SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Senin, 23 Agustus 2010

Perusahaan Wajib Bayar THR

Serang (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta menyatakan bahwa seluruh perusahaan di Banten wajib membayar hak tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Banten untuk membayar THR kepada karyawannya masing-masing. Para pekerja di Banten harus mendapat hak THR-nya," kata Eutik di Serang, Banten, Minggu.

Ia menguraikan, saat ini ada sekitar 6.670 Perusahaan yang terdata di Disnakertrans Provinsi Banten, dan pihaknya, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat edaran dari pemerintah pusat tentang kewajiban setiap perusahaan membayarkan THR.

"Pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan nonmuslim disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Tunjangan Keagamaan," katanya.

Sebab, kata Eutik, di dalamnya disebutkan mengenai tunjangan THR.

"Untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau satu tahun, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu kali gaji, Sedangkan untuk yang kurang dari satu tahun, diserahkan kebijakannya kepada perusahaan," katanya.

Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Ei Nurul Chotimah juga menekankan hal sama kepada seluruh perusahaan di Banten. Komisi V menurutnya akan memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban membayar THR.

"Ini dilakukan untuk memastikan realisasi pembayaran THR. Untuk jadwal kunjunganya sedang dipersiapkan. Pemantauan akan dimulai setelah pekan kedua Ramadhan, kami ingin memastikan apakah masing-masing membayar THR atau tidak," kata Ei.

Ei menegaskan, jika ada perusahaan yang ditemukan tidak membayarkan THR untuk karyawannya, pihaknya akan membawanya ke jalur hukum.

Ini karena penetapan memberikan THR itu, kata Ei, sudah dilindungi dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Jadi, Kalau sudah ada ketentuannya dalam undang-undang itu perusahan harus bayar THR. Jika tidak membayar THR, perusahannya harus diproses hukum," katanya.

2 komentar:

tri wahyudi mengatakan...

Alkhamdulillah di PUK kami THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan, bahkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 2 tahun di beri 1,2 GT, 3 s/d 4 th, 1,3 GT dstnya, termasuk pekerja harianpun setelah diperjuangkan akhirnya bagi mereka yg sdh > 1 th mendapat 1X upah, teruslah berjuang kawan..... keadilan dan kesejahteraan harus terus dikawal, SALAM SOLIDARITAS

chumaedi achmad mengatakan...

OK Bung, terimakasih telah mampir di blog kami, teruslah berjuang SALAM SOLIDARITAS

MARS SPSI