SELAMAT DATANG

Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) Unit Kerja PT TCK Textiles Indonesia yang tercatat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan 190/DISNAKER/SP/KAB-TNG/III/2009 tertanggal 30 Maret 2009 dan struktur kepengurusannya disahkan oleh DPC FSPTSK - KSPSI Kabupaten Tangerang. Bermula dari keinginan untuk membangun kerjasama antar serikat pekerja yang lebih baik dan luas, kami merasa perlu untuk membuat portal komunikasi dengan aktivis buruh di seluruh Indonesia.
Meskipun pada tahap awal ini, kami menggunakan jasa free blogging, tahap selanjutnya diharapkan tumbuh kepedulian yang lebih baik sehingga tercipta kerjasama positif.
Kami mengajak seluruh aktivis buruh untuk saling merapatkan barisan terkait beberapa isu yang sedang berkembang seperti Union busting dan PHK.
Akhirnya.......................
Mari kita buka batasan batasan yang membelenggu kita, kita satukan langkah karena tantangan semakin berat.
SALAM PEKERJA......................
Ttd
PUK FSPTSK - KSPSI PT TCK Textiles Indonesia
Sekretariat ; Jl Raya Serang KM 12 Desa Sukadamai Cikupa Tangerang telp. 021 (5960817) ext 234

Kamis, 18 November 2010

RUMUSAN PEMERINTAH TENTANG REVISI UU NO 13 TH 2003


Sehubungan dengan rencana Pemerintah yang mulai akan dibahas pada bulan Januari 2011, guna melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh anggota mengenai hal-hal yang menjadi rumusan revisi versi Pemerintah sebagai berikut :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dapat dilakukan pada semua jenis pekerjaan, dengan didasarkan jangka waktu dan dapat diadakan untuk paling lama 5 (lima) tahun, serta apabila pekerja/buruh melakukan kesalahan yang mengakibatkan perjanjian kontrak berakhir, maka si pekerja/buruh diharuskan membayar sisa kontrak kepada pengusaha;
2. Pengaturan pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat di-outsorcing dihapus, dan hubungan kerja tidak dapat beralih ke pemberi pekerjaan;
3. Istirahat panjang selama 1 bulan bagi buruh yang bermasa kerja lebih dari 6 tahun, dihapus;
4. Upah minimum tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak tapi berdasarkan kemampuan usaha;
5. Mogok kerja tidak sah dapat di-PHK tanpa pesangon dan buruh dapat dituntut ganti rugi atas kerugian perusahaan;
6. Upah selama tidak dipekerjakan dalam menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial hanya dibatasi 6 (enam) bulan;
7. Perhitungan uang pesangon hanya sampai dengan 7 bulan upah, dan uang penghargaan masa kerja diberikan dengan masa kerja mulai dari 5 tahun dengan kelipatan 5 tahun [masa kerja 5-10 tahun = 2 bulan, hingga masa kerja 25 tahun = 6 bulan];
8. Pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat dapat di skorsing tanpa dibayar upahnya, sedangkan yang kesalahan ringan hanya dibayar 50% dari upah sebulan;
9. PHK karena telah mendapatkan SP III tidak berhak atas uang pesangon, tetapi hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak;
10. PHK karena alasan efisiensi hanya berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak, serta alasan efisiensi tidak perlu dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik;
11. PHK karena perusahaan kebakaran tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak;
12. PHK karena meninggal dunia, jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak-nya menjadi satu kesatuan dengan santunan kematian dan JHT-nya, contohnya :
Uang Pesangon + PMK + 15%   : Rp. 12.500.000,-
Santunan Kematian (Jamsostek) : Rp. 10.000.000,-
JHT (Jamsostek)                        : Rp.      500.000,-
                                                    ------------------- -
maka yang dibayar Perusahaan  : Rp.   2.000.000,-
13. Pengaturan uang pensiun dihapus;

Demikian Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui.

MARS SPSI