Sehubungan dengan rencana Pemerintah yang mulai akan dibahas pada bulan Januari 2011, guna melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh anggota mengenai hal-hal yang menjadi rumusan revisi versi Pemerintah sebagai berikut :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dapat dilakukan pada semua jenis pekerjaan, dengan didasarkan jangka waktu dan dapat diadakan untuk paling lama 5 (lima) tahun, serta apabila pekerja/buruh melakukan kesalahan yang mengakibatkan perjanjian kontrak berakhir, maka si pekerja/buruh diharuskan membayar sisa kontrak kepada pengusaha;
2. Pengaturan pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat di-outsorcing dihapus, dan hubungan kerja tidak dapat beralih ke pemberi pekerjaan;
3. Istirahat panjang selama 1 bulan bagi buruh yang bermasa kerja lebih dari 6 tahun, dihapus;
4. Upah minimum tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak tapi berdasarkan kemampuan usaha;
5. Mogok kerja tidak sah dapat di-PHK tanpa pesangon dan buruh dapat dituntut ganti rugi atas kerugian perusahaan;
6. Upah selama tidak dipekerjakan dalam menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial hanya dibatasi 6 (enam) bulan;
7. Perhitungan uang pesangon hanya sampai dengan 7 bulan upah, dan uang penghargaan masa kerja diberikan dengan masa kerja mulai dari 5 tahun dengan kelipatan 5 tahun [masa kerja 5-10 tahun = 2 bulan, hingga masa kerja 25 tahun = 6 bulan];
8. Pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat dapat di skorsing tanpa dibayar upahnya, sedangkan yang kesalahan ringan hanya dibayar 50% dari upah sebulan;
9. PHK karena telah mendapatkan SP III tidak berhak atas uang pesangon, tetapi hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak;
10. PHK karena alasan efisiensi hanya berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, serta alasan efisiensi tidak perlu dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik;
11. PHK karena perusahaan kebakaran tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak;
12. PHK karena meninggal dunia, jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak-nya menjadi satu kesatuan dengan santunan kematian dan JHT-nya, contohnya :
Uang Pesangon + PMK + 15% : Rp. 12.500.000,-
Santunan Kematian (Jamsostek) : Rp. 10.000.000,-
JHT (Jamsostek) : Rp. 500.000,-
------------------- -
maka yang dibayar Perusahaan : Rp. 2.000.000,-
13. Pengaturan uang pensiun dihapus;
Demikian Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui.