PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2012
TENTANG
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang |
: |
- bahwa pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa
pekerja/buruh diarahkan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan;
- bahwa ketentuan yang diatur dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang
Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 220/MEN/X/2004 tentang
Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini,
sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Syarat-Syarat Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
|
| Mengingat |
: |
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
| MEMUTUSKAN : |
| Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA
PERUSAHAAN LAIN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Perusahaan penerima pemborongan adalah perusahaan yang berbentuk
badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian
pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
- Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang
berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
- Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan
pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat
hak dan kewajiban para pihak.
- Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara
perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan
penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Perjanjian kerja adalah perjanjian antara perusahaan penerima
pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan
pekerja/buruh di perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian
penyediaan jasa pekerja/buruh.
BAB II
PEMBORONGAN PEKERJAAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Pemborongan Pekerjaan
Pasal 3
(1) Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima
pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara
melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
perusahaan pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya
kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar
pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang
dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan
tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh
perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap
berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 4
(1) Asosiasi sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c harus membuat alur kegiatan proses pelaksanaan
pekerjaan sesuai sektor usaha masing-masing.
(2) Alur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan
proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta memuat
kegiatan utama dan kegiatan penunjang dengan memperhatikan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Alur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan
sebagai dasar bagi perusahaan pemberi pekerjaan dalam penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan.
Pasal 5
Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan
penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 6
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti
pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui
pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan
dilaksanakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 7
(1) Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan
apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(2) Apabila perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan sebelum
memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka
hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima
pemborongan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 8
Perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis
setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui
pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Bagian Kedua
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Pasal 9
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan secara tertulis.
(2) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
Pasal 10
(1) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan
kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
(2) Pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian tersebut
ditandatangani oleh perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan
penerima pemborongan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerjasebelum
pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 11
Dalam hal perjanjian pemborongan pekerjaan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, maka instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat
pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 5
(lima)hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian
diterima.
Bagian Ketiga
Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborongan
Pasal 12
Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan:
- berbentuk badan hukum;
- memiliki tanda daftar perusahaan;
- memiliki izin usaha; dan
- memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Bagian Keempat
Perjanjian Kerja Pemborongan Pekerjaan
Pasal 13
Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat
ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan mengatur tentang
hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan
pekerja/buruhnya yang dibuat secara tertulis.
Pasal 15
Hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan
pekerja/buruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat didasarkan
atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu.
Pasal 16
Pelaporan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 tidak dikenakan biaya.
BAB III
PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH
Bagian Kesatu
Persyaratan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 17
(1) Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara
tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan
kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi.
(3) Kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
- usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
- usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
- usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
- usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Pasal 18
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dilarang menyerahkan
pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain.
Bagian Kedua
Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 19
Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
- penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia
menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan
pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh; dan
- hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan
pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu
tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pasal 20
(1) Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara
perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh harus didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
(2) Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak ditandatangani dengan melampirkan:
- izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang masih berlaku; dan
- draft perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(3) Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 21
(1) Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal
20, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti
pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan
pendaftaran perjanjian diterima.
(2) Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana pada ayat (1), maka pejabat yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dapat menolak
permohonan pendaftaran dengan memberi alasan penolakan.
Pasal 22
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak dapat melakukan
operasional pekerjaannya sebelum mendapatkan bukti pendaftaran
perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan
dilaksanakan.
Pasal 23
(1) Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh tetap melaksanakan pekerjaan, maka instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi mencabut izin
operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(2) Dalam hal izin operasional perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dicabut, pemenuhan hak-hak pekerja/buruh tetap menjadi
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 24
Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan:
- berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- memiliki tanda daftar perusahaan;
- memiliki izin usaha;
- memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
- memiliki izin operasional;
- mempunyai kantor dan alamat tetap; dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
Pasal 25
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e
diajukan permohonannya oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
provinsitempat pelaksanaan pekerjaan, dengan melampirkan:
- copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh;
- copy pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT);
- copy surat ijin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh;
- copy tanda daftar perusahaan;
- copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
- copy pernyataan kepemilikan kantor atau bukti penyewaan kantor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan; dan
- copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
(2) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan izin
operasional terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
diterima.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan
hasil evaluasi kinerja perusahaan yang dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan provinsi menyetujui atau menolak.
Bagian Keempat
Perjanjian Kerja Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Pasal 27
(1) Setiap perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
(3) Dalam hal perjanjian kerja tidak dicatatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan provinsi mencabut izin operasional berdasarkan
rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(4) Pencatatanperjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.
Pasal 28
Setiap perjanjian kerja penyediaan jasa pekerja/buruh wajib memuat
ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dalam
hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Dalam hal hubungan kerja didasarkan atas perjanjian kerja
waktu tertentu yang objek kerjanya tetap ada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnya harus memuat:
- jaminan kelangsungan bekerja;
- jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan; dan
- jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah.
(3) Hak-hak pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- hak atas cuti apabila telah memenuhi syarat masa kerja;
- hak atas jaminan sosial;
- hak atas tunjangan hari raya;
- hak istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu;
- hak menerima ganti rugi dalam hal hubungan kerja diakhiri oleh
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelum perjanjian kerja waktu
tertentu berakhir bukan karena kesalahan pekerja;
- hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui; dan
- hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sebelumnya.
Pasal 30
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu tidak memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, maka hubungan kerja
antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh
berubah menjadi hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja
waktu tidak tertentu sejak ditandatanganinya perjanjian kerja yang tidak
memenuhi persyaratan.
Pasal 31
Dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan kelangsungan
bekerja, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial.
Pasal 32
(1) Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan tidak melanjutkan
perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dan mengalihkan pekerjaan
penyediaan jasa pekerja/buruh kepada perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh yang baru, maka perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
yang baru, harus melanjutkan perjanjian kerja yang telah ada sebelumnya
tanpa mengurangi ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja yang telah
disepakati.
(2) Dalam hal terjadi pengalihan pekerjaan kepada perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka masa kerja yang telah dilalui para pekerja/buruh pada
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang lama harus tetap dianggap
ada dan diperhitungkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang
baru.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 33
Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Setiap perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima
pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12
(dua belas) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak menyesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tetap
bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja/buruh sesuai perjanjian
kerja.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata
Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/buruh dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 220/MEN/X/2004 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2012
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Link download : http://bit.ly/Ueb8am