SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Selasa, 17 Januari 2012

MK : Aturan Pekerja "Outsourcing" Tidak Ada Dasar Hukumnya

antaranews.com | 17-01-2012 : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.

"Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Menurut mahkamah, frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik Suprijadi yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT.

"Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing," kata Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangannya.

Akibatnya, lanjutnya, pekerja/buruh menghadapi risiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja.

Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, kata Ahmad Sodiki, pekerja atau buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.

Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja

Untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan.

MK juga menyatakan bahwa aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru.

"Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional," katanya.

Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.

Majelis MK menyatakan bahwa putusan tersebut untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja.

download putusan disini http://www.ziddu.com/download/18269425/putusan_sidang_27PUU2011-TELAHBACA.pdf.html

SOSIALISASI PERJANJIAN KERJA BERSAMA


Tangerang, Januari 2012


Merupakan agenda perusahaan dan serikat pekerja, tiap 2 tahun sekali mengadakan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKB). Kali ini hal serupa juga dilaksanakan baru-baru ini.
Bertempat di education room PT. Woongjin textiles Pabrik 1, karyawan secara hikmat mengikuti sosialisasi/penjelasan tentang PKB. Terdapat beberapa perubahan pada beberapa pasal dalam PKB yang secara umum merupakan sebuah peningkatan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya. Peningkatan ini disambut karyawan dengan penuh semangat, dengan harapan woongjin akan selalu LEBIH BAIK.



Manajer personalia, GA & HRD sebagai salah satu pembicara dalam sosialisasi PKB ini, menyampaikan secara terbuka hasil-hasil perundingan PKB, disamping itu beliau juga menjawab dari setiap pertanyaan yang disampaikan karyawan kepada manajemen, baik pertanyaan masalah peraturan/PKB, termasuk yang menyangkut prosedur pelayanan maupun keluhan-keluhan yang disampaikan oleh karyawan. Karyawan mengatakan sangat puas dengan sosialisasi PKB sekarang, apalagi sosialisasi kali ini disampaikan dengan visualisasi dan efek teknologi komputer sehingga lebih menarik, simple dan mudah difahami.


Sementara dari pihak serikat pekerja SP TSK SPSI Saudara Eddy Suhendi menyampaikan bahwa PKB kali ini adalah PKB yang tercepat pembahasannya, hanya 4 jam saja dalam 2 kali pertemuan, dengan hasil yang relatif lebih baik dari pada proses PKB sebelumya. Hadir dalam acara ini seluruh tim perunding antara lain: Jasmin, Eddy Suhendi, Subandi, Baihaqi, Rohadi, Achmad Chumaedi dan Devie Juarsa (pihak Serikat Pekerja) dan Abdul Kodir, H. Budi Setiyanto, Eko Winarno dan Michael Triyana WD (pihak perusahaan), sementara Mr. Im Jung Chul dan Mr. Lee Ho Yun berhalangan hadir.




++++ tim kominfo puk sp tsk spsi pt. Woongjin textiles pabrik 1 ++++

Jumat, 06 Januari 2012

PENETAPAN REVISI UMK TANGERANG RAYA

Jumat, 6 Januari 2012 SERANG (Suara Karya):
Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan surat keputusan Gubernur Banten terkait penetapan revisi upah minimum kabupaten/ kota wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, Kamis. Penetapan revisi UMK Tangerang Tahun 2012 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.1-Huk/2012 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2012 yang ditandatangani Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Terbitnya SK Gubernur tentang revisi UMK ini disambut gembira sekitar 40 orang perwakilan buruh dari aliansi serikat buruh/serikat pekerja Tangerang Raya yang mendatangi Pemprov Banten untuk mengambil SK tersebut di Serang, Kamis. "Kami tentu menyambut baik terbitnya SK tersebut dan akan segera kami sosialisasikan ke pihak perusahaan dan serikat pekerja," kata perwakilan serikat buruh dari Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa. Ia menyatakan dengan telah ditetapkannya SK revisi UMK 2012, maka langkah yang akan dilakukan serikat buruh/serikat pekerja yakni menyampaikannya kepada setiap perusahaan. Menurut dia, bagi perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja, pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung. Ia menyatakan, dengan terbitnya SK revisi UMK ini maka perjuangan kalangan buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/serikat buruh Tangerang Raya dengan berunjukrasa di kantor Gubernur Banten 29 Desember 2011 lalu, tidak sia-sia. Sebelumnya ratusan buruh dari Tangerang menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Banten menanyakan SK revisi tersebut. Mereka kemudian ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suarta. Eutik Suarta menyampaikan tentang telah terbitnya SK Gubernur Banten tentang revisi UMK dan penetapan upah sektoral di Kota Tangerang. "Ibu Gubernur selalu mengakomodasi aspirasi buruh. Namun demikian, untuk penetapan UMK 2013 nanti hendaklah hal ini tidak terjadi lag, sehingga usulan UMK hendaklah satu kali saja," kata Eutik. Setelah itu, Eutik secara langsung menyerahkan salinan SK revisi UMK dan penerapan upah sektoral di Kota Tangerang yang diterima perwakikan buruh Gozali. Berdasarkan salinan SK yang diterima, perubahan besaran UMK tersebut yakni Kota Tangerang dan Kota Tangsel dari sebelumnya Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150 dan Kabupaten Tangerang dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150. Revisi UMK tersebut didasarkan pada surat Wali Kota Tangerang Nomor 560/452-Disnaker/2011 tanggal 13 Desember 2011, Wali Kota Tangsel Nomor 561/1699.aDSKT/2011 tanggal 23 Desember 2011, dan Bupati Tangerang Nomor 560/2693-DTKT/XII/2011 tanggal 30 Desember perihal permohonan revisi UMK 2012. (Antara/Dwi Putro AA)

Minggu, 01 Januari 2012

Ratu Atut Setujui tuntutan Buruh naikkan Upah





Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyetujui tuntutan revisi upah minimum kabupaten/kota 2012 yang diajukan Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya, Kamis (29/12/2011). Persetujuan itu disampaikan Atut pada Kamis menjelang pukul 23.00 melalui sambungan telepon kepada Imam, salah seorang perwakilan buruh yang sejak sore menunggu kepastian tuntutan mereka di Pendapa Gubernuran Banten.
Telepon genggam yang dipakai dalam percakapan itu adalah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta. Percakapan telepon itu diperkeras suaranya sehingga dapat didengar oleh mereka yang hadir di ruang depan Pendapa Gubernuran Banten.
"Revisi UMK untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan disetujui dan disamakan dengan DKI Jakarta sebesar Rp1.529.150," ujar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (30/12/2011).
Pada kesempatan tersebut Atut juga meminta agar pada tahun 2013 jangan sampai lagi ada dua kali SK penetapan UMK. Dia meminta soal UMK diolah dulu di tingkat kabupaten/kota agar disetujui semua pihak.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten mengabulkan tuntutan mereka untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150 per bulan.
Sedangkan empat tuntutan buruh lainnya, yaitu mencabut Permen No 17 Tahun 2005, mereformasi dewan pengupahan dan menghapus sistim kontrak dan outsourching, kata Atut, masih dalam pengkajian.
Begitu mendengar tuntutan mereka dipenuhi, ribuan buruh yang berada di depan Kantor Gubernur Banten sontak menyambut riuh. Para buruh pun mengurungkan niatnya untuk bermalam di depan Pendapa Gubernuran Banten. Sekitar pukul 23.15 WIB, para buruh mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa dan kembali ke Tangerang menggunakan sepeda motor dan bus.
Keputusan Pemerintah Provinsi Banten ini disambut gembira para buruh. Mereka pun merayakannya dengan penuh suka cita.
"Mulai Januari mendatang upah buruh telah Rp1.529.150 per bulan,"  tegas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dwi Jatmiko.
sumber : http://www.ratuatut.com

MARS SPSI