Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Sekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) PT Saehan Textiles ,Jumat tanggal 30 Januari 2009 yang lalu mengadakan evaluasi kerja (rapat kerja)tahun 2007 -2008 hal ini dilakukan mengingat di AD/ART pasal 36 tentang Rapat Kerja Unit Kerja yang antara lain menyebutkan bahwa : Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Unit Kerja.
Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Kerja Cabang, Program Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.
Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas yang sudah disepakati dalam rakernik yang dilaksanakan pada tahun 2007 di BSD para wakil ketua dan wakil sekretaris membacakan hasil kerja tahun 2007-2008.
isi dari laporan tersebut antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab para wakil ketua dan sekretaris serta seksi-seksi yang dibawahinya dalam melaksanakan segalas tugas dan tanggung jawab program,serta mengevaluasi sampai dimana keberhasilan program tersebut dilaksanakan dan apa kendala sehingga belum bisa terlaksanaDari hasil evaluasi yang di lakukan januati 2009 hampir 85% program kerja yang sudah terprogram bisa dilaksanakan dengan baik namun ada beberapa program yang belum terealisasi .mengenai hal-hal yang belum terlaksana para wakil ketua dan sekrtaris berjanji akan melaksanakan nya pada tahun ini yang antara lain adanya beberapa program yang belum terlaksana yang menyangkut peranan wanita diperusahaan
Dari hasil evaluasi kerja tehun 2007-2008 tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai langkah kedepan organisasi serikat Pekerja yang akan dilaksanakan Sebagai tonggak perjuangan buruh serikat pekerja kedepan diharap lebih mampu mengembangkan diri. Hal ini terkait beberapa persoalan dan tantangan yang harus dihadapi dimasa yang akan datang, yang menuntut fungsionaris lebih meningkstksn kemampuan baik personal maupun institusi.
Sebagai tujuan dasar bagaimana serikat pekerja mampu memajukan perusahaan sekaligus bisa menyejahterakan seluruh anggotanya walaupun dalam kenyataanya bukan hanya anggota yang berhak menikmati namun seluruh pekerjadan keluarganya.
Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Kerja Cabang, Program Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.
Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas yang sudah disepakati dalam rakernik yang dilaksanakan pada tahun 2007 di BSD para wakil ketua dan wakil sekretaris membacakan hasil kerja tahun 2007-2008.
isi dari laporan tersebut antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab para wakil ketua dan sekretaris serta seksi-seksi yang dibawahinya dalam melaksanakan segalas tugas dan tanggung jawab program,serta mengevaluasi sampai dimana keberhasilan program tersebut dilaksanakan dan apa kendala sehingga belum bisa terlaksanaDari hasil evaluasi yang di lakukan januati 2009 hampir 85% program kerja yang sudah terprogram bisa dilaksanakan dengan baik namun ada beberapa program yang belum terealisasi .mengenai hal-hal yang belum terlaksana para wakil ketua dan sekrtaris berjanji akan melaksanakan nya pada tahun ini yang antara lain adanya beberapa program yang belum terlaksana yang menyangkut peranan wanita diperusahaan
Dari hasil evaluasi kerja tehun 2007-2008 tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai langkah kedepan organisasi serikat Pekerja yang akan dilaksanakan Sebagai tonggak perjuangan buruh serikat pekerja kedepan diharap lebih mampu mengembangkan diri. Hal ini terkait beberapa persoalan dan tantangan yang harus dihadapi dimasa yang akan datang, yang menuntut fungsionaris lebih meningkstksn kemampuan baik personal maupun institusi.
Sebagai tujuan dasar bagaimana serikat pekerja mampu memajukan perusahaan sekaligus bisa menyejahterakan seluruh anggotanya walaupun dalam kenyataanya bukan hanya anggota yang berhak menikmati namun seluruh pekerjadan keluarganya.