SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Kamis, 12 Februari 2009

RAPAT KERJA EVALUASI TAHUNAN

Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Sekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) PT Saehan Textiles ,Jumat tanggal 30 Januari 2009 yang lalu mengadakan evaluasi kerja (rapat kerja)tahun 2007 -2008 hal ini dilakukan mengingat di AD/ART pasal 36 tentang Rapat Kerja Unit Kerja yang antara lain menyebutkan bahwa : Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam satu periode Pimpinan Unit Kerja.

Rapat Kerja Unit Kerja berwenang untuk :
a. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja.
b. Menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Program Kerja Unit Kerja secara terpadu dan terkoordinasi dengan Program Kerja Cabang, Program Kerja Daerah dan Program Umum Organisasi.

Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas yang sudah disepakati dalam rakernik yang dilaksanakan pada tahun 2007 di BSD para wakil ketua dan wakil sekretaris membacakan hasil kerja tahun 2007-2008.
isi dari laporan tersebut antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab para wakil ketua dan sekretaris serta seksi-seksi yang dibawahinya dalam melaksanakan segalas tugas dan tanggung jawab program,serta mengevaluasi sampai dimana keberhasilan program tersebut dilaksanakan dan apa kendala sehingga belum bisa terlaksanaDari hasil evaluasi yang di lakukan januati 2009 hampir 85% program kerja yang sudah terprogram bisa dilaksanakan dengan baik namun ada beberapa program yang belum terealisasi .mengenai hal-hal yang belum terlaksana para wakil ketua dan sekrtaris berjanji akan melaksanakan nya pada tahun ini yang antara lain adanya beberapa program yang belum terlaksana yang menyangkut peranan wanita diperusahaan
Dari hasil evaluasi kerja tehun 2007-2008 tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai langkah kedepan organisasi serikat Pekerja yang akan dilaksanakan Sebagai tonggak perjuangan buruh serikat pekerja kedepan diharap lebih mampu mengembangkan diri. Hal ini terkait beberapa persoalan dan tantangan yang harus dihadapi dimasa yang akan datang, yang menuntut fungsionaris lebih meningkstksn kemampuan baik personal maupun institusi.
Sebagai tujuan dasar bagaimana serikat pekerja mampu memajukan perusahaan sekaligus bisa menyejahterakan seluruh anggotanya walaupun dalam kenyataanya bukan hanya anggota yang berhak menikmati namun seluruh pekerjadan keluarganya.


FILOSOFI WOONGJIN

“Tto-tto Sarang”
(Kita mencintai dan mencintai lebih)

Cinta kepada Pekerjaan

Kemauan Anda bekerja dengan senang hati membuat suatu perubahan yang sangat besar dalam kemampuan kinerja Anda. Bekerja dengan senang hati membantu Anda menemukan kebanggaan dan kepuasan dari apa yang telah Anda lakukan.

Cinta kepada Tantangan

Mencintai tantangan berarti menantang diri Anda sendirisatu masa depan yang lebih baik. Hal ini akan membuat Anda berfikir secara terus menerus tentang bagaimana meningkatkan kemajuan yang diperlukan.

Cinta kepada Perubahan

Tanpa perubahan, seseorang tidak akan bisa bersaing. Perubahan bukanlah pilihan, tetapi pra syarat bagi masa depan.

Cinta kepada Pelanggan

Kita bisa menjaga usaha kita dan Anda mendapatkan nilai dari usaha tersebut, semua berkat dari pelanggan, selayaknya berterima kasih kepada pelanggan. Cinta untuk pelanggan adalah memikirkan dan menjaga/peduli kepada pelanggan.

Cinta kepada Organisasi

Cinta organisasi berarti mencintai dan menerima orang yang bersama-sama bekerja dengan Anda. Anda mencintai organisasi dan memberikan masukan masukan positif, dan bangga terhadap tim Anda. Jadilah orang pertama yang memiliki pikiran terbuka.

Cinta kepada Masyarakat

Cinta masyarakat berasal dari pemikiran untuk mendapatkan kepentingan bersama diatas kepantingan individu/diri sendiri. Anda mencintai
masyarakat dengan cara berbagi apa yang Anda miliki bersama mereka yang berkekurangan.

Diperkenalkan dimuka umum pertama kali oleh:
Mr. Im Ki Hyun
(President Director PT Woongjin – Indonesia)
Tanggal : 23 Januari 2009


Created By: Akromnaseun@yahoo.co.id



‘’Kita mencintai dan mencintai lebih” Asal dan Makna “Tto-tto Sarang

Filosofi management Woongjin terletak pada “Tto-tto Sarang” (artinya: mencaintai dan mencintai lebih). Tto-tto sarang berarti mencintai dan mencintai secara lebih terhadap pekerjaan, tantangan, perubahan, pelanggan, organisasi dan masyarakat. “Tto-tto sarang” pertama kali dikemukakan sendiri oelh pendiri Woongjin Group yaitu Mr. Yoon Seok Kum. Bangsa Korea memiliki perasaan unik yang disebut “Vigor” (artinya: kekuatan/semangat) untuk melakukan pekerjaan yang mereka sukai, mereka bekerja lebih keras meskipun tidak ada yang memerintah, tetapi bagi mereka yang tidak menyukai “vigor” (kekuatan/semangat) efisiensi bekerjanya akan merosot/jatuh sampai pada titik terendah.
Ceo Yoon Seok Kum berfikir mengenai “bagaimana menimbulkan kekuatan/semangat terhadap para karyawan” sedini mungkin dan menemukan bahwa “cinta” mampu melakukan hal-hal terbaik. Dengan memberikan cintanya untuk karyawan dan menciptakan suatu lingkungan dimana karyawan saling peduli merupakan cara untuk menanamkan “vigor” (kekuatan/semangat) tersebut. Beliau berkeyakinan bahwa bila Anda mencintai pekerjaan, tantangan, perubahan, pelanggan, organisasi dan masyarakat Anda secara lebih dan lebih lagi, maka kinerja yang baik secara alamiah akan mengikutinya. Woongjin telah berhasil tumbuh 28 tahun terakhir secara stabil sejak pendirinya berterima kasih kepada kultur corporat “Tto-tto sarang” dimana para karyawan mencintai pekerjaan, organisasi dan tantangan baru secara lebih
dan lebih. Karyawan dan Perusahaan tumbuh bersama-sama dalam “Tto-tto Sarang”
“Tto-tto Sarang” adalah suatu semangat management yang unik yang membuat kita terpisah/lepas dari para pesaing kita. “Tto-tto Sarang” bukanlah suatu yang berat, serius ataupun suatu kata yang sulit dipahami, tetapi merupakan suatu ungkapan yang bersahabat yang bisa Anda praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Woongjin adalah sebuah perusahaan dimana “CINTA” menjadi kekuatan utamanya.
Karyawan dan Perusahaan tumbuh bersama-sama dalam semangat “Tto-tto Sarang”.

PERESMIAN PERGANTIAN NAMA…


Pergantian lambang dan panji-panji sebagai simbol telah diresmikanya PT Woonjin ( atas)

PT Saehan Textiles yang kita cintai pada hari Jumat 23 Januari 2009 telah resmi berganti nama . pada peresmian tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan pusat PT woongjin namun demikian pimpinan pusat telah memberi sambutan yang diwakili oleh Ass GM spinning sekaligus pidato awal tahun 2009 ...pada pidato sambutan tersebut di paparkan mengenai kondisi perusahaan terkait krisis global yang sedang dialami dunia usaha , prediksi kondisi ditahun 2009 akan lebih sulit dibanding tahun 2008 . pimpinan juga berpesan sehubungan dengan adanya pemilu 2009 yang akan diselenggarakan pada bulan April biasanya terjadi kemacetan , kerawanan keamanan dll . maka dituntut untuk bersiap diri untuk mengantisipasi supaya kondisi tersebut tidak mengganggu kegiatan perusahaan sementara terkait dengan pergantian nama pengusaha berpesan kepada seluruh karyawan/ti agar m,eningkatkan kebersamaan guna mengatasi kesulitan ditahun 2009. lebih lanjut pengusaha berpesan ada beberpa hal yang harus dilakukan menghadapi tahun 2009 yang antara lain :
1. mewujudkan semboyan PT Woongjin yaitu TTO-TTO SARANG yang artinya kita mencintai dan mencintai lebih. Dimaksudkan untuk mencintai pekerjaan,cinta tantangan,cinta perubahan,cinta pelanggan ,cinta organisasi,dan cinta kepada masarakat.
2. Meningkatkan produktifitas, dengan menghasilkan produksi yang banyak didasari mental yang baik tingkatkan kemampuan ,dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan.
4. Penghematan biaya antara lain biaya bahan baku, energi,dan tenaga kerja seperti matikan lampu yang tidak dipakai,dan matikan kran air setelah pemakaian
5. Meningkatkan kwalitas, pasar dunia adalah persaingan kita dituntut menekan sedemikian rupa grade C
6. Untuk memuaskan pelanggan kita harus kerja cepat dan ,tepat waktu atau dengan kata lain kita harus memperhatikan (delivery ) yang cepat.
(dikutip dari pidato awal tahun) PT Woongjin pada Jumat 23 jannuari 2009.
Semoga PT Woongjin akan lebih baik ditahun depan

tampak Ass GM Spinning bapak abdul kodir berpose di depan lambang baru


Tampak Karyawan/tI yang hadir menyaksikan upacara pergantian nama

Selasa, 03 Februari 2009

kantor jamsostek dipadati peserta

KANTOR JAMSOSTEK TANGERANG CABANG IV DIPADATI PESERTA

Beberapa orang sedang mengantri dalam pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di kantor jamsostek citra raya tangerang hal ini terjadi akibat dari dampak krisis yang sudah terjadi mulai Bulan Juni tahun lalu yang mengakibatkan beberapa perusahaan tutup / bangkrut . sesuai sumber yang kami dapat. dari sebagian kecil wilayah balaraja sendiri ada perusahaan yang sudah mem-PHK sekitar 900 (sembilan ratus ) orang dari total 1400 karyawan


Citra raya senin 12 januari 2009 , kantor jamsostek cabang IV di cikupa dipadati oleh para peserta yang akanmencairkan JHT ( Jaminan Hari Tua ) foto atas , sementara tempat parkir kantor jamsostek tersebut penuh . bawah


begitu juga beberapa informasi yang kami terima dari PT Jamsostek ada sekitar lima puluh sampai dengan seratus orang / hari yang mengurus tentang klaim jamsostek khususnya JHT semenjak bulan Nopember , bahkan hingga Senin 12 Januari 2009 jamsostek membatasi jumlah peserta yang mengajukan klaim karena banyaknya pengajuan, hal itu di buktikan dengan telah habisnya formulir pengajuan yang biasanya sampai dengan pukul 15.00 masih melayani namun kali ini pukul 09.30 formpun sudah tidak tersisa . .Sumber : Jamsostek
adapun anda yang punya teman / saudara yang mau mengurus JHT agar prosesnya cepat harus membawa persaratanya sb ::
1. fotokopy kartu peserta jamsostek(asli)
2. fotokopy KTP ( asli)
3. Kartu keluarg (Asli)
4. Surat pengalaman kerja (asli)
5. Surat pernyataan bermaterai (disediakan jamsostek)
6. Surat nikah (bagi yg Menikah )
7. Kartu pengenal( paneng) (bila aad)
8. fotokopy Ijasah terakhir

UPAH MINIMUM KAB TANGERANG

GUBERNUR BANTEN
KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR : 561/Kep.544-HUK/2008
TENTANG
PERUBAHAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TANGERANG
TAHUN 2009
GUBERNUR BANTEN
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka menjaga kondisi ketenagakerjaan danhubungan industrial agar tetap harmonis, maka Upah MinimumKabupaten Tangerang yang ditetapkan dengan KeputusanGubernur Banten Nomor 561/Kep.490.Huk/2008 perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Banten tentang Perubahan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2009.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomo 8, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
  3. Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1356);
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  11. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Memperhatikan :
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum jo\ Kepmenakertrans RI No. Kep.226?MEN/2000;
  2. Surat Rekomendasi Bupati Tangerang Nomor : 561/8962 tanggal 2 Desember 2008, perihal Usulan Revisi Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Upah Minimum Kabupaten Tangerang sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.490-Huk/2008 sebesar Rp. 1.044.500,00 (Satu Juta Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) diubah menjadi sebesar Rp. 1.055.000,00 (Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per bulan untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Serang
Pada tanggal 15 Desember 2008
GUBERNUR BANTEN,
ttd


RATU ATUT CHOSIYAH
Tembusan :
1. Yth. Menteri Dalam Negeri RI;
2. Yth. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI;
3. Yth. Menteri Perindustrian RI;
4. Yth. Menteri Perdagangan RI;
5. Yth. Ketua DPRD Provinsi Banten;
6. Yth. Bupati Tangerang
7. Yth. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten;
8. Yth. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten;
9. Yth. Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten;
10. Yth. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Tingkat Provinsi Banten;
11. Yth. Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Banten

Dikutip sesuai aslinya oleh : Naseun Akrom

MARS SPSI