SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Selasa, 03 Februari 2009

UPAH MINIMUM KAB TANGERANG

GUBERNUR BANTEN
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR : 561/Kep.544-HUK/2008
TENTANG
PERUBAHAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TANGERANG
TAHUN 2009
GUBERNUR BANTEN
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka menjaga kondisi ketenagakerjaan danhubungan industrial agar tetap harmonis, maka Upah MinimumKabupaten Tangerang yang ditetapkan dengan KeputusanGubernur Banten Nomor 561/Kep.490.Huk/2008 perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Perubahan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2009.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomo 8, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
  3. Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1356);
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  11. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Memperhatikan :
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum jo\ Kepmenakertrans RI No. Kep.226?MEN/2000;
  2. Surat Rekomendasi Bupati Tangerang Nomor : 561/8962 tanggal 2 Desember 2008, perihal Usulan Revisi Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Upah Minimum Kabupaten Tangerang sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.490-Huk/2008 sebesar Rp. 1.044.500,00 (Satu Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) diubah menjadi sebesar Rp. 1.055.000,00 (Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Serang
Pada tanggal 15 Desember 2008
GUBERNUR BANTEN,
ttd


RATU ATUT CHOSIYAH
Tembusan :
1. Yth. Menteri Dalam Negeri RI;
2. Yth. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI;
3. Yth. Menteri Perindustrian RI;
4. Yth. Menteri Perdagangan RI;
5. Yth. Ketua DPRD Provinsi Banten;
6. Yth. Bupati Tangerang
7. Yth. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten;
8. Yth. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten;
9. Yth. Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten;
10. Yth. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Tingkat Provinsi Banten;
11. Yth. Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Banten

Dikutip sesuai aslinya oleh : Naseun Akrom

Tidak ada komentar:

MARS SPSI