Musyawarah Unit Kerja terdiri dari :
a. Anggota atau perwakilan anggota.
b. Pimpinan Unit Kerja.
2. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 19
3. Pemilihan pengurus dapat dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung
atau melalui perwakilan yang membawa mandat dari anggota yang
diwakilinya.
Pasal 28
RAPAT RAPAT KERJA
Rapat rapat kerja :
1. Rapat Kerja Nasional, Daerah, Cabang diadakan sekurang kurangnya 2
(dua) tahun sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sekurang kurangnya sekali dalam satu
periode.
3. Rapat kerja adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi serta
koordinasi pelaksanaan teknis program organisasi.
4. Dalam keadaan mendadak pada rapat kerja dapat dilakukan perubahan /
perombakan pengurus yang tidak aktif.
5. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Daerah
dan utusan Pimpinan Cabang.
6. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh utusan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah
dan utusan Pimpinan Cabang.
7. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh utusan Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang dan utusan Pimpinan Unit Kerja.
8. Rapat Kerja Unit Kerja dihadiri utusan Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit
Kerja dan Perwakilan Anggota.
Pasal 29
TATA KERJA DAN PEMBAGIAN TUGAS
1. Sistem kerja seluruh perangkat organisasi bersifat kolektif, yaitu semua
pengambilan kebijaksanaan organisasi ditempuh melalui musyawarah dan
diputuskan bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama.
2. Pembidangan tugas dan pembagian kerja di antara anggota pimpinan serta
tata kerjanya secara lebih terperinci diatur dalam tata kerja di tingkat
masing masing.
BAB IX
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 30
1. Pada prinsipnya anggota pimpinan tidak diperbolehkan memegang jabatan
rangkap pada semua tingkatan organisasi.
2. Masa jabatan Ketua Umum dan Ketua dibatasi untuk 2 (dua) periode.
Pasal 31
JANJI PIMPINAN
Kami Pimpinan SPTSK – SPSI dengan ini berjanji bersungguh sungguh untuk :
1. Mentaati AD/ART secara murni dan konsekuen.
2. Selalu memperhatikan aspirasi anggota.
3. Bertindak adil, jujur dan bertanggungjawab serta mengutamakan persatuan
dan kesatuan.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 20
Pasal 32
BERHENTI DARI KEPEMIMPINAN
Pimpinan dinyatakan berhenti, karena :
a. Mengundurkan diri.
b. Tindakan indisipliner.
c. Meninggal dunia.
Pasal 33
TINDAKAN DISIPLIN
a. Peringatan.
b. Skorsing.
c. Pemecatan.
Pasal 34
PEMECATAN ANGGOTA PIMPINAN
1. Tindakan pemecatan terhadap pimpinan diambil karena :
a. Melalaikan tugas.
b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
2. Tindakan pemecatan dilaksanakan oleh pimpinan dari perangkat masing
masing atas dasar keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.
3. Tindakan pemecatan diambil setelah melalui proses peringatan tertulis
sebanyak tiga kali.
Pasal 35
PEMBELAAN DIRI
1. Pembelaan diri akibat pemecatan dilakukan dalam rapat pimpinan.
2. Apabila ternyata tidak terbukti adanya kesalahan, diadakan rehabilitasi
pada waktu rapat pimpinan nasional / daerah / cabang.
Pasal 36
PEMBELAAN DIRI MENURUT TINGKATAN
Untuk pelaksanaan tindakan indisipliner di setiap tindakan masing masing dan
berdasarkan isi pasal 32 dan 33
BAB X
KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
Pasal 37
Dalam keadaan darurat, pimpinan organisasi pada masing masing tingkatan
mempunyai wewenang melakukan pembekuan, mengangkat pimpinan
sementara perangkat dibawahnya setelah diadakan konsultasi denga
perangkat yang bersangkutan dan perangkat dibawahnya.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 38
KETENTUAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN ORGANISASI
Besar uang pangkal dan uang iuran ditetapkan sebagai berikut :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 21
a. Uang pangkal dipungut sebesar 2 (dua) % dari upah kotor sebulan pada
waktu pendaftaran.
b. Uang iuran bulanan dipungut sebesar 1 (satu) % dari upah kotor per bulan.
c. Uang konsolidasi ditetapkan berdasarkan hasil dari perjauangan diatas
normatif dan tidak lebih dari 10 % dari total hasil yang diperjuangkan.
Pasal 39
PEMBAGIAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN
1. Pembagian uang pangkal untuk perangkat SPTSK – SPSI diatur sebagai
berikut
a. 50 % untuk PUK SPTSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SPTSK – SPSI
c. 15% untuk PD SPTSK – SPSI
d. 10% untuk PP SPTSK – SPSI
2. Uang iuran anggota dipergunakan bagi SPTSK – SPSI dan SPSI dengan
perincian sebagai berikut :
a. 50 % untuk PUK SPTSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SPTSK – SPSI
c. 10% untuk PD SPTSK – SPSI
d. 5% untuk PP SPTSK – SPSI
e. 10% untuk seluruh perangkat SPSI
Pasal 40
CHECK OFF SYSTEMS
1. Teknik pelaksanaan pembayaran iuran dilaksanakan dengan Check Off
Systems.
2. Penyetoran uang iuran dilakukan melalui rekening bank masing masing
perangkat organisasi.
3. Setiap perangkat organisasi diwajibkan menyampaikan laporan keuangan
secara periodik minimal 6 (enam) bulan sekali kepada perangkat dibawah
dan diatasnya.
4. Pedoman pelaksanaan pemungutan uang pangkal, uang iuran serta
mekanisme dan manajemen keuangan organisasi diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 41
KESEKRETARIATAN
1. Untuk menyelenggarakan administrasi SPTSK – SPSI dibutuhkan
sekretariat.
2. Struktur organisasi dan badan badan kelengkapan serta tata kerja
sekretariat ditetapkan oleh pimpinan SPTSK – SPSI.
Pasal 42
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan oleh Musyawarah
Pimpinan yang khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 22
BAB XII
PENUTUP
Pasal 43
1. Hal hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur
dalam peraturan organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.