SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Sabtu, 01 Januari 2011

REVISI UMK TANGERANG 2011




Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya mengabulkan usulan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK), tiga daerah di Tangerang sekaligus membatalkan UKM yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Gubernur sudah menandatangani usulan revisi UMK untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Banten Anwar Mas`ud di Serang , Jumat.
Anwar mengatakan, revisi UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 561/Kep.782-Huk/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang perubahan atas SK Gubernur Banten No 561/kep.678-Huk/2010 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tahun 2011.
Kemudian, SK Gubernur Banten No 561/Kep.783-Huk/2010 tanggal 28 Desember 2010 perubahan atas SK No 561/kep.679-Huk/2010 tentang UMK Kota Tangerang serta SK No 561/kep.784-Huk/2010 tanggal 29 Desember 2010 perubahan atas SK No 561/Kep.680-Huk/2010 tentang UMK Kota Tangerang Selatan.
"Keputusan untuk merevisi UMK tiga kabupaten/kota itu, tidak ada kaitannya dengan muatan politik atau apapun, karena tiga daerah ini setiap tahun selalu ada masalah saat penetapan UMK," kata Anwar.
Dengan adanya revisi tersebut, nilai UMK tiga kabupaten/kota itu berubah, yakni untuk Kabupaten Tangerang menjadi Rp1.285.000 dari sebelumnya Rp1.243.000.
Kemudian UMK Kota Tangerang dari sebelumnya Rp1.250.000 menjadi Rp1.290 dan UMK Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp1.245.000 menjadi menjadi Rp1.290.000.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten sebelumnya berharap, agar gubernur tidak UMK untuk tiga kabupaten/kota tersebut, karena khawatir memberatkan kalangan pengusaha.
"UMK untuk tiga kabupaten/kota sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, jadi seharusnya jangan direvisi lagi, karena khawatir memberatkan para pengusaha," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Banten Dedy Djunaedi.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ada yang punya SK tersebut? tolong dibagi dong
thanks

MARS SPSI