SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Sabtu, 21 Juni 2008

TATA KERJA PUK

TATA KERJA PUK
Oleh Hafizullah Ahyak, SE
Pada dasarnya landasan konstitusional yang digunakan oleh seluruh Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Indonesia adalah UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang undang ini mengatur prinsip prinsip dasar hubungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai pelaksana tugas kerja dengan pengusaha sebagai pihak pemberi kerja dalam konteks hubungan industrial.
Sistematika UU No.21 tahun 2000 adalah sebagai berikut :
Þ BAB I, Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal berisi istilah istilah yang terkait dalam hubungan industrial.
Þ BAB II, Asas, Sifat dan Tujuan, terdiri dari 3 pasal.
Þ BAB III, Pembentukan, terdiri dari 7 pasal berisi ketentuan dan tatacara pembentukan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di level perusahaan, federasi dan konfederasi.
Þ BAB IV, Keanggotaan, terdiri dari 6 pasal berisi ketentuan dan batasan keanggotaan termasuk jabatan jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan menduduki kepengurusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Þ BAB V, Pemberitahuan dan Pencatatan, terdiri dari 7 pasal berisi ketentuan proses legalisasi organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Þ BAB VI, Hak dan Kewajiban, terdiri dari 3 pasal.
Þ BAB VII, Perlindungan Hak Berorganisasi, terdiri dari 2 pasal berisi ketentuan perlindungan hukum terhadap anggota dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Þ BAB VIII, Keuangan dan Harta Kekayaan, terdiri dari 5 pasal berisi ketentuan pencarian sumber dana organisasi dan tata cara pengelolaan dan penyelesaiannya apabila Serikat Pekerja/Serikat Buruh terlikuidir.
Þ BAB IX, Penyelesaian Perselisihan, terdiri dari 2 pasal berisi ketentuan penyelesaian perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh (di level perusahaan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di level federasi dan konfederasi internal dan eksternal).
Þ BAB X, Pembubaran, terdiri dari 3 pasal.
Þ BAB XI, Pengawasan dan Penyidikan, terdiri dari 2 pasal.
Þ BAB XII, Sanksi, terdiri dari 2 pasal.
Þ BAB XIII, Ketentuan Lain Lain, terdiri dari 1 pasal.
Þ BAB XIV, Ketentuan Peralihan, terdiri dari 2 pasal.
Þ BAB XV, Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 pasal.
Sistem dan tata kerja PUK secara garis besar dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2, pasal 25 dan pasal 27. Pasal 4 ayat 2 menjelaskan fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 25 menjelaskan hak dan pasal 27 menjelaskan kewajiban. Sebagaimana diatur dalam pasal pasal tersebut, fungsi, hak dan kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai berikut :
Fungsi :
Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Hak :
Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan.
Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja.
Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kewajiban :
Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak hak dan memperjuangkan kepentingannya.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Secara internal, struktur PUK biasanya mencakup :
Bidang Keorganisasian (olahraga, kesenian, rohani)
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Bidang Advokasi dan Pembelaan.
Bidang Sosial Ekonomi.
Bidang Kewanitaan.
Masing masing bidang mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai keahlian dan kompetensinya. Pembagian tugas dan tanggungjawab ini dibentuk dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi PUK sebagai wadah resmi penyalur aspirasi karyawan (peningkatan kesejahteraan ------ social, ekonomi, wawasan, kesehatan).
Secara eksternal, terhadap perusahaan sebagai partner industrial relationship, PUK harus menempatkan diri sebagai media penyampaian pendapat dan aspirasi karyawan sekaligus sebagai media penyampaian kebijakan dan policy perusahaan kepada karyawan. Karena menyangkut aspek yang sifatnya dua arah ini, tugas dan tanggungjawab PUK menjadi kompleks dan signifikan. Tata kerja dan system pembagian tugas pun harus diatur sedemikian rupa agar pelaksanaannya tidak berbenturan secara frontal dengan perusahaan dan tugas masing masing personalia PUK sebagai pekerja.
Secara eksternal, terhadap organisasi diatasnya, PUK berkewajiban memberikan laporan kemajuan organisasi sekaligus program program potensial yang sifatnya membangun dan konstruktif. PUK juga berkewajiban memberikan gambaran gambaran riil kondisi industrial relationship agar organisasi diatasnya (PC, PD, PP) dapat memberikan solusi solusi konstruktif terhadap permasalahan permasalahan yang mungkin timbul.
Dalam menangani perselisihan perselisihan industrial relationship, PUK harus selalu berpedoman kepada
1. Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tatacara penyelesaian keluh kesah (untuk perselisihan yang sifatnya kepentingan pribadi / individu).
2. UU No 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004 yang mengatur ketenagakerjaan dan tatacara penyelesaian perselisihan kepentingan yang sifatnya kolektif.
Pedoman dan system baku dalam peraturan perundangan yang sifatnya normative tersebut menjadi rambu dan dasar hukum yang harus di patuhi kedua pihak. Terhadap perbedaan pendapat yang timbul atas penafsiran (redaksional dan prinsipal) peraturan perundangan, kedua pihak harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan. (P4D, P4P u/ sebelum tahun 2005 dan Pengadilan Perburuhan ad hoc u/ setelah tahun 2005).

Tidak ada komentar:

MARS SPSI