Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya mengabulkan usulan revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK), tiga daerah di Tangerang sekaligus membatalkan UKM yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Gubernur sudah menandatangani usulan revisi UMK untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Banten Anwar Mas`ud di Serang , Jumat.
Anwar mengatakan, revisi UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 561/Kep.782-Huk/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang perubahan atas SK Gubernur Banten No 561/kep.678-Huk/2010 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tahun 2011.
Kemudian, SK Gubernur Banten No 561/Kep.783-Huk/2010 tanggal 28 Desember 2010 perubahan atas SK No 561/kep.679-Huk/2010 tentang UMK Kota Tangerang serta SK No 561/kep.784-Huk/2010 tanggal 29 Desember 2010 perubahan atas SK No 561/Kep.680-Huk/2010 tentang UMK Kota Tangerang Selatan.
"Keputusan untuk merevisi UMK tiga kabupaten/kota itu, tidak ada kaitannya dengan muatan politik atau apapun, karena tiga daerah ini setiap tahun selalu ada masalah saat penetapan UMK," kata Anwar.
Dengan adanya revisi tersebut, nilai UMK tiga kabupaten/kota itu berubah, yakni untuk Kabupaten Tangerang menjadi Rp1.285.000 dari sebelumnya Rp1.243.000.
Kemudian UMK Kota Tangerang dari sebelumnya Rp1.250.000 menjadi Rp1.290 dan UMK Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp1.245.000 menjadi menjadi Rp1.290.000.
Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten sebelumnya berharap, agar gubernur tidak UMK untuk tiga kabupaten/kota tersebut, karena khawatir memberatkan kalangan pengusaha.
"UMK untuk tiga kabupaten/kota sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Banten, jadi seharusnya jangan direvisi lagi, karena khawatir memberatkan para pengusaha," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Banten Dedy Djunaedi.
1 komentar:
ada yang punya SK tersebut? tolong dibagi dong
thanks
Posting Komentar