SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Sabtu, 21 Juni 2008

PROGRAM KERJA

PROGRAM UMUM ORGANISASI
MASA BAKTI 2007 – 2010

BAB I - UMUM

PENDAHULUAN

1. Program umum organisasi ini merupakan program kerja untuk 3 (tiga) tahun (2007 – 2010) dan disusun berdasarkan kondisi pekerja dan ketenagakerjaan selama periode 5 (lima) tahun terakhir khususnya di lingkungan tekstil, sandang dan kulit.

2. Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap hal tersebut diatas, PUK sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya merumuskan dan menyusun program umum organisasi yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi selama periode tiga tahun mendatang.

3. Sebagaimana cita cita dan harapan pekerja dan anggota PUK, diharapkan program umum ini mampu memberikan jawaban atas berbagai kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas sehari hari.

PENGERTIAN

1. Program umum ini adalah merupakan pencerminan dan kesiapan PUK untuk senantiasa berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya.

2. Program umum ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pengurus dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggungjawabnya.

3. Program umum adalah merupakan komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi terwujudnya cita cita perjuangan organisasi sesuai dengan amanat anggota.

4. Program umum ini menjadi landasan utama bagi penyusunan program kerja yang bersifat teknis situasional dalam Rapat Kerja Unit Kerja.

LANDASAN

Program umum ini disusun dengan landasan :

1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusionil : UUD 1945
3. Landasan konseptuil : Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
4. Landasan operasionil : GBHN dan AD/ART SPTSK – SPSI

BAB II - RUANG LINGKUP

Ruang lingkup program meliputi :
1. Organisasi
2. Perlindungan dan pembelaan anggota
3. Pendidikan dan pelatihan
4. Sosial dan ekonomi
5. Pekerja wanita
6. Keuangan

PENJABARAN PROGRAM

Organisasi

Terciptanya struktur organisasi yang menggambarkan mekanisme organisasi yang independen, demokratis dan profesional sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab organisasi secara vertikal maupun horizontal.
Tersedianya berbagai sarana maupun prasarana organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam rangka memberikan motifasi kepada pekerja dan informasi kepada pengusaha tentang arti penting PUK di perusahaan.
Mengintensifkan dan mengembangkan hubungan industrial yang telah terjalin dengan serasi dan harmonis.
Menyebarkan informasi keorganisasian kepada seluruh anggota.
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang ketenagakerjaan.
Melakukan penataan administrasi yang menyangkut laporan keuangan organisasi secara transparan.
Menyiapkan sistem agar karyawan PKWT menjadi anggota unit kerja.

Perlindungan dan Pembelaan Anggota

1. Membentuk tim advokasi guna membantu anggota dalam menyelesaikan kasus perselisihan dan meningkatkan kinerja tim advokasi agar lebih proaktif dalam penyelesaian kasus kasus tersebut.
2. Menyebarkan informasi di bidang ketenagakerjaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sadar dan patuh hukum.
3. Meningkatkan kemampuan advokasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait dengan berlakunya UU nomor 2 tahun 2004.

Pendidikan dan Pelatihan

1. Mempersiapkan kader kader pimpinan sebagai langkah strategis dalam rangka estafet kepemimpinan.
2. Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan mutu ketrampilan atas berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
3. Mengupayakan berdirinya lembaga pendidikan dan pelatihan.
4. Menciptakan tenaga tenaga spesialis di bidang ketenagakerjaan, antara lain :
a. Juru didik
b. Juru runding
c. Administrasi dan keuangan
d. Teknik manajemen dan kepemimpinan
e. Jurnalistik dan media
5. Mengadakan kegiatan penerbitan bahan bahan pelajaran dalam berbagai bidang termasuk majalah dinding.
6. Menciptakan hubungan kerjasama dengan pihak eksternal selama tidak merugikan organisasi.
7. Menumbuhkan semangat belajar melalui pertemuan pertemuan organisasi yang bersifat koordinatif dan menyelenggarakan forum forum diskusi baik formal maupun informal.

Sosial dan Ekonomi

1. Membentuk dan menyempurnakan perangkat organisasi lembaga sosial dan ekonomi yang bergerak dalam usaha penghimpunan dana untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
2. Menggalakkan usaha menabung di kalangan pekerja.
3. Membantu dan mengintensifkan usaha USPK untuk segera berubah menjadi Koperasi Karyawan.
4. Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik melalui sistem pengupahan yang proporsional.

Pekerja Wanita

1. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas pekerja wanita.
2. Mensosialisasikan aturan hukum tentang pekerja wanita terutama ketentuan tentang cuti hamil dan teknis pelaksanaannya.
3. Menciptakan kader wanita agar dapat mengisi posisi di kepengurusan unit kerja.

Keuangan

1. Mengupayakan sumber dana lain selain COS baik melalui usaha mandiri maupun kerjasama.
2. Mengefektifkan penggunaan COS untuk kepentingan organisasi.

BAB III - PENUTUP

Sebagai wadah perjuangan, PUK berkewajiban untuk mampu memikirkan, merencanakan serta mewujudkan berbagai aspirasi karyawan dan anggota dalam bentuk nyata berupa peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup anggotanya.
Perencanaan dalam bentuk konsep yang mendasar dari perjuangan untuk membangun PUK ini bukan masalah yang mudah diselesaikan, akan tetapi dibutuhkan keterpaduan dan kekompakan seluruh pengurus, anggota dan karyawan agar tercipta visi, misi dan aksi yang sama.
Dibutuhkan kesiapan dari berbagai aspek dalam realisasinya, akan tetapi segalanya patut diyakini bahwa dengan semangat membangun yang tertanam dalam jiwa dan fungsionaris PUK dan dengan pertolongan Tuhan YME, insya Allah segala cita cita dan harapan pekerja akan terkabul. AMIN.

Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 31 Januari 2007

Tidak ada komentar:

MARS SPSI