PENDAHULUAN
Sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia dapat dibagi dalam empat bagian, yang masing masing mempunyai cirri dan karakter sendiri sendiri. Bagian pertama adalah masa penjajahan, yang diwarnai oleh nuansa gerakan kemerdekaan. Bagian kedua adalah masa sesudah merdeka, yang penuh dengan nuansa politik dan kepentingan golongan. Bagian ketiga adalah masa orde baru, yang diwarnai oleh semangat pembangunan dan bagian keempat adalah masa reformasi yang diwarnai oleh semangat mengembalikan kedaulatan rakyat yang hilang di masa orde baru.
Suatu hal yang disadari sampai saat ini adalah nasib pekerja masih belum berubah. Masih seperti dulu, miskin dan tertindas.
GERAKAN SERIKAT PEKERJA MASA PRA KEMERDEKAAN
Gerakan serikat pekerja pada masa penjajahan dimulai dengan lahirnya NIOG (Nederland Indische Onderwys Genootschap) atau Serikat Pekerja Buruh Belanda pada tahun 1879, kemudian disusul oleh Serikat Pekerja Pos pada tahun 1905, Serikat Pekerja Perkebunan dan Serikat Pekerja Gula (1906) dan Serikat Pegawai Pemerintah (1907). Pada masa itu mulai tumbuh berbagai industri barang dan jasa, para pekerja pribumi mulai tahu dan mengerti mengenai hak hak dan kepentingan pekerja. Mereka mulai menyadari pentingnya serikat pekerja sebagai wadah perjuangan perbaikan nasib bagi kaum pekerja, terutama pekerja pribumi.
Lahirnya Budi Oetomo pada tahun 1908, memberi semangat kebangsaan pada gerakan serikat pekerja, sehingga semakin banyak muncul serikat pekerja baru, antara lain :
1. Serikat Pekerja Kereta Api (1913)
2. Serikat Pekerja Perusahaan Swasta (1915)
3. Serikat Pekerja Pabrik Gula (1917)
4. Persatuan Pegawai Pegadaian Bumi Putera (1914)
Dengan banyaknya serikat pekerja tersebut, mulai timbul pikiran untuk mempersatukan serikat pekerja, maka pada tahun 1919 lahir PPKB (Persatuan Pergerakan Kaum Buruh).
Sepanjang tahun 1920 – 1925 timbul berbagai aksi mogok kerja yang dilancarkan oleh pekerja dari beberapa serikat pekerja swasta antara lain :
1. Tahun 1920 anggota PFB (Personeel Fabrik Bond) mogok menuntut pengakuan terhadap keberadaan mereka.
2. Tahun 1922 pekerja pelabuhan Surabaya mogok menuntut perbaikan nasib.
3. Tahun 1923 pegawai kereta api mogok kerja. Tuntutan mereka kurang berhasil, pemerintah Belanda melarang mogok kerja.
4. Tahun 1930 SKBI (Serikat Kaum Buruh Indonesia) dibubarkan oleh pemerintah colonial, dicurigai turut aktif dalam kegiatan pejuang kebangsaan, untuk melanjutkan perjuangan SKBI, tahun 1932 lahir PVPN (Persatuan Vak Bonden Pegawai Negeri) dan PSPI (Persatuan Serikat Pekerja Indonesia) yang didirikan oleh DR Sutomo.
5. Sepanjang tahun 1932 – 1940 pemerintah colonial selalu menghalang halangi berdirinya serikat pekerja di perusahaan perusahaan, kegiatan serikat pekerja selalu ditekan dan diawasi.
6. Pertengahan tahun 1940, pemerintah colonial mengeluarkan undang undang yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kaum pekerja di perusahaan swasta. Dengan undang undang ini, serikat pekerja memperoleh sedikit peluang untuk meningkatkan perjuangannya.
7. Pada tahun 1941, Gabungan Serikat Pekerja Partikelir Indonesia mengadakan konferensi di Semarang yang dihadiri oleh 7 serikat pekerja tingkat nasional, 22 serikat pekerja local dan 2 gabungan serikat pekerja regional. Konferensi berhasil menyusun pengurus yang diketuai oleh RP Soeroso.
Pada masa penjajahan Jepang, semua gerakan serikat pekerja tidak tampak kegiatannya, para tenaga kerja dijadikan ROMUSHA, - KERJA PAKSA TANPA UPAH. Tahun 1942 – 1945 semua gerakan kebangsaan, gerakan serikat pekerja dan semua organisasi kemasyarakatan dibubarkan oleh Jepang.
MASA KEMERDEKAAN MASA ORDE LAMA
Gerakan serikat pekerja di awal kemerdekaan ditandai dengan dibentuknya Barisan Buruh Indonesia (BBI) pada tanggal 19 September 1945, yang bertujuan ikut serta dalam mempertahankan kemerdekan Republik Indonesia.
Tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, Negara berbentuk Federasi (RIS), konstitusinya menganut system Demokrasi Parlementer. Tahun 1950, RIS menjadi Negara Kesatuan RI dengan UUDS 1950 dan system parlementer sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945.
Dibawah system Demokrasi Parlementer (liberalisme) tersebut, membuat partai politik tumbuh dengan pesat. Bersamaan dengan itu, jumlah serikat pekerja tumbuh berkembang, hal ini dimungkinkan dengan adanya Peraturan Menteri Peruburuhan nomor 90/1965 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja yang sifatnya liberalis. Menurut peraturan tersebut, mendirikan serikat pekerja cukup hanya dengan memiliki Anggaran Dasar, Susunan Pengurus dan Daftar Nama Anggota, tanpa ada batasan minimum tentang jumlah anggota, luas wilayah dan struktur organisasi. Pada masa itu terdapat sekitar 150 serikat pekerja tingkat nasional, ratusan serikat pekerja local dan 7 federasi. Dasar dan asasnya bermacam macam, kegiatannya dititikberatkan di bidang politik, bukan diarahkan pada tujuan dasar serikat pekerja untuk melindungi dan membela hak hak dan kepentingan kaum pekerja.
Menjelang pemilu 1955, hampir semua partai politik mendirikan serikat pekerja dengan tujuan memperkuat dukungan dalam pemilu. Beberapa serikat pekerja yang lahir menjelang pemilu 1955, antara lain :
1. Serikat Buruh Islam Indonesia (1947), organ Masyumi
2. Serikat Organisasi Buruh Indonesia, organ PKI.
3. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), organ NU.
4. Gabungan Organisasi Buruh Serikat Islam Indonesia (GOBSI), organ PSII.
5. Kesatuan Pekerja Kristen Republik Indonesia (KESPEKRI), organ Partai Kristen Indonesia.
6. Seusai pemilu 1955, muncul lagi serikat pekerja baru, antara lain :
7. Kongres Buruh Islam Merdeka (1956)
8. Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM – 1964)
9. Konsentrasi Golongan Karya Buruh (KONGKARBU – 1968)
10. Persatuan Karyawan dan Buruh Indonesia (PERKABI – 1968), organ KOSGORO
Pada tahun 1956 lahir Badan Kerjasama Buruh Militer (BKS – BUMIL). Pada saat pemutusan perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) banyak perusahaan Belanda diambil alih oleh pemerintah. Aksi aksi pekerja perlu dikoordinir dalam Badan Kerjasama Buruh Militer.
Meskipun BKS-BUMIL merupakan lembaga kerjasama yang sifatnya permanent, tapi semangat persatuan dan kesatuan tetap melekat. Anggota organisasi pekerja yang bergabung dalam BKS-BUMIL adalah KBKI, SBII, HISSBI, SOBSI, SOBRI, GOBSI dan SARBUMUSI.
MASA ORDE BARU
Tahun 1966 lahir gerakan Orde Baru. Untuk mendukung gerakan Orde Baru tersebut, Sekretariat Bersama Buruh, membentuk wadah perjuangan Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI) yang bersama sama dengan kesatuan aksi lainnya ikut memperjuangkan tegaknya orde baru. Anggota KABI antara lain GASBIINDO, KBKI, SARBUMUSI, GOBSI, KBIM, KESPEKRI, KUBU PANCASILA, SUB PANCASILA dan KBM. Perjuangan KABI sifatnya politis, sedangkan masalah masalah yang bersifat social ekonomi diperjuangkan melalui SEKRETARIAT BERSAMA (Sekber Buruh). Tahun 1969 Sekber Buruh mendirikan MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia) yang beranggotakan 21 serikat pekerja antara lain GASBIINDO, KUBU PANCASILA, PGRI, GOBSI, KBM, SARBUMUSI, KBKI dan SUB PANCASILA.
Berdirinya MPBI merupakan langkah lebih maju dibandingkan usaha usaha persatuan sebelumnya. Namun dalam perkembangannya masih belum mampu menanggulangi masalah perburuhan. Hal ini disebabkan karena kedaulatan MPBI berada di tangan anggotanya, sehingga MPBI tidak dapat membuat keputusan keputusan penting tanpa mendapat persetujuan lebih dahulu dari anggotanya.
Sesudah pemilu 1971, para pemimpin nasional bermusyawarah untuk menyederhanakan partai. Kesempatan ini dimanfaatkan pula untuk merealisir persatuan dan kesatuan, sehingga pada tanggal 20 Februari 1973 didirikanlah Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang beranggotakan 21 SBLP (Serikat Buruh Lapangan Pekerja) yaitu :
1. Serikat Buruh Pertanian dan Perkebunan (SBPP)
2. Serikat Buruh Rokok dan Tembakau (SBRT)
3. Serikat Buruh Bangunan dan Pekerjaan Umum (SBBPU)
4. Serikat Buruh Tekstil dan Sandang (SBTS)
5. Serikat Buruh Makanan dan Minuman (SBMM)
6. Serikat Buruh Pariwisata (SBPAR)
7. Serikat Buruh Perkayuan (SBP)
8. Serikat Buruh Elektronik (SBE)
9. Serikat Buruh Karet dan Kulit (SBKK)
10. Serikat Buruh Asembling, Mesin dan Perbengkelan (SBMAP)
11. Serikat Buruh Niaga, Bank dan Asuransi (SBNIBA)
12. Serikat Buruh Farmasi dan Kimia (SBFK)
13. Serikat Buruh Logam dan Keramik (SBLK)
14. Serikat Buruh Kesehatan (SBKes)
15. Serikat Buruh Karyawan Maritim Indonesia (SBKMI)
16. Serikat Buruh Percetakan dan Penerbitan (SBPERPEN)
17. Serikat Buruh Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan (SBMGPU)
18. Serikat Buruh Kesatuan Pelaut Indonesia (SBKPI)
19. Serikat Buruh Angkutan Sungai, Danau dan Fery (SBSUNDARI)
20. Serikat Buruh Angkutan Jalan Raya (SBAJR)
21. Serikat Buruh Transport Udara (SBTU)
FBSI berbentuk federasi yang demokratis, tidak mengenal perbedaan ras, suku, kepercayaan, kelamin, status social, mandiri, tidak terpengaruh, terikat atau tergantung pada partai, organisasi atau kelompok manapun. Perjuangan FBSI dititikberatkan pada bidang social ekonomi dalam wujud melindungi dan membela hak hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan, perbaikan syarat kerja dan kondisi kerja dan jaminan social.
Sesuai dengan perkembangan orde baru yang menghendaki satu kendali di semua bidang, maka pada MUNAS II FBSI tahun 1985, FBSI berubah menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), bentuk Federasi menjadi Unitaris, menyederhanakan 21 SBLP menjadi 9 departemen di dalam SPSI.
Dalam perjalanannya dirasakan system departemen di dalam unitaris SPSI tidak efektif, yang mengakibatkan SPSI menjadi lambat perkembangannya, maka pada MUNAS III tahun 1990, 9 departemen dikembangkan menjadi 13 sektor yang masing masing Ketua dan Sekretarisnya dipilih dalam MUNAS SPSI.
Selanjutnya dalam MUSPIM tahun 1994 di Bogor, SPSI mengadakan reformasi dan restrukturisasi organisasi dengan menyempurnakan Anggaran Dasar SPSI dan kembali terbentuk Federasi, sehingga 13 sektor tadi menjadi Serikat Pekerja sendiri dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga masing masing, namun tetap dalam Federasi SPSI. Perubahan ini disahkan dalam MUNAS IV tahun 1995.
Pada masa orde baru ini, SPSI menjadi satu satunya wadah bagi pekerja yang diakui pemerintah, namun di sisi lain gerakan serikat pekerja menjadi terpasung dan sulit berkembang.
MASA REFORMASI
Perubahan politik nasional yang ditandai dengan runtuhnya Rezim Soeharto, telah memberi nuansa baru bagi gerakan serikat pekerja di Indonesia. Ini ditandai dengan diratifikasinya Konvensi ILO nomor 87 dan dikeluarkannya Permen nomor 5 tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat. Dengan lahirnya Permen ini, SPSI bukan lagi satu satunya wadah bagi pekerja, setiap pekerja berhak membentuk sendiri serikat pekerja dan bebas bergabung dengan serikat pekerja manapun yang sejenis. Dewasa ini telah terbentuk 16 serikat pekerja baru diluar Federasi SPSI dengan 17 SPA-nya.
LAIN LAIN
Sejalan dengan era reformasi yang membawa perubahan di seluruh sector kehidupan, terjadi pula gangguan dalam tubuh SPSI. Sekelompok orang dengan mengatasnamakan pimpinan SPA membuat Deklarasi pada tanggal 20 Agustus 1998 dengan membentuk apa yang mereka sebut sebagai Presidium FSPSI Reformasi dan menyatakan keluar dari SPSI. Namun gerakan ini tidak mendapat dukungan dari anggota.
MUSPIM FSPSI pada bulan September 1998 yang dihadiri oleh 26 DPD FSPSI se-Indonesia dan perwakilan dari 17 SPA menetapkan untuk menolak deklarasi dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum yang terlibat deklarasi.
MUSPIM juga memutuskan untuk mengadakan MUNAS FSPSI yang dipercepat, sesuai tuntutan reformasi. Tanggal 19 – 23 Februari 1999 FSPSI menyelenggarakan MUNAS V dipercepat dan telah berhasil menetapkan pengurus baru, menyempurnakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan program baru. Yang paling penting dalam MUNAS adalah berlangsungnya rekonsiliasi yaitu dengan kembalinya 19 tokoh pendukung FSPSI Reformasi ke SPSI.
KESIMPULAN
Dalam era reformasi ini serikat pekerja diharapkan akan lebih mampu dan berhasil memperjuangkan dan membela kepentingan anggotanya, reformasi dalam serikat pekerja adalah kembali pada dasar serikat pekerja yaitu dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota dan serikat pekerja haruslah independent, artinya tidak terikat dan tidak berafiliasi kepada organisasi manapun.
Sumber : Bahan Pendidikan DPP KSPSI
SELAMAT DATANG
Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar