SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Sabtu, 21 Juni 2008

BRAINSTORMING

PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN TERPADU

Program ini adalah program utama PUK FSPTSK – KSPSI PT Woongjin Chemical yang dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan. Program ini mempunyai dua tujuan utama, yaitu :
Finalisasi draft Rancangan PKB dan pemilihan team perunding PKB.
Kristalisasi fungsi dan posisi kader untuk periode kepengurusan berikutnya.
Melihat dua tujuan pokok yang begitu penting dan signifikan tersebut, program ini dirancang sedemikian rupa sehingga pola pengembangan mental dan wawasan ketenagakerjaan dapat dicapai dalam tingkat yang paling optimal. Program ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu :
1. Tahap pelatihan kecepatan dan ketepatan aksi.
Dilakukan selama perjalanan dari perusahaan menuju lokasi program. Perjalanan dilakukan dengan system touring menggunakan sepeda motor. Setiap satu sepeda motor adalah satu team yang harus saling membantu dalam menyelesaikan tugas tugas yang diberikan panitia. Peserta program melewati beberapa pos sesuai dengan jumlah tugas yang harus diselesaikan selama perjalanan. Penilaian didasarkan pada waktu yang bias dimanfaatkan peserta dan kualitas penyelesaian tugas.
2. Tahap peningkatan wawasan ketenagakerjaan, dilakukan dengan memberikan modul modul ketenagakerjaan, terutama pada siang hari dan menjelang sore hari. Panitia juga menghadirkan narasumber terpercaya dari tingkat organisasi yang lebih tinggi untuk membuka wawasan dan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hubungan industrial. Narasumber yang pernah diundang adalah
a. HM Nurdin Singadimeja, SH, MHum, Ketua LPHA DPP KSPSI
b. Ir H Hermanto Achmad, SH, MM, Ketua DPP FSPTSK – KSPSI
c. Ahmad Supriadi, SE, Ketua DPC FSPTSK – KSPSI Kabupaten Tangerang
3. Tahap pembinaan mental dan etos kerja, dengan tujuan utama menciptakan kader pengurus yang mempunyai misi dan visi sesuai jiwa SPSI.
Dilaksanakan selama menempati lokasi program, seluruh peserta harus saling bekerjasama, karena panitia tidak menyediakan makanan dan minuman matang, melainkan hanya memberikan sekedar uang untuk bias dibelanjakan secara tepat. Seluruh uang milik peserta dikumpulkan oleh panitia sehingga peserta hanya dapat menggunakan uang yang dibagikan oleh panitia dengan jumlah tertentu. Setiap hari dipilih seorang Kepala Asrama yang bertugas mengatur dan mengelola manajemen rumah tangga kepesertaan. Kepala Asrama ini dipilih berdasarkan nilai evaluasinya pada hari sebelumnya.
Tahap pengembangan mental dilakukan dengan cara revisi dan instropeksi harian selama kegiatan berlangsung. Setiap tengah malam, peserta melakukan renungan bersama dan evaluasi diri terhadap hal hal yang sudah dilakukan sepanjang hidupnya. Karena seluruh peserta beragama Islam, maka system evaluasi diri yang digunakan menggunakan cara cara Islami.
Secara terperinci, materi materi program ini adalah sebagai berikut :
1. Psikotes, penyelesaian soal soal matematis.
2. Studi kasus actual yang terjadi di lingkungan perusahaan.
3. Studi skala prioritas pasal pasal Rancangan PKB.
4. Tugas administrative, membuat Jadwal Acara tandingan.
5. Tugas teknik negosiasi, membuat pasal pasal sandingan Rancangan PKB dan membuat bargaining system.
6. Analisa masalah.
7. Analisa peraturan perundangan ketenagakerjaan.
8. Lomba pidato dan uji kemampuan komunikasi.
9. Finalisasi draft Rancangan PKB
10. Materi dari narasumber yang diundang.
KAMI MENGAJAK ANDA, SELURUH AKTIFIS BURUH UNTUK BEKERJASAMA MENGADAKAN KEGIATAN SERUPA DI MASA MENDATANG.

PERLINDUNGAN HAM BAGI BURUH

KAJIAN ANALISA DAN EVALUASI PERLINDUNGAN HAM BAGI TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Permasalahan Pokok
Upaya untuk mengatasi krisis ekonomi yang dilakukan melalui program reformasi di bidang ekonomi, belum memberi hasil yang memadai. Lambatnya proses pemulihan ekonomi ini terutama disebabkan dua faktor. Pertama penyelenggaraan negara di bidang ekonomi yang selama ini dilakukan atas dasar kekuasaan yang terpusat dengan campur tangan pemerintah yang terlalu besar telah mengakibatkan kedaulatan ekonomi tidak berada di tangan rakyat dan meknisme pasar tidak berfungsi secara efektif. Kedua, kesenjangan ekonomi yang meliputi kesenjangan antara pusat dan daerah, antar daerah, antar pelaku, dan antar golongan pendapatan, telah meluas ke seluruh aspek kehidupan, sehingga struktur ekonomi tidak mampu menopangnya. Hal ini ditandai dengan masih berkembangnya monopoli serta pemusatan kekuatan ekonomi di tangan sekelompok kecil masyarakat atau daerah tertentu.
Lambatnya pemulihan ekonomi mengakibatkan pengangguran meningkat, jumlah penduduk miskin makin bertambah, lapangan kerja menjadi hal yang langka. Akibat lainnya, hak dan perlindungan tenaga kerja tidak terjamin dan kesehatan masyarakat menurun. Pemulihan ekonomi bertujuan untuk mengembalikan tingkat pertumbuhan dan pemerataan yang memadai, serta tercapainya pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dalam hubungan ini, maka suatu perekonomian yang digerakkan oleh rakyat untuk kepentingan rakyat banyak, merupakan cita-cita yang perlu diwujudkan.
Perekonomian rakyat semacam ini akan lebih tahan atas gejolak yang terjadi, karena pada dasarnya kuat berakar ke bawah. Sejalan dengan upaya untuk menggerakkan perekonomian rakyat dan sekaligus memberikan peran yang lebih besar terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, proses otonomi daerah mulai dilakukan pada akhir pembangunan jangka panjang 25 tahun ke dua ini. Dengan demikian demokratisasi ekonomi dan sekaligus politik akan menampakkan wujudnya secara lebih nyata. Proses demokratisasi semacam ini pada gilirannya akan mampu menumbuhkan nilai tambah kemartabatan yang akan mengarah pada terciptanya kemandirian dan keswadayaan dalam melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan.
Dalam kaitannya dengan pekerja/buruh, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 – 2004 mengamanatkan bahwa pengembangan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan tenaga kerja dan.kebebasan berserikat. Oleh karena itu, hal-hal seperti diuraikan diatas tentu harus menjadi prioritas kebijakan pemerintah untuk dapat lebih peka dan dengan demikian maka perlu diadakan suatu analisa dan evaluasi perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Tenaga Kerja berdasarkan Undang Undang Nomor. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Tujuan
Tujuan dari analisa dan evaluasi adalah untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dalam rangka pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM bagi pekerja di perusahaan.
Kesimpulan
Bahwa Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah dilaksanakan di berbagai daerah, meskipun sosialisasinya masih terus berlanjut sehubungan dengan peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang dimaksud. Khusus mengenai hak-hak asasi pekerja yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja dalam Undang-Undang Nomor. 13 tahun 2003 telah sesuai dengan ketentuan yang besifat internasional, hanya dalam pengawasan pelaksanaannya, perlu dilakukan oleh pihak pemerintah secara baik. Meskipun di Dinas Tenaga Kerja Propinsi, Kabupaten/Kota atau pusat sudah ada pegawai pengawas, namun masih kurang memadai. Dilihat dari lokasi perusahaan (berkaitan dengan luas jangkauan wilayah), atau dari sudut banyaknya perusahaan dan pekerja yang diawasi.
Di beberapa daerah, dimana hubungan kerjanya masih kental berdasarkan hubungan kekeluargaan, tugas dari pegawai pengawas kurang berpengaruh. Seperti yang telah disampaikan bahwa di perusahaan yang sifatnya keluarga, ketentuan mengenai jam kerja, upah dan jaminan sosial, walaupun mereka mengetahui, tapi nampaknya sulit untuk diterapkan. karena dianggap tidak terlalu penting. Dengan demikian, kembali pada pemerintah (pusat atau daerah), apakah lebih mengutamakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 atau kelangsungan hubungan kerja seperti yang ada sekarang, bagi pihak perusahaan berupaya untuk kelangsungan usaha dan di pihak lain, pekerjanya juga merasa tidak ada masalah, sepanjang kebutuhan hidupnya terpenuhi secara layak.
Di kota-kota besar seperti di Jawa Timur, pekerja menggunakan hak mogoknya dalam menuntut pemenuhan haknya, namun dari jawaban yang disampaikan oleh pihak pekerja, ternyata bahwa walaupun mogok merupakan hak mereka, namun sedapat mungkin tidak digunakan karena akan membawa dampak yang tidak diharapkan, seperti terganggunya kelancaran pekerjaan dan proses produksi.
Pekerja di sektor formal pada umumnya sudah memahami hak-hak asasinya, bahkan di beberapa daerah ketentuan tentang hak asasi pekerja sudah dapat terlaksana, dalam arti pihak pekerja dapat merasakan hak-hak dasarnya sebagai pekerja, yaitu kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hubungan kerja, tidak ada diskrminasi antara buruh laki-laki dan buruh perempuan. Kalaupun ada perbedaan perlakuan, mereka dapat merasakan bahwa hal tersebut terjadi sehubungan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan, bukan semata-mata karena faktor jenis kelamin yang menyebabkan perbedaan perlakuan. Namun disadari bahwa masih ada pengusaha yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tetapi belum ada satupun yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tersebut.
Saran
Sosialisasi Undang-Undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pendukungnya harus terus dilaksanakan, agar semua pihak, terutama di daerah-daerah terpencil dapat mengetahui dan memahami maksud dari ketentuan dimaksud;
Pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, akan lebih mengena apabila didukung dengan sarana dan kelengkapan yang memudahkan para pengguna untuk memahami, seperti brosur, alat peraga dan menjangkau unit-unit di daerah-daerah terpencil;
Perlu kejelasan status pegawai pengawas, apakah sebagai pegawai pusat yang ditempatkan ke daerah atau pegawai pemerintah daerah, dengan konsekuensi adanya pengisian tugas pengawas oleh pegawai yang belum berpengalaman sebagai pengawas.
Hal ini memang agak berbeda dengan pegawai perantara, yang statusnya masih pegawai Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bukan pegawai pemerintah daerah. Perlu ada keseragaman dari Pusat sampai ke daerah mengenai nama (nomenklatur) dan lingkup tugas dinas tenaga kerja, agar tidak membingungkan masyarakat. Akan tetapi tetap mengakomodasi keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Pemenuhan hak asasi pada bidang ketenagakerjan yang paling utama adalah berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan untuk mengembangkan diri, oleh sebab itu perlu terus didorong agar dalam pembentukan serikat-serikat pekerja semata-mata keinginan dan kehendak dari para pekerjanya secara demokratis, disamping itu perlu didorong juga para pengusaha memfasilitasi para pekerjanya untuk mendapatkan pelatihan-pelatihan baik dibidangnya, manajerial maupun dalam berorganisasi sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Bab V;
Perlu penegakkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara konsisten dan konsekuen, artinya terhadap para pengusaha yang masih melanggar ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ditindak sesuai dengan undang-undang dimaksud secara proporsional;
Menghadapi masalah ketenagakerjaan yang semakin kompleks, pembinaan hubungan industrial harus lebih ditingkatkan, artinya masing-masing pihak, pekerja, pengusaha, serikat pekerja maupun pemerintah dapat memahami fungsi dan tugas masing-masing demi kelancaran usaha. Untuk itu perlu terus dikembangkan sarana komunikasi dan konsultasi yang sedini mungkin secara maksimal dalam menyelesaikan masalah yang akan terjadi.
Sumber: http://www.balitbangham.go.id/detail4.php?ses=&id=39

TATA KERJA PUK

TATA KERJA PUK
Oleh Hafizullah Ahyak, SE
Pada dasarnya landasan konstitusional yang digunakan oleh seluruh Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Indonesia adalah UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang undang ini mengatur prinsip prinsip dasar hubungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai pelaksana tugas kerja dengan pengusaha sebagai pihak pemberi kerja dalam konteks hubungan industrial.
Sistematika UU No.21 tahun 2000 adalah sebagai berikut :
Þ BAB I, Ketentuan Umum, terdiri dari 1 pasal berisi istilah istilah yang terkait dalam hubungan industrial.
Þ BAB II, Asas, Sifat dan Tujuan, terdiri dari 3 pasal.
Þ BAB III, Pembentukan, terdiri dari 7 pasal berisi ketentuan dan tatacara pembentukan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di level perusahaan, federasi dan konfederasi.
Þ BAB IV, Keanggotaan, terdiri dari 6 pasal berisi ketentuan dan batasan keanggotaan termasuk jabatan jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan menduduki kepengurusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Þ BAB V, Pemberitahuan dan Pencatatan, terdiri dari 7 pasal berisi ketentuan proses legalisasi organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Þ BAB VI, Hak dan Kewajiban, terdiri dari 3 pasal.
Þ BAB VII, Perlindungan Hak Berorganisasi, terdiri dari 2 pasal berisi ketentuan perlindungan hukum terhadap anggota dan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Þ BAB VIII, Keuangan dan Harta Kekayaan, terdiri dari 5 pasal berisi ketentuan pencarian sumber dana organisasi dan tata cara pengelolaan dan penyelesaiannya apabila Serikat Pekerja/Serikat Buruh terlikuidir.
Þ BAB IX, Penyelesaian Perselisihan, terdiri dari 2 pasal berisi ketentuan penyelesaian perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh (di level perusahaan terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di level federasi dan konfederasi internal dan eksternal).
Þ BAB X, Pembubaran, terdiri dari 3 pasal.
Þ BAB XI, Pengawasan dan Penyidikan, terdiri dari 2 pasal.
Þ BAB XII, Sanksi, terdiri dari 2 pasal.
Þ BAB XIII, Ketentuan Lain Lain, terdiri dari 1 pasal.
Þ BAB XIV, Ketentuan Peralihan, terdiri dari 2 pasal.
Þ BAB XV, Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 pasal.
Sistem dan tata kerja PUK secara garis besar dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2, pasal 25 dan pasal 27. Pasal 4 ayat 2 menjelaskan fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 25 menjelaskan hak dan pasal 27 menjelaskan kewajiban. Sebagaimana diatur dalam pasal pasal tersebut, fungsi, hak dan kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai berikut :
Fungsi :
Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Hak :
Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan.
Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja.
Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kewajiban :
Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak hak dan memperjuangkan kepentingannya.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Secara internal, struktur PUK biasanya mencakup :
Bidang Keorganisasian (olahraga, kesenian, rohani)
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Bidang Advokasi dan Pembelaan.
Bidang Sosial Ekonomi.
Bidang Kewanitaan.
Masing masing bidang mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai keahlian dan kompetensinya. Pembagian tugas dan tanggungjawab ini dibentuk dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi PUK sebagai wadah resmi penyalur aspirasi karyawan (peningkatan kesejahteraan ------ social, ekonomi, wawasan, kesehatan).
Secara eksternal, terhadap perusahaan sebagai partner industrial relationship, PUK harus menempatkan diri sebagai media penyampaian pendapat dan aspirasi karyawan sekaligus sebagai media penyampaian kebijakan dan policy perusahaan kepada karyawan. Karena menyangkut aspek yang sifatnya dua arah ini, tugas dan tanggungjawab PUK menjadi kompleks dan signifikan. Tata kerja dan system pembagian tugas pun harus diatur sedemikian rupa agar pelaksanaannya tidak berbenturan secara frontal dengan perusahaan dan tugas masing masing personalia PUK sebagai pekerja.
Secara eksternal, terhadap organisasi diatasnya, PUK berkewajiban memberikan laporan kemajuan organisasi sekaligus program program potensial yang sifatnya membangun dan konstruktif. PUK juga berkewajiban memberikan gambaran gambaran riil kondisi industrial relationship agar organisasi diatasnya (PC, PD, PP) dapat memberikan solusi solusi konstruktif terhadap permasalahan permasalahan yang mungkin timbul.
Dalam menangani perselisihan perselisihan industrial relationship, PUK harus selalu berpedoman kepada
1. Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tatacara penyelesaian keluh kesah (untuk perselisihan yang sifatnya kepentingan pribadi / individu).
2. UU No 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004 yang mengatur ketenagakerjaan dan tatacara penyelesaian perselisihan kepentingan yang sifatnya kolektif.
Pedoman dan system baku dalam peraturan perundangan yang sifatnya normative tersebut menjadi rambu dan dasar hukum yang harus di patuhi kedua pihak. Terhadap perbedaan pendapat yang timbul atas penafsiran (redaksional dan prinsipal) peraturan perundangan, kedua pihak harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan. (P4D, P4P u/ sebelum tahun 2005 dan Pengadilan Perburuhan ad hoc u/ setelah tahun 2005).

AD ART

created by havidz (founder of puk fsptsk-kspsi PT Woongjin Chemical)

ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya pembangunan yang dilaksanakan oleh segenap
rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat madani
yang adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan moral agama,
Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita cita tersebut, kaum pekerja tekstil,
sandang dan kulit sebagai komponen bangsa yang merdeka dan berdaulat
mempunyai kewajiban dan tanggungjawab serta tekad yang tinggi untuk
mensukseskan pembangunan nasional dengan mendukung gerakan reformasi
total dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Bahwa kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sebagai satu kelompok
masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa berhak mendapatkan
perlindungan politik, hukum dan ekonomi yang meliputi hak berserikat,
berunding bersama, jaminan sosial dan syarat syarat kerja lainnya serta
jaminan mendapatkan upah yang layak bagi kemanusiaan.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan yang luhur, berkehidupan kebangsaan dan terjaminnya kebebasan
berserikat dalam mensukseskan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,
maka kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dengan ini sepakat menyatukan
diri dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia.
Untuk mewujudkan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit sebagai
organisasi yang bebas, mandiri, demokratis, profesional dan
bertangggungjawab yang melindungi hak dan kepentingan pekerja,
memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa
bertanggungjawab dan produktifitas kerja para anggotanya, maka disusunlan
Anggaran Dasar Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SPTSK – SPSI.
Pasal 2
WAKTU
SPTSK – SPSI merupakan kelanjutan dari SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan
Sandang) dan SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit), didirikan pada tanggal 14
Juli 1973 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

3
KEDUDUKAN
SPTSK – SPSI tingkat pusat berkedudukan di Ibukota negara Republik
Indonesia.
BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 4
BENTUK
SPTSK – SPSI adalah organisasi pekerja yang berbentuk federasi.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh
Musyawarah Nasional.
BAB III
ASAS, LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 6
ASAS DAN LANDASAN
SPTSK – SPSI berasaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi.
Pasal 7
SIFAT
SPTSK – SPSI adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis,
profesional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari
organisasi sosial politik maupun ormas ormas lain.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
1. Terwujudnya suatu masyarakat madani yang adil dan makmur berdasarkan
moral Pncasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Berkembangnya kehidupan demokrasi.
4. Terciptanya perluasan dan kesempatan kerja serta turut mensukseskan
pembangunan.
Pasal 9
FUNGSI
1. Menghimpun dan mempersatukan serta menggalang solidaritas di kalangan
pekerja tekstil, sandang dan kulit pada khusunya dan pekerja pada
umumnya.
2. Membela, melindungi, memperjuangkan hak dan kepentingan anggota serta
kaum pekerja.
3. Memperjuangkan perbaikan syarat syarat kerja, kesejahteraan dan
perbaikan taraf hidup pekerja.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 3
4. Memberikan bimbingan dan pendidikan dalam rangka meningkatkan
pemberdayaan dan pengetahuan pekerja akan hak an tanggungjawabnya
sebagai pekerja, masyarakat dan bangsa yang merdeka, beadab sesuai
dengan harkat dan martabatnya.
Pasal 10
USAHA
1. Mengembangkan berbagai sarana dan prasarana hubungan industrial yang
harmonis.
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Prerjanjian Kerja Bersama yang
memberikan jaminan perlindungan kehidupan pekerja dan kelangsungan
usaha.
3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota untuk
meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan kemampuan
berorganisasi, berunding serta peningkatan produktifitas kerja.
4. Mendirikan lembaga, koperasi, yayasan, usaha bersama dan lain lain untuk
melayani kebutuhan anggota beserta keluarganya.
5. Melakukan usaha kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta
dan organisasi organisasi didalam dan di luar negeri yang tidak
bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
1. SPTSK – SPSI mempunyai atribut atribut yang terdiri dari bendera / panji,
lambang dan lagu serikat pekerja.
2. Bentuk, warna serta susunan bendera/panji dan lambang diatur secara
terinci dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
JANJI PIMPINAN
Pasal 12
1. SPTSK – SPSI mempunyai Janji Panca Prasetya sebagai pernyataan tekad
dan pendorong semangat dalam upaya meningkatkan taraf dan
kesejahteraan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
2. Naskah selengkapnya dari Janji Panca Prasetya SPTSK – SPSI tersebut serta
tata cara pengungkapan diatur secara terperinci dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 13
ANGGOTA
Anggota SPTSK – SPSI adalah serikat pekerja pada sektor industri tekstil,
sandang dan kulit yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 4
Pasal 14
RUANG LINGKUP KEANGGOTAAN
Yang termasuk dalam ruang lingkup keanggotan Serikat Pekerja Tesktil,
Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang
bekerja pada :
a. Sub sektor tekstil :
Industri pemintalan, pertenunan, perajutan, pembatikan (batik tulis, batik
cap dan batik cetak), kain hasil dari alat tenun bukan mesin (ATBM),
pencelupan, tekstil, cetak, produksi tekstil terpadu, karpet, benang, karung
goni dan karung plastik.
b. Sub sektor synthetic fibre.
c. Sub sektor sandang :
Industri konveksi, bordir, kaos kaki, kaos tangan, payung, reusleting,
kancing, topi, kopiah, rambut buatan, pembalut wanita, kondom dan sandal
plastik.
d. Sub sektor kulit :
Sepatu, sandal, tas, ikat pinggang, dompet, pembuatan sol, karpet, industri
pengolahan kulit dan kulit imitasi.
e. Sub sektor mainan.
f. Sub sektor karet.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
KEWAJIBAN
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan
peraturan dan disiplin organisasi.
c. Aktif melaksanakan keputusan keputusan, program program dan kegiatan
kegiatan organisasi.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan.
Pasal 16
HAK
1. Setiap anggota mempunyai hak :
a. Bicara dan suara.
b. Memilih dan dipilih.
c. Membela diri.
d. Mendapat bombingan, perlindungan dan pembelaan.
2. Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 17
SUSUNAN ORGANISASI
1. SPTSK – SPSI tingkat pusat dengan ruang lingkup kerja meliputi seluruh
wilayah Republik Indonesia, dipimpin oleh Pimpinan Pusat (PP).
created by havidz-puk kspsi pt saehan 5
2. SPTSK – SPSI di wilayah propinsi dipimpin oleh Pimpinan Daerah (PD).
3. SPTSK – SPSI di wilayah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang
(PC).
4. SPTSK – SPSI tingkat unit kerja atau perusahaan dengan ruang lingkup
kerja dalam suatu perusahaan atau unit kerja diluar perusahaan dipimpin
oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK).
Pasal 18
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
1. Pimpinan Pusat sebagai badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat
kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat nasional berdasarkan
aspirasi anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan rapat tingkat nasional serta
Peraturan Organisasi.
b. Mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Pusat berkewajiban untuk :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah dan rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi
lainnya.
Pasal 19
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN DAERAH
1. Pimpinan Daerah sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat daerah
yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan di tingkat daerah berdasarkan aspirasi
anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah dan rapat tingkat daerah serta peraturan organisasi.
b. Mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Daerah berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daearah.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di daerah
bedasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional maupun
tingkat daerah serta peraturan organisasi.
Pasal 20
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan Cabang sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat cabang
yang bersifat kolektif, berwenang untuk :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi di tingkat cabang berdasarkan
aspirasi anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah dan rapat tingkat nasional, tingkat daerah maupun tingkat
cabang serta peraturan organisasi.
b. Mengukuhkan komposisi dan personalia serta melantik Pimpinan Unit
Kerja.
2. Pimpinan Cabang berkewajiban untuk :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 6
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat
cabang berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional,
tingkat daerah maupun tingkat cabang serta peraturan organisasi.
Pasal 21
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN UNIT KERJA
1. Pimpinan Unit Kerja sebagai badan pelaksana organisasi di tingkat unit
kerja yang bersifat kolektif, berwenang menentukan kebijaksanaan
organisasi di tingkat unit kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat
tingkat nasional, tingkat daerah, tingkat cabang maupun tingkat unit kerja
serta peraturan organisasi.
2. Pimpinan Unit Kerja berkewajiban untuk :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Unit Kerja.
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi di tingkat
unit kerja berdasarkan aspirasi anggota, Anggaaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional,
tingkat daerah, tingkat cabang maupun tingkat unit kerja serta
peraturan organisasi.
BAB IX
JANJI PIMPINAN
Pasal 22
1. Sebelum memangku jabatannya, segenap Pimpinan Pusat, Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Unit Kerja berjanji dengan
sungguh sungguh di hadapan peserta Musyawarah Nasional, Daerah,
Cabang maupun Unit Kerja.
2. Naskah dan janji pimpinan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN SPSI DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 23
HUBUNGAN DENGAN SPSI
Sebagai pencerminan jiwa dan semangat Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia
20 Februari 1973 yang merupakan tali ikatan sejarah perjuangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
madani adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka SPTSK
menjadi anggota SPSI.
Pasal 24
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN
Dalam rangka membangun kebersamaan untuk mendukung keberadaan dan
langkah langkah perjuangan SPTSK – SPSI sebagai organisasi yang bebas,
mandiri dan demokratis, profesional dan bertanggungjawab, maka SPTSK –
SPSI dapat menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi profesi /
fungsional maupun organisasi kemasyarakatan yang mempunyai kepedulian
terhadap nasib kaum pekerja.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 7
Pasal 25
HUBUNGAN DENGAN SERIKAT PEKERJA INTERNASIONAL
Dalam rangka menggalang dan meningkatkan solidaritas Serikat Pekerja di
dunia, SPTSK – SPSI menjalin kerjasama dengan organisasi Serikat Pekerja
dan badan badan internasional serta dapat berafiliasi dengan International
Trade Secretariat (ITS) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 26
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional (MUNAS).
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB).
c. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).
d. Musyawarah Daerah (MUSDA).
e. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB).
f. Musyawarah Cabang (MUSCAB).
g. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB).
h. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK).
i. Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB).
2. Rapat rapat terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
b. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA).
c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB).
d. Rapat Kerja Unit (RAKERNIK).
Pasal 27
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
sebagai pelaksana kedaulatan anggota.
2. Musyawarah Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Nasional berwenang untuk :
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah
Tangga
b. Menetapkan Garis Garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.
c. Menetapkan Program Umum Organisasi.
d. Menilai, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
e. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat.
f. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap penting.
Pasal 28
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pimpinan Pusat atas
dasar pertimbangan :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 8
a. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat yang menilai bahwa keadaan
darurat atau membahayakan kesatuan dan persatuan atau kelangsungan
organisasi dalam keadaan terancam, dan atau
b. Adanya permintaan oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
3. Pihak yang mengundang Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa
tersebut.
Pasal 29
MUSYAWARAH PIMPINAN
1. Musyawarah Pimpinan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
diantara dua Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Pimpinan diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode
Pimpinan Pusat.
3. Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis Garis Besar
Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi oleh Pimpinan
Pusat.
b. Menetapkan dan menyempurnakan pelaksanaan Garis Garis Besar
Kebijaksanaan Organisasi dan Program Umum Organisasi.
c. Menilai dan memusyawarahkan atas pembelaan diri dari anggota
pengurus Pimpinan Pusat / Daerah / Cabang / Unit Kerja yang
dischorsing / dipecat sementara, serta menetapkan keputusan yang
mengikat berupa rehabilitasi atau pengukuhan pemecatan selamanya
kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 30
MUSYAWARAH DAERAH
1. Musyawarah Daerah diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Daerah berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Daerah.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah.
d. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap penting.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas permintaan sekurang kurangnya dua pertiga Pimpinan
Cabang yang didukung oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 31
MUSYAWARAH CABANG
1. Musayawarah Cabang diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Cabang berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Kerja Cabang.
b. Menilai, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Cabang.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 9
d. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap penting.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas permintaan sekurang kurangnya dua pertiga jumlah
Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 32
MUSYAWARAH UNIT KERJA
1. Musyawarah Unit Kerja diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
2. Musyawarah Unit Kerja berwenang untuk :
a. Menetapkan kebijaksanaan serta Program Unit Kerja.
b. Menilai, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Unit Kerja.
c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Unit Kerja.
d. Menetapkan keputusan keputusan lain yang masih dalam batas
wewenangnya.
3. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa dapat
dilaksanakan atas permintaan sekurang kurangnya dua pertiga jumlah
anggota.
Pasal 33
RAPAT KERJA NASIONAL
1. Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang kurangnya setiap 2 (dua) tahun
sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Nasional berwenang untuk:
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Umum Organisasi.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 34
RAPAT KERJA DAERAH
1. Rapat Kerja Daerah diadakan sekurang kurangnya setiap 2 (dua) tahun
sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Daerah berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah oleh
Pimpinan Daerah.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Daerah secara
terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah.
Pasal 35
RAPAT KERJA CABANG
1. Rapat Kerja Cabang diadakan sekurang kurangnya setiap 2 (dua) tahun
sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Cabang berwenang untuk :
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Cabang secara
terpadu dan terkoordinasi dengan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 10
Pasal 36
RAPAT KERJA UNIT KERJA
1. Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode
Pimpinan Unit Kerja.
2. Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja
secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Kerja Cabang,
Program Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.
3. Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan dan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 37
SAHNYA MUSYAWARAH DAN RAPAT
1. Musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 s/d pasal 36
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang
berhak hadir dalam musyawarah dan atau rapat.
2. Keputusan yang diambil dalam musyawarah dan atau rapat adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta musyawarah atau rapat.
Pasal 38
TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2. Apabila upaya untuk mencapai mufakat melalui musyawarah tidak tercapai
juga, maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XIII
PEMILIHAN PIMPINAN
Pasal 39
Pemilihan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan
Unit Kerja dilaksanakan dengan sistem midle formatur, yaitu dengan cara :
a. Ketua Umum atau Ketua di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan
Pimpinan Cabang dipilih secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta
musyawarah.
b. Ketua Umum atau Ketua di tingkat Unit Kerja dipilih secara langsung, bebas
dan rahasia oleh anggota.
c. Selanjutnya Ketua Umum atau Ketua terpilih bertindak sebagai Ketua
Formatur bersama beberapa orang midle formatur untuk menyusun
kelengkapan komposisi dan personalia pimpinan.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 40
1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal, iuran bulanan dan uang konsolidasi anggota.
b. Usaha usaha lain yang sah.
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 11
2. Hal keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan organisasi.
3. Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan organisasi, dibentuk
Badan Pengawas dan Pemeriksa Keuangan Organisasi yang ditetapkan
dalam peraturan organisasi.
BAB XV
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 41
Untuk mengubah Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dapat
dilakukan apabila dikehendaki oleh sekurang kurangnya dua pertiga jumlah
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang melalui MUNAS atau MUNASLUB.
BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 42
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam Musyawarah
Nasional yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan harus dihadiri
oleh sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan yang hadir.
2. Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan
Cabang selambat lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Nasional
Khusus tersebut dilaksanakan.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan
kepada badan badan dan atau lembaga lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 43
1. Dalam 6 (enam) bulan sesuadah Musyawarah Nasional ini, Pimpinan Pusat
mengatur dan menyelenggarakan herregistrasi keanggotaan, penataan
kembali keberadaan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit
Kerja serta segala hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 44
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar Serikat Pekerja
Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia hasil keputusan
Musyawarah Nasional tanggal 5 Mei 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 45
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 12
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
BABI
KEANGGOTAAN
Pasal 1
CARA MENJADI ANGGOTA
Setiap SP, pekerja sektor tastil, sandang dan kulit dapat diterima menjadi
anggota SPTSK _ SPSI dengan syarat harus memenuhi ketentuan ketentuan
sebagai berikut :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis.
b. Dalam hal Pimpinan Unit Kerja belum terbentuk dan atau pekerja dalam
hubungan kerja tidak tetap dalam suatu kawasan kegiatan ekonomi,
permintaan menjadi anggota di alamatkan kepada Pimpinan Cabang atau
kepada Pimpinan Daerah bilamana di tempat tersebut belum / tidak
terdapat Pimpinan Cabang.
c. Membuat pernyataan kesanggupan menerima dan mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja, Tekstil, Sandang dan Kulit
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
d. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran.
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati seluruh keputusan keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Unit Kerja.
b. Mentaati dan melaksanakan semua peraturan dan keputusan organisasi.
c. Berani menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merugikan
kepentingan organisasi dan atau anggota.
d. Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan iuran setiap bulan dan
uang konsolidasi organisasi yang ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
Setiap anggota berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul usul serta saran.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran dan
bimbingan dari organisasi.
e. Memperoleh Kartu Tanda Anggota.
BAB II
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Setiap anggota dinyatakan berhenti sebagai anggota PUK SPTSK – SPSI
dikarenakan :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 13
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan dari organisasi.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN DARI ANGGOTA
Pasal 6
PEMBERHENTIAN DARI ANGGOTA
1. Seorang anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan SPTSK – SPSI bila
dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban kewajiban sebagai anggota
dan atau karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
asas dan tujuan organisasi.
2. Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja.
3. Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan permintaan banding kepada
perangkat organisasi yang lebih tinggi.
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB III
KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 7
1. Setiap anggota berhak dan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.
2. Selain berfungsi sebagai pengenal dan sebagai tanda adanya hak dan
kewajiban anggota, Kartu Tanda Anggota diusahakan untuk dapat
memberikan keuntungan ganda bagi anggota dalam bentuk seperti :
kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan dan keluarga sejahtera,
jaminan asuransi, potongan harga dan lain lain.
3. Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang.
4. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota selama 5 ( lima ) tahun.
5. Kartu Tanda Anggota dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus ditarik
kembali, dalam hal telah lewat masa berlakunya atau yang bersangkutan
mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau diberhentikan dari
keanggotaan organisasi.
6. Pengaturan lebih lanjut segi segi teknis administratif dilakukan oleh
Pimpinan Pusat.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 8
BENDERA / PANJI
Bendera / panji SPTSK – SPSI berwarna dasar biru tua dengan lambang di
tengah tengahnya.
Pasal 9
LAMBANG
1. Lambang SPTSK – SPSI sebagaimana terlukis dalam lembaran khusus yang
merupakan bagian tak terpisahkan Anggaran Rumah Tangga ini beserta
penjelasan arti dan maknanya, adalah ciri khas organisasi yang melukiskan
created by havidz-puk kspsi pt saehan 14
kesatuan dan persatuan serta semangat kaum pekerja Tekstil, Sandang dan
Kulit.
2. Lambang tersebut mengandung arti dan makna kejernihan berpikir,
kelapangan dan keluasan pandangan serta semangat, keberanian,
keteguhan dan tanggungjawab yang besar setiap anggota dalam bertindak
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 10
LAGU
Disamping lagu hymne SPSI dan mars PEKERJA INDONESIA yang telah dimiliki
oleh SPSI, SPTSK – SPSI juga memiliki lagu yang akan diciptakan kemudian.
Pasal 11
IKRAR
Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia memiliki ikrar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila
dan UUD 1945 serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
3. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang selalu siap
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang beretos kerja produktif,
jujur, disiplin dan bertanggungjawab.
5. Kami anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang siap bertekad
mengembangkan kemitraan dalam hubungan industrial.
BAB V
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN UNIT KERJA, PIMPINAN
CABANG DAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 12
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN UNIT KERJA
1. Pimpinan Cabang berwenang membentuk Pimpinan Unit Kerja di suatu
kawasan kegiatan ekonomi yang didalamnya terdapat sekurang kurangnya
10 (sepuluh) orang pekerja.
2. Pembentukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas
dilakukan oleh Pimpinan Cabang dan dilaksanakan secara demokratis
dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang terdaftar.
b. Personalia Pimpinan Unit Kerja dipilih dari dan oleh peserta pembentukan
Pimpinan Unit Kerja dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
Anggaran Dasar.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 15
3. Pimpinan Cabang berwenang membubarkan Pimpinan Unit Kerja,
dikarenakan
a. Badan usaha atau kawasan kegiatan ekonomi tersebut ditutup atau
membubarakan diri, atau
b. Jumlah anggota berkurang sehingga tidak lagi sampai 10 (sepuluh)
orang, dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban anggota yang
masih ada.
4. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran
Pimpinan Unit Kerja menjadi tanggungjawab Pimpinan Cabang.
5. Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Unit Kerja harus dilaporkan
secara terperinci kepada perangkat organisasi di atasnya.
Pasal 13
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika di suatu propinsi belum / tidak
terdapat Pimpinan Daerah) berwenang membentuk Pimpinan Cabang di :
a. Suatu kabupaten / kota yang didalamnya telah berdiri sedikitnya 5 (lima)
Pimpinan Unit Kerja atau memiliki anggota minimal 500 orang.
b. Penggabungan lebih dari satu kabupaten / kota yang masing masing
kabupaten / kota tersebut terdapat kurang dari 5 (lima) Pimpinan Unit
Kerja.
2. Pembentukan Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatas dilakukan oleh Pimpinan Pusat dan dilaksanakan secara demokratis
dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja se
kabupaten / kota.
b. Personalia Pimpinan Cabang dipilih dari dan oleh peserta pembentukan
Pimpinan Cabang dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
Anggaran Dasar.
3. Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika di suatu propinsi belum/tidak
terdapat Pimpinan Daerah) berwenang membubarkan Pimpinan Cabang,
dikarenakan jumlah Pimpinan Unit Kerja di kabupaten / kota tidak lagi
mencapai 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja atau kurang dari 500 anggota
dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Unit Kerja yang
masih tersisa.
4. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran
Pimpinan Cabang menjadi tanggungjawab Pimpinan Daerah dan atau
Pimpinan Pusat.
5. Setiap pembentukan dan pembubartan Pimpinan Cabang harus dilaporkan
secara terperinci kepada perangkat organisasi diatasnya dan atau didalam
Musyawarah Pimpinan atau Musyawarah Nasional.
Pasal 14
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN DAERAH
1. Pimpinan Pusat berwenang membentuk Pimpinan Daerah di suatu propinsi,
yang didalamnya :
a. Telah berdiri sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang atau
b. Telah berdiri paling sedikit 9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar di
beberapa kabupaten / kota yang tidak memenuhi syarat dibentuk
created by havidz-puk kspsi pt saehan 16
Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1)
Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Pembentukan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatas, dilakukan oleh Pimpinan Pusat dan dilaksanakan secara demokratis
dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja dari
beberapa kabupaten / kota di dalam satu propinsi.
b. Personalia Pimpinan Daerah dipilih dari dan oleh peserta pembentukan
Pimpinan Daerah dengan cara sebagaimana diatur dalam pasal 39
Anggaran Dasar.
3. Pimpinan Pusat berwenang membubarkan Pimpinan Daerah dikarenakan
jumlah Pimpinan Cabang di suatu propinsi tidak lagi mencapai 3 (tiga)
Pimpinan Cabang dan atau jumlah Pimpinan Unit Kerja tidak lagi mencapai
9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar di beberapa kabupaten / kota dengan
tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Cabang dan atau
Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.
4. Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran
Pimpinan Daerah menjadi tanggungjawab Pimpinan Pusat.
5. Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah harus dilaporkan
secara terperinci di dalam Musyawarah Pimpinan dan atau Musyawarah
Nasional.
BAB VI
KOMPOSISI PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15
KOMPOSISI PIMPINAN PUSAT
Komposisi Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang sekretaris Umum.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara.
Pasal 16
KOMPOSISI PIMPINAN DAERAH
Komposisi Pimpinan Daerah terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Wakil Bendahara.
Pasal 17
KOMPOSISI PIMPINAN CABANG
Komposisi Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Wakil Bendahara.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 17
Pasal 18
KOMPOSISI PIMPINAN UNIT KERJA
Komposisi Pimpinan Unit Kerja terdiri dari :
a. Sekurang kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara.
b. Bila diperlukan dapat dilengkapi dengan beberapa anggota pleno.
BAB VII
SYARAT MENJADI PIMPINAN
Pasal 19
SYARAT MENJADI PIMPINAN PUSAT
1. Telah menjadi anggota sekurang kurangnya 5 (lima) tahun.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 20
SYARAT MENJADI PIMPINAN DAERAH
1. Telah menjadi anggota sekurang kurangnya 2 (dua) tahun.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 21
SYARAT MENJADI PIMPINAN CABANG
1. Telah menjadi anggota sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 22
SYARAT MENJADI PIMPINAN UNIT KERJA
1. Telah menjadi anggota.
2. Tidak menjadi anggota SP yang lain.
3. Memahami AD/ART.
4. Lulus seleksi kelayakan.
BAB VIII
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 23
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH NASIONAL DAN
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
1. Peserta dan hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah
Nasional Luar Biasa terdiri dari :
a. Utusan PUK.
b. Utusan Pimpinan Cabang.
c. Utusan Pimpinan Daerah.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 18
d. Utusan Pimpinan Pusat.
2. Hak suara Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat masing
masing pimpinan 1 (satu) suara.
3. Tiap anggota kurang dari 500 anggota 1 (satu) suara, selanjutnya tiap
kelipatan 500 anggota dapat tambahan 1 (satu) suara maksimum 5 (lima)
suara.
Pasal 24
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN
1. Peserta Musyawarah Pimpinan terdiri dari :
a. Seluruh anggota pengurus Pimpinan Pusat termasuk anggota pleno.
b. Utusan Pimpinan Daerah.
c. Utusan Pimpinan Cabang.
2. Setiap peserta MUSPIM mempunyai hak suara.
Pasal 25
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH DAERAH
1. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Utusan PUK.
b. Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan Daerah.
2. Hak suara Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang masing masing pengurus
1 (satu) suara.
3. Hak suara PUK diatur sebagai berikut :
a. Sampai dengan 500 anggota 1 (satu) suara.
b. Selanjutnya tiap kelipatan 500 anggota dapat tambahan 1 (satu) suara
maksimum 6 (enam) suara.
4. Setiap peserta mempunyai 1 (satu) suara.
Pasal 26
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH CABANG
1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Utusan PUK.
b. Pimpinan Cabang.
2. Hak suara Pimpinan Cabang masing masing pengurus 1 (satu) suara.
3. Hak suara PUK diatur sebagai berikut :
a. Sampai dengan 300 anggota 1 (satu) suara.
b. Selanjutnya tiap kelipatan 300 anggota dapat tambahan 1 (satu) suara,
maksimum 8 (delapan) suara.
4. Setiap peserta mempunyai 1 (satu) suara.
Pasal 27
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH UNIT KERJA
1. Peserta Musyawarah Unit Kerja terdiri dari :
a. Anggota atau perwakilan anggota.
b. Pimpinan Unit Kerja.
2. Setiap anggota mempunyai 1 (satu) suara.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 19
3. Pemilihan pengurus dapat dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung
atau melalui perwakilan yang membawa mandat dari anggota yang
diwakilinya.
Pasal 28
RAPAT RAPAT KERJA
Rapat rapat kerja :
1. Rapat Kerja Nasional, Daerah, Cabang diadakan sekurang kurangnya 2
(dua) tahun sekali dalam satu periode.
2. Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sekurang kurangnya sekali dalam satu
periode.
3. Rapat kerja adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi serta
koordinasi pelaksanaan teknis program organisasi.
4. Dalam keadaan mendadak pada rapat kerja dapat dilakukan perubahan /
perombakan pengurus yang tidak aktif.
5. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Daerah
dan utusan Pimpinan Cabang.
6. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh utusan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah
dan utusan Pimpinan Cabang.
7. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh utusan Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang dan utusan Pimpinan Unit Kerja.
8. Rapat Kerja Unit Kerja dihadiri utusan Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit
Kerja dan Perwakilan Anggota.
Pasal 29
TATA KERJA DAN PEMBAGIAN TUGAS
1. Sistem kerja seluruh perangkat organisasi bersifat kolektif, yaitu semua
pengambilan kebijaksanaan organisasi ditempuh melalui musyawarah dan
diputuskan bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama.
2. Pembidangan tugas dan pembagian kerja di antara anggota pimpinan serta
tata kerjanya secara lebih terperinci diatur dalam tata kerja di tingkat
masing masing.
BAB IX
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 30
1. Pada prinsipnya anggota pimpinan tidak diperbolehkan memegang jabatan
rangkap pada semua tingkatan organisasi.
2. Masa jabatan Ketua Umum dan Ketua dibatasi untuk 2 (dua) periode.
Pasal 31
JANJI PIMPINAN
Kami Pimpinan SPTSK – SPSI dengan ini berjanji bersungguh sungguh untuk :
1. Mentaati AD/ART secara murni dan konsekuen.
2. Selalu memperhatikan aspirasi anggota.
3. Bertindak adil, jujur dan bertanggungjawab serta mengutamakan persatuan
dan kesatuan.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 20
Pasal 32
BERHENTI DARI KEPEMIMPINAN
Pimpinan dinyatakan berhenti, karena :
a. Mengundurkan diri.
b. Tindakan indisipliner.
c. Meninggal dunia.
Pasal 33
TINDAKAN DISIPLIN
a. Peringatan.
b. Skorsing.
c. Pemecatan.
Pasal 34
PEMECATAN ANGGOTA PIMPINAN
1. Tindakan pemecatan terhadap pimpinan diambil karena :
a. Melalaikan tugas.
b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
2. Tindakan pemecatan dilaksanakan oleh pimpinan dari perangkat masing
masing atas dasar keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.
3. Tindakan pemecatan diambil setelah melalui proses peringatan tertulis
sebanyak tiga kali.
Pasal 35
PEMBELAAN DIRI
1. Pembelaan diri akibat pemecatan dilakukan dalam rapat pimpinan.
2. Apabila ternyata tidak terbukti adanya kesalahan, diadakan rehabilitasi
pada waktu rapat pimpinan nasional / daerah / cabang.
Pasal 36
PEMBELAAN DIRI MENURUT TINGKATAN
Untuk pelaksanaan tindakan indisipliner di setiap tindakan masing masing dan
berdasarkan isi pasal 32 dan 33
BAB X
KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
Pasal 37
Dalam keadaan darurat, pimpinan organisasi pada masing masing tingkatan
mempunyai wewenang melakukan pembekuan, mengangkat pimpinan
sementara perangkat dibawahnya setelah diadakan konsultasi denga
perangkat yang bersangkutan dan perangkat dibawahnya.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 38
KETENTUAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN ORGANISASI
Besar uang pangkal dan uang iuran ditetapkan sebagai berikut :
created by havidz-puk kspsi pt saehan 21
a. Uang pangkal dipungut sebesar 2 (dua) % dari upah kotor sebulan pada
waktu pendaftaran.
b. Uang iuran bulanan dipungut sebesar 1 (satu) % dari upah kotor per bulan.
c. Uang konsolidasi ditetapkan berdasarkan hasil dari perjauangan diatas
normatif dan tidak lebih dari 10 % dari total hasil yang diperjuangkan.
Pasal 39
PEMBAGIAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN
1. Pembagian uang pangkal untuk perangkat SPTSK – SPSI diatur sebagai
berikut
a. 50 % untuk PUK SPTSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SPTSK – SPSI
c. 15% untuk PD SPTSK – SPSI
d. 10% untuk PP SPTSK – SPSI
2. Uang iuran anggota dipergunakan bagi SPTSK – SPSI dan SPSI dengan
perincian sebagai berikut :
a. 50 % untuk PUK SPTSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SPTSK – SPSI
c. 10% untuk PD SPTSK – SPSI
d. 5% untuk PP SPTSK – SPSI
e. 10% untuk seluruh perangkat SPSI
Pasal 40
CHECK OFF SYSTEMS
1. Teknik pelaksanaan pembayaran iuran dilaksanakan dengan Check Off
Systems.
2. Penyetoran uang iuran dilakukan melalui rekening bank masing masing
perangkat organisasi.
3. Setiap perangkat organisasi diwajibkan menyampaikan laporan keuangan
secara periodik minimal 6 (enam) bulan sekali kepada perangkat dibawah
dan diatasnya.
4. Pedoman pelaksanaan pemungutan uang pangkal, uang iuran serta
mekanisme dan manajemen keuangan organisasi diatur dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 41
KESEKRETARIATAN
1. Untuk menyelenggarakan administrasi SPTSK – SPSI dibutuhkan
sekretariat.
2. Struktur organisasi dan badan badan kelengkapan serta tata kerja
sekretariat ditetapkan oleh pimpinan SPTSK – SPSI.
Pasal 42
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan oleh Musyawarah
Pimpinan yang khusus membicarakan hal tersebut yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional berikutnya.
created by havidz-puk kspsi pt saehan 22
BAB XII
PENUTUP
Pasal 43
1. Hal hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur
dalam peraturan organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PROGRAM UNGGULAN

Program Unggulan

Kami memiliki beberapa program unggulan yang merupakan ajang kreatifitas dan pembuktian potensi diri dan organisasi. Kami mengajak aktivis pekerja yang ingin bergabung dalam program ini sebagai wahana saling tukar informasi dan pengetahuan, antara lain :
Program DIKLAT terpadu,

yang menggabungkan sistem kerjasama, pengetahuan dan ketrampilan ketenagakerjaan, penyelesaian masalah dan terapi mental spiritual. Peserta program dituntut mampu menyelesaikan masalah masalah aktual bahkan ketika mulai melakukan perjalanan dari perusahaan ke lokasi DIKLAT. Perjalanan menggunakan sistem TOURING dengan sepeda motor.
Program ini telah dilaksanakan satu kali di Villa Cikoromoy, Pandeglang, Banten.

Program Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqah

yang merupakan sebuah sistem terpadu yang mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat, infak dan shadaqah pekerja di lingkungan PT Woongjin Chemical.
Kami mengadopsi sistem yang digunakan oleh BAZNAS dan penyalurannya sesuai kaidah syariah Islam sebagaimana hal itu harus dilaksanakan.

PROGRAM KERJA

PROGRAM UMUM ORGANISASI
MASA BAKTI 2007 – 2010

BAB I - UMUM

PENDAHULUAN

1. Program umum organisasi ini merupakan program kerja untuk 3 (tiga) tahun (2007 – 2010) dan disusun berdasarkan kondisi pekerja dan ketenagakerjaan selama periode 5 (lima) tahun terakhir khususnya di lingkungan tekstil, sandang dan kulit.

2. Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap hal tersebut diatas, PUK sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya merumuskan dan menyusun program umum organisasi yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi selama periode tiga tahun mendatang.

3. Sebagaimana cita cita dan harapan pekerja dan anggota PUK, diharapkan program umum ini mampu memberikan jawaban atas berbagai kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas sehari hari.

PENGERTIAN

1. Program umum ini adalah merupakan pencerminan dan kesiapan PUK untuk senantiasa berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya.

2. Program umum ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh pengurus dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggungjawabnya.

3. Program umum adalah merupakan komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi terwujudnya cita cita perjuangan organisasi sesuai dengan amanat anggota.

4. Program umum ini menjadi landasan utama bagi penyusunan program kerja yang bersifat teknis situasional dalam Rapat Kerja Unit Kerja.

LANDASAN

Program umum ini disusun dengan landasan :

1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan konstitusionil : UUD 1945
3. Landasan konseptuil : Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
4. Landasan operasionil : GBHN dan AD/ART SPTSK – SPSI

BAB II - RUANG LINGKUP

Ruang lingkup program meliputi :
1. Organisasi
2. Perlindungan dan pembelaan anggota
3. Pendidikan dan pelatihan
4. Sosial dan ekonomi
5. Pekerja wanita
6. Keuangan

PENJABARAN PROGRAM

Organisasi

Terciptanya struktur organisasi yang menggambarkan mekanisme organisasi yang independen, demokratis dan profesional sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawab organisasi secara vertikal maupun horizontal.
Tersedianya berbagai sarana maupun prasarana organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan kegiatan penyuluhan dalam rangka memberikan motifasi kepada pekerja dan informasi kepada pengusaha tentang arti penting PUK di perusahaan.
Mengintensifkan dan mengembangkan hubungan industrial yang telah terjalin dengan serasi dan harmonis.
Menyebarkan informasi keorganisasian kepada seluruh anggota.
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam bidang ketenagakerjaan.
Melakukan penataan administrasi yang menyangkut laporan keuangan organisasi secara transparan.
Menyiapkan sistem agar karyawan PKWT menjadi anggota unit kerja.

Perlindungan dan Pembelaan Anggota

1. Membentuk tim advokasi guna membantu anggota dalam menyelesaikan kasus perselisihan dan meningkatkan kinerja tim advokasi agar lebih proaktif dalam penyelesaian kasus kasus tersebut.
2. Menyebarkan informasi di bidang ketenagakerjaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sadar dan patuh hukum.
3. Meningkatkan kemampuan advokasi dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait dengan berlakunya UU nomor 2 tahun 2004.

Pendidikan dan Pelatihan

1. Mempersiapkan kader kader pimpinan sebagai langkah strategis dalam rangka estafet kepemimpinan.
2. Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan mutu ketrampilan atas berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.
3. Mengupayakan berdirinya lembaga pendidikan dan pelatihan.
4. Menciptakan tenaga tenaga spesialis di bidang ketenagakerjaan, antara lain :
a. Juru didik
b. Juru runding
c. Administrasi dan keuangan
d. Teknik manajemen dan kepemimpinan
e. Jurnalistik dan media
5. Mengadakan kegiatan penerbitan bahan bahan pelajaran dalam berbagai bidang termasuk majalah dinding.
6. Menciptakan hubungan kerjasama dengan pihak eksternal selama tidak merugikan organisasi.
7. Menumbuhkan semangat belajar melalui pertemuan pertemuan organisasi yang bersifat koordinatif dan menyelenggarakan forum forum diskusi baik formal maupun informal.

Sosial dan Ekonomi

1. Membentuk dan menyempurnakan perangkat organisasi lembaga sosial dan ekonomi yang bergerak dalam usaha penghimpunan dana untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
2. Menggalakkan usaha menabung di kalangan pekerja.
3. Membantu dan mengintensifkan usaha USPK untuk segera berubah menjadi Koperasi Karyawan.
4. Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik melalui sistem pengupahan yang proporsional.

Pekerja Wanita

1. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas pekerja wanita.
2. Mensosialisasikan aturan hukum tentang pekerja wanita terutama ketentuan tentang cuti hamil dan teknis pelaksanaannya.
3. Menciptakan kader wanita agar dapat mengisi posisi di kepengurusan unit kerja.

Keuangan

1. Mengupayakan sumber dana lain selain COS baik melalui usaha mandiri maupun kerjasama.
2. Mengefektifkan penggunaan COS untuk kepentingan organisasi.

BAB III - PENUTUP

Sebagai wadah perjuangan, PUK berkewajiban untuk mampu memikirkan, merencanakan serta mewujudkan berbagai aspirasi karyawan dan anggota dalam bentuk nyata berupa peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup anggotanya.
Perencanaan dalam bentuk konsep yang mendasar dari perjuangan untuk membangun PUK ini bukan masalah yang mudah diselesaikan, akan tetapi dibutuhkan keterpaduan dan kekompakan seluruh pengurus, anggota dan karyawan agar tercipta visi, misi dan aksi yang sama.
Dibutuhkan kesiapan dari berbagai aspek dalam realisasinya, akan tetapi segalanya patut diyakini bahwa dengan semangat membangun yang tertanam dalam jiwa dan fungsionaris PUK dan dengan pertolongan Tuhan YME, insya Allah segala cita cita dan harapan pekerja akan terkabul. AMIN.

Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 31 Januari 2007

MISI

MISI KAMI ................



mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui program peningkatan profesionalisme kerja
mewujudkan keluarga pekerja yang mandiri dan merdeka dengan menciptakan pola pikir dan pola mental yang membangun sikap dan sifat bebas bertanggungjawab, kreatif dinamis dan independen.
menciptakan kekerabatan dan rasa kekeluargaan antar pekerja di lingkungan perusahaan dan antar keluarga pekerja di lingkungannya masing masing
menciptakan komunitas pekerja yang bangga dengan negara dan bangsanya


anda ingin berbagi misi dengan kami ?
hubungi kami di (021) 5960822 ext 234
atau di nomor hp. 081316098951

VISI

VISI KAMI ............

Menjadi organisasi pekerja yang mampu menjadi RUMAH bagi pekerjanya

R = RESPONSIBLE
U = USEFULL
M = MAGNANIMITY
A = ABILITY
H = HEADFULLNESS

bertanggungjawab, berguna, berbudi luhur, berkemampuan dan berkesadaran


anda ingin berbagi visi dengan kami ?
hubungi kami di (021) 5960822 ext 234
atau di nomor hp. 081316098951

SUSUNAN PENGURUS

SUSUNAN PERSONALIA PUK KSPSI

Ketua : Akmani
Wakil Ketua : Baihaqi SPdI
Wakil Ketua : Eddy Suhendi
Wakil Ketua : Isrowi
Sekretaris : Jasmin
Wakil Sekretaris : Achmad Chumaedi
Wakil Sekretaris : Akrom Naseun
Wakil Sekretaris : Cristanto Desandi
Bendahara : Mulyadi
Wakil Bendahara : Margana

Perwakilan Anggota :
Spinning - A : Shohibul Hoyali
Spinning - B : Mohammad Misban
Spinning - C : Bagyo
Spinning - D : Purwanto
Dope Line : Gustia Rahman Sadewa
Weaving - A : Andrihansah
Weaving - B : Subandi
Weaving - C : Devie Juarsa
Weaving - D : Subandi B
Utility : Herawan

PANCA PRASETYA

PANCA PRASETYA

KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia dan taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang cinta kerja, jujur, disiplin, berwatak setia kawan dan bertanggungjawab

Kami warga pekerja Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja yang selalu siap melaksanakan hubungan industrial dalam pembangunan nasional

MARS SPSI