SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Selasa, 08 Februari 2011

SERIKAT PEKERJA

DITULIS OLEH: INDAH BUDIARTI

KEKUATAN INDUSTRI DAN PERMASALAH YANG DIHADAPI PEKERJA
Industri atau perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan pekerja. Mereka adalah suatu kesatuan yang terpisah dan mempunyai motivasi yang berbeda pula.Pemodal adalah yang menanamkan modal perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Manajemen selalu berada disana untuk melindungi kepentingan dari para pemodal. Pada prosesnya, pekerja selalu menjadi korban ekploitasi mereka. Sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan keadilan dan mendapatkan “kembalian-hak” sebagai hasil pelaksana industri. Tentunya pekerja mempunyai kekuatan untuk menghilangkan permasalahan seperti rendahnya pengupahan, buruknya kondisi pelayanan kesehatan, keselamatan kerja dan sebagainya. Tetapi secara individul pekerja tidak mampu untuk berjuang atas hak – haknya melawan hebatnya kombinasi antara pemodal dan manajemen dimana mereka mempunyai kekuasaan, uang dan pengaruh.Pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha - berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah – upah lainnya.

SERIKAT PEKERJA ADALAH HAK YANG MELEKAT BAGI PEKERJA
Organisasi yang dibutuhkan pekerja adalah serikat pekerja, tetapi kenyataannya banyak pekerja tidak menyadari bahwa Serikat Pekerja adalah hak yang melekat bagi pekerja (Worker Rights is Human Rights) seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23: ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran; ayat (2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama; ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya; ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi juga dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998; pasal (2) Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing – masing, bergabung dengan organisasi – organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain; pasal (4) Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.

APA ITU SERIKAT PEKERJA?
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;

Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan
kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka.

Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha
Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha - berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan
pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98 Pasal 4).

Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga lembaga sosial (Social Institution) 

Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.

PRINSIP SERIKAT PEKERJA
Sukarela dan Permanen
Prinsip sukarela dianut oleh serikat pekerja dalam proses perekrutan pekerja menjadi anggota, dimana pekerja mempunyai tuntutan dan kepentingan yang harus dilindungi dan diperjuangkan dan mereka membutuhkan serta mengetahui bahwa hanya melalui serikat pekerja tuntutan dan kepentingannya dapat tercapai. Fondasi (kekuatan) serikat pekerja adalah anggota, dengan sifat sukarela (menjadi anggota) pekerja akan mendukung kuat setiap gerak dan aktifitas serikat pekerjanya. Serikat pekerja juga harus bersifat permanen (organisasi yang permanent) yaitu mempromosikan atau menyampaikan tuntutan yang bersifat jangka panjang. Disamping itu alasan penting sebagai organisasi yang permanen adalah situasi dan orang mungkin berubah, tetapi kebutuhan serikat pekerja (pekerja) adalah tetap sama. Di setiap lingkup sosial, pekerja membutuhkan perlindungan diri mereka dari ketidakadilan, pelecehan, penyalahgunaan kekuasan. Mereka juga berjuang untuk peningkatan statusnya, haknya dan standard hidupnya. Permanen disini juga berarti keberberlanjutan organisasi yang menganut prinsip dan nilai organisasi yang sama (dan tumbuh) dan juga akar kepemimpinan yang kuat.

• Kemandirian
Serikat pekerja harus mandiri dan terbebas dari pengaruh atau kontrol pemerintah, manajemen/pengusaha atau partai politik. Karena serikat pekerja adalah organisasi dimana dikontrol oleh anggota, dilaksanakan dan atas nama anggota serta dibiayai oleh anggota.

• Demokratik
Serikat pekerja harus demokratis secara penuh. Serikat pekerja adalah organisasi pekerja; dimana mereka sendiri yang menentukan tujuan dan bentuk dari tindakan atau kegiatannya. Hal tersebut diterapkan dalam:
(1) hubungannya dengan organisasi luar-externally relationships (organisasi pengusaha, pemerintah, partai politik, LSM, dan sebagainya) dan dengan anggotanya sendiri – internal relationships (peningkatan kualitas antar anggota tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ras atau suku, agama, ataupun hak mereka);
(2) pembatasan terhadap anggota yang dipilih menjadi pengurus (anggota yang dipilih menjadi pengurus biasanya dapat bertahan untuk dipilih kembali menjadi pengurus lagi paling banyak atau sekurangnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan secara teratur atau juga mereka mempunyai mandat untuk mengundurkan diri; sebagai maksud untuk mencegah mereka menjadi kelompok birokrat baru didalam organisasi);
(3) proses pertimbangan dan pengambilan keputusan (secara teratur mengadakan pertemuan anggota, kongres – dimana setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam penentuan kegiatan atau tindakan serikat pekerja dalam kurun waktu kedepan yang telah ditentukan).

• Kesatuan
Serikat pekerja dengan sendirinya memberikan kekuatan utama dalam kesatuan, solidaritas dan komitmen dari anggotanya.

• Solidaritas
Serikat pekerja tumbuh dan berkembang dengan subur karena prinsip fundamental solidaritas “all for one and one for all”.

PERAN DAN FUNGSI SERIKAT PEKERJA
• Perlindungan

Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas.

• Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akan perkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya.

• Perjanjian Kerja Bersama
Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota.

Menangani keluh kesah anggota
Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya.

Menyelesaikan perselisihan
Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
 
• Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan

Sebagai suara pekerja
Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pekerja adalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”.

Menyediakan sarana komunikasi
Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
 
• Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional
Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pekerja adalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan “divided we fall, united we stand”. Serikat pekerja bisa bergabung dengan organisasi nasional ataupun internasional, bergabung atau bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PSI - Public Services International atau federasi serikat global lainnya (Global Union Federations) ataupun dengan ITUC – International Trade Unions Confederation. Melalui mereka kita akan bergabung bersama dengan jutaan pekerja diseluruh dunia yang berjuang bagi kepentingan dan hak pekerja. Melalui bergabung dengan organisasi lain akan mendapatkan manfaat seperti program pendidikan, konferensi, seminar, workshop ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi nasional ataupun internasional.

• Meningkatakan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/manajemen
Hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/serikat pekerja dengan manajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pekerja-pengusaha/manajemen adalah hubungan jangka panjang (long-term
relationships).

bersambung...

Isi materi ini ditulis berdasarkan dari banyak sumber dan dipublikasikan semata untuk kepentingan pendidikan atau pelatihan serikat pekerja oleh karena itu materi ini dapat dengan bebas untuk diperbanyak bagi kepentingan yang sama.
Indah Budiarti, penulis materi ini, sejak April 2007 sampai dengan sekarang bekerja sebagai Organising and Communication Coordinator untuk kantor PSI (www.worldpsi.org) Asia Pacific Regional Organisation. Sebelumnya dari bulan September 1999 sampai dengan April 2007 beliau sebagai PSI Coordinator Indonesia dan PSI Indonesia Project Coordinator. Keterangan lebih lanjut dapat dihubungi melalui alamat: Wisma AUPE, 295 Upper Paya Lebar Road Singapore 534929 Tel: +65 62823219 Fax: +65 62804919 Mobile: +65 94483397 (atau +62 812109 4565) E-mail: indah.budiarti@worldpsi.org

MARS SPSI