PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) PT SAEHAN TEXTILES – TANGERANG
Tangerang, 1 Desember 2008PT Saehan Textiles sebagai perusahaan yang memiliki pekerja sekitar 700 karyawan. Didalamnya berdiri satu serikat pekerja yang menginduk pada Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Salah satu fungsi serikat pekerja di perusahaan adalah menjembatani hubungan antara perusahaan (management) dengan pekerjanya. Hubungan ini lebih umum disebut sebagai hubungan industrial. Pada dasarnya hubungan industrial dilandasi ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, lebih lanjut hubungan ini diatur dalam Undang-undang ketenegakerjaan no 13 tahun 2003 dan keputusan-keputusan menteri dan atau peraturan-peraturan menteri yang diterbitkan untuk melengkapi undang-undang diatas. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan suatu undang-undang baru selain undang-undang diatas yang berlaku diperusahaan. PKB dibuat oleh perusahaan atau yang mewakili dengan wakil serikat pekerja atau yang mewakili melalui sebuah perundingan (sebagaimana yang diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja nomor kep-48/men/iv/2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama). Belum lama ini perusahaan PT Saehan Textiles melakukan perundingan perjanjian kerja bersama dengan serikat pekerja PT Saehan Textiles Tangerang. Hal ini dilakukan karena perjanjian kerja bersama periode 2006 – 2008 telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 14 November 2008. Perundingan ini bermula dari surat serikat pekerja PT Saehan Textiles tanggal 16 Juli 2008 tentang permintaan perundingan perjanjian kerja bersama mengingat perjanjian kerja bersama periode 2006 – 2008 telah berakhir masa berlakunya. Karena kesibukan perusahaan, perusahaan baru dapat menyanggupi pelaksanaan perundingan perjanjian kerja bersama pada awal bulan November 2008. Proses perundingan perjanjian kerja bersama PT Saehan Textiles menjawab permintaan perundingan dengan surat yang ditandatangai oleh Manager Personalia, GA & HRD, Bp. Michael Triyana WD., SE. Isi surat antara lain mengundang team perunding serikat pekerja untuk bertemu dengan team perunding perusahaan. Sesuai dengan surat kuasa serikat pekerja nomor : SK-32/PUK/FSPTSK-KSPSI/ST/X/2008 tentang komposisi team perunding serikat pekerja antara lain; Akmani (ketua PUK) sebagai ketua team perunding, Baihaqi (wakil ketua bid. Organisasi dan pengembangan SDM-PUK) sebagai sekretaris team, dan 7 anggota team antara lain; Eddy Suhendi (wakil ketua bid. PPHI-PUK), Jasmin (sekretaris-PUK), Isrowi (wakil ketua bid. Social ekonomi-PUK), A. Chumaedi (wakil sekretaris-PUK), Mulyadi (bendahara-PUK), Devie Juarsa (perwakilan anggota) dan Sokhibul Hoyali (perwakilan anggota). Semantara team perunding perusahaan terdiri dari; Mr. Lee Seong Nam (GM Personalia, GA & HRD) sebagai ketua team, Abdul Kodir (Ass. GM Spinning Dept.) sebagai wakil ketua team, Michael Triyana WD., SE (MGR Personalia, GA & HRD) sebagai sekretaris team dan 4 anggota team, masing-masing; H. Budi Setiyanto (MGR Utility & Purchasing), Eko Winarno (MGR Weaving Dept.), Ir. Darmawansyah (MGR Spinning Dept.) dan Endro Hartono, SE (Ass. MGR Weaving Dept). Perundingan terlebih dahulu membuat dan menyepakati tata tertib perundingan. Perundingan dimulai pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2008. Namun sampai dengan tanggal 29 Oktober 2008, perundingan belum dapat terselesaikan. Kemudian disepakati perundingan berikutmya tanggal 7 sampai dengan 9 November 2008. Pada perundingan ini pun, PKB belun dapat diselesaikan, masih ada beberapa pasal dan ayat yang belum sepakat. Kemudian disepakati perundingan selanjutnya tanggal 13-14 November 2008 untuk menyelesaikan hal-hal yang masih terpending. Perundingan PKB selesai pada tahap ini, dan PKB disepakati mulai berlaku sejak tanggal 16 November 2008.
Team Perunding dari Management sedang santai setelah perundinganTeam Perunding dari Serikat Pekerja sesaat sebelum perundingan
isi Perjanjian Kerja Bersama bisa diunduh di sini
http://www.ziddu.com/download/3304321/PKB4.pdf.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar